Selasa, 17 April 2012

Nahdlatul Ulama

Nahdlatul Ulama adl organisasi sosial keagamaan {jam’iyah diniyah islamiah} yg berhaluan Ahli Sunnah wal-Jamaah . Organisasi ini didirikan pada tanggal 31 Januari 1926 oleh K.H. Hasyim Asy’ari beserta para tokoh ulama tradisional dan usahawan di Jawa Timur. Sejak awal K.H. Hasyim Asy’ari duduk sebagai pimpinan dan tokoh agama terkemuka di dalam NU. Tetapi tidak diragukan bahwa penggerak di balik berdirinya organisasi NU adl Kiai Wahab Chasbullah putra Kiai Chasbullah dari Tambakberas Jombang. Pada tahun 1924 Kiai Wahab Chasbullah mendesak gurunya K.H. Hasyim Asy’ari agar mendirikan sebuah organisasi yg mewakili kepentingan-kepentingan dunia pesantren.Namun ketika itu pendiri pondok pesantren Tebu Ireng ini K.H. Hasyim Asy’ari tidak menyetujuinya. Beliau menilai bahwa utk mendirikan organisasi semacam itu belum diperlukan. Baru setelah adanya peristiwa penyerbuan Ibn Sa’ud atas Mekah beliau berubah pikiran dan menyetujui perlunya dibentuk sebuah organisasi baru. Semangat utk merdeka dari penjajahan Belanda pada waktu itu dan sebagai reaksi defensif maraknya gerakan kaum modernis {Muhammadiyah dan kelompok modernis moderat yg aktif dalam kegiatan politik Sarekat Islam} di kalangan umat Islam yg mengancam kelangsungan tradisi ritual keagamaan khas umat islam tradisional adl yg melatarbelakangi berdirinya NU. Rapat pembentukan NU diadakan di kediaman Kiai Wahab dan dipimpin oleh Kiai Hasyim. September 1926 diadakanlah muktamar NU yg untuk pertama kalinya yg diikuti oleh beberapa tokoh. Muktamar kedua 1927 dihadiri oleh 36 cabang. Kaum muslim reformis dan modernis berlawanan dgn praktik keagamaan kaum tradisional yg kental dgn budaya lokal. Kaum puritan yg lbh ketat di antara mereka mengerahkan segala daya dan upaya utk memberantas praktik ibadah yang dicampur dgn kebudayaan lokal atau yg lbh dikenal dgn praktik ibadah yg bid’ah. Kaum reformis mempertanyakan relevansinya bertaklid kepada kitab-kitab fiqh klasik salah satu mazhab. Kaum reformis menolak taklid dan menganjurkan kembali kepada sumber yg aslinya yaitu Alquran dan hadis yaitu dgn ijtihad para ulama yg memenuhi syarat dan sesuai dgn perkembangan zaman. Kaum reformis juga menolak konsep-konsep akidah dan tasawuf tradisional yg dalam formatnya dipengaruhi oleh filsafat Yunani pemikiran agama dan kepercayaan lainnya. Bagi banyak kalangan ulama tradisional kritikan dan serangan dari kaum reformis itu tampaknya dipandang sebagai serangan terhadap inti ajaran Islam. Pembelaan kalangan ulama tradisional terhadap tradisi-tradisi menjadi semakin ketat sebagai sebuah ciri kepribadian. Mazhab Imam Syafii merupakan inti dari tradisionalisme ini . Ulama tradisional memilih salah satu mazhab dan mewajibkan kepada pengikutnya krn di zaman sekarang ini tidak ada orang yg mampu menerjemahkan dan menafsirkan ajaran-ajaran yg terkandung di dalam Alquran dan sunah secara menyeluruh. Di sisi lain berdirinya NU dapat dikatakan sebagai ujung perjalanan dari perkembangan gagasan-gagasan yg muncul di kalangan ulama di perempat abad ke-20. Berdirinya NU diawali dgn lahirnya Nahdlatul Tujjar yg muncul sebagai lambing gerakan ekonomi pedesaan disusul dgn munculnya Taswirul Afkar sebagai gerakan keilmuan dan kebudayaan dan Nahdlatul Wathon sebagai gerakan politik dalam bentuk pendidikan. Dengan demikian bangunan NU didukung oleh tiga pilar utama yg bertumpu pada kesadaran keagamaan. Tiga pilar pilar tersebut adl wawasan ekonomi kerakyatan; wawasan keilmuan dan sosial budaya; dan wawasan kebangsaan. NU menarik massa dgn sangat cepat bertambah banyak. Kedekatan antara kiai panutan umat dgn masyarakatnya dan tetap memelihara tradisi di dalam masyarakat inilah yg membuat organisasi ini berkembang sangat cepat lbh cepat daripada organisasi-organisasi keagamaan yg ada di Indonesia. Setiap kiai membawa pengikutnya masing-masing yg terdiri dari keluarga-keluarga para santrinya dan penduduk desa yg biasa didatangi utk berbagai kegiatan keagamaan. Dan para santri yg telah kembali pulang ke desanya setelah belajar agama di pondok pesantren juga memiliki andil besar dalam perkembangan organisasi ini atau paling tidak memiliki andil di dalam penyebaran dakwah Islam dgn pemahaman khas NU. Pada tahun 1938 organisasi ini sudah mencapai 99 cabang di berbagai daerah. Pada tahun 1930-an anggota Nu sudah mencapai ke wilayah Kalimantan Selatan Sulawesi Selatan dan Sumatra Selatan. Kini organisasi NU menjadi organisasi terbesar di Indonesia yg tersebar di seluruh Provinsi bahkan sekarang telah berdiri cabang-cabang NU di negara-negara lain. Hubungan dgn kaum pembaru yg sangat tegang pada tahun-tahun awal berdirinya NU secara bertahap diperbaiki. Sekitar tahun 1930-an berkali-kali terlihat tanda-tanda kemauan baik dari kedua belah pihak. Pada muktamar ke-11 di Banjarmasin Kiai Hasyim Asy’ari mengajak umat Islam Indonesia agar menahan diri dari saling melontarkan kritik sektarian dan mengingatkan bahwa satu-satunya perbedaan yg sebenarnya hanyalah antara mereka yg beriman dan yg kafir.

Apa yg dikatakan oleh Kiai Hasyim Asy’ari adl tepat dan hal itu setidaknya dapat menumbuhkan rasa persatuan di kalangan umat Islam. Karena perbedaan di antara umat Islam itu sudah pasti terjadi. Yang penting perbedaan itu tidaklah menyangkut hal-hal yg mendasar . Meskipun ajakan ini ditujukan bagi kalangan sendiri tetapi mendapat respon yg positif dari kalangan pembaru.

Sehingga hubungan antara kedua belah pihak semakin lama semakin baik. Akan tetapi dalam beberapa kasus tetap saja terjadi bahkan hingga era reformasi sekarang ini. Ketegangan yg cukup besar terlihat menjelang jatuhnya pemerintahan Abdul Rahman Wahid tahun 2001. Warga NU yg mendukung Gus Dur bersitegang dgn warga Muhammadiyah yg mendukung Amin Rais. Kejadian ini sempat membuat beberapa masjid Muhammadiyah diserang oleh pendukung fanatik Gus Dur di kantong-kantong NU. Yang lbh unik lagi adl bahwa perbedaan yg selama ini terjadi telah mengakibatkan tempat ibadah keduanya tidak bisa bersatu. Kristalisasi nilai-nilai ini menjadikan masjid NU berbeda dgn masjid Muhammadiyah.

Perbedaan yg dimaksud dalam arti bahwa masjid NU tidak ditempati atau digunakan oleh warga Muhammadiyah dan sebaliknya. Jika di suatu masjid terlihat tidak ada zikiran yg panjang dan seru serta tidak ada kunut orang NU akan mengatakan bahwa itu masjid Muhammadiyah. Nampaknya kelompok reformis itu terwakili oleh organisasi Muhammadiyah. Padahal kelompok pembaru sesungguhnya tidak hanya dari kalangan Muhammadiyah masih banyak dari organisasi lain seperti Persatuan Islam Al-Irsyad dan lain-lain sejenisnya mereka termasuk dalam kelompok pembaru. Namun warga NU pada umumnya lbh mengenal Muhammadiyah. Karena organisasi tersebut memang yg lbh besar dan terbesar kedua setelah NU. Dalam perjalanannya NU pernah melibatkan diri dalam politik praktis yaitu menjadi partai politik sejak tahun 1954 . Ini sebuah kesalahan besar bagi NU. Keberadaanya di kancah perpolitikan tidak membuatnya semakin maju justru menjadi semacam komoditas politik murahan bagi kalangan politikus. Dengan pengalamannya yg pahit ini di masa Orde Baru NU memutuskan kembali menjadi organisasi sosial keagamaan dgn semangat kembali ke Khittah 26 . Sejak kembalinya orientasi NU kepada Khittah NU pada muktamar ke-27 di Situbondo Jawa Timur tahun 1984 NU berhasil melaksanakan mabadi khaira ummahmelalui pendekatan sosial budaya bukan pendekatan kekuasaan-politik dgn diperhatikannya NU sebagai jam’iyyah. Keberhasilan mempertahankan NU sebagai jam’iyyah telah memberi andil besar kepapa perkembangan pluralisme politik di kalangan NU khususnya dan di masyarakat Indonesia pada umumnya yg berarti telah menyumbang kepada praktik dasar-dasar kehidupan demokratis. Keberhasilan ini telah membangun citra NU sebagai organisasi yg cukup independent dalam menghadapi gempuran-gempuran politik dari penguasa sebagai perekat bangsa dan pengayom kelompok minoritas.

Di masa reformasi ketika kran kebebasan mendirikan organisasi politik terbuka muncul desakan dari warga NU sendiri utk kembali menjadi parpol. Tetapi belajar dari pengalaman masa lalu NU berketetapan utk mempertahankan diri sebagai organisasi sosial keagamaan konsisten dgn Khittah 1926. Masyarakat Pendukung NU Masyarakat pendukung NU sangat beragam. Di satu pihak ada kelompok ulama intelektual birokrasi politisi professional seniman dan budayawan.

Tokoh-tokoh elite merupakan tokoh-tokoh masyarakat yg sering menjadi panutan bagi masyarakat baik di desa maupun di perkotaan. Nasihat-nasihat dan saran-saran biasanya didengarkan oleh masyarakat secara umum. Kelompok inilah yang banyak memegang tampuk kepemimpinan NU di berbagai tingkatan. Selain itu yg termasuk pendukung NU bahkan pendukung terbesar adl petani buruh nelayan pengusaha kecil yg biasanya digolongkan sebagai kelompok masyarakat akar rumput yg sebagian besar di daerah pedesaan. Ciri Khas NU Ciri khas NU yg membuatnya berbeda dgn organisasi sejenis lainnya adl ajaran keagamaan NU tidak membunuh tradisi masyarakat bahkan tetap memeliharanya yg dalam bentuknya yg sekarang merupakan asimilasi antara ajaran Islam dan budaya setempat. Ciri khas yg satu ini juga lbh unik bagi warga nahdliyyin ulama merupakan maqam tertinggi krn diyakini sebagai waratsatul anbiya’. Ulama tidak saja sebagai panutan bagi masyarakat dalam hal kehidupan keagamaan tetapi juga diikuti tindak tanduk keduniannya. Untuk sampai ke tingkat itu selain menguasai kitab-kitab salaf Alquran dan hadis harus ada pengakuan dari masyarakat secara luas. Ulama dgn kedudukan seperti itu dipandang bisa mendatangkan barakah. Kedudukan yg demikian tingginya ditandai dengan kepatuhan dan penghormatan anggota masyarakat kepada para kiai NU. Persaudaraan di kalangan nahdliyyin sangat menonjol. Catatan sejarah menunjukkan bahwa dgn nilai persaudaraan itu NU ikut secara aktif dalam membangun visi kebangsaan Indonesia yg berkarakter keindonesiaan. Hal ini bisa dilihat dari pernyataan NU bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bentuk final dari perjuangan kebangsaan masyarakat Indonesia. Komitmen yang selalu dikembangkan adl komitmen kebangsaan yg religius dan berbasis Islam yg inklusif. Ciri menonjol lainnya adl bahwa komunikasi di dalam NU lbh bersifat personal dan tentu sangat informal. Implikasi yg sudah berjalan lama menunjukkan bahwa performance fisik terlihat santai dan komunikasi organisasional kurang efektif. Dengan demikian kebijakan-kebijakan organisasi seringkali sulit mengikat kepada jamaah. Jamaah seringkali lbh taat kepada kiai panutannya daripada taat kepada organisasi. Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama Untuk mengetahui lbh detail tentang organisasi keagamaan ini lbh baiknya dilihat dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. {Anggaran Dasar yg tertulis berikut ini berdasarkan Surat Keputusan Muktamar XXX NU Nomor /MNU-1999} MukadimahBismillaahirrahmaanirrahiim Bahwa agama Islam adl rahmat bagi seluruh alam di mana ajarannya mendorong kegiatan para pemeluknya utk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat. Bahwa para ulama Ahli Sunnah wal-Jamaah Indonesia terpanggil utk melanjutkan dakwah islamiah dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar dgn mengorganisasikan kegiatan-kegiatannya dalam satu wadah yg bernama Nahdlatul Ulama yg bertujuan utk mengamalkan ajaran Islam menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah. Bahwa kemaslahatan dan kesejahteraan warga Nahdlatul Ulama menuju khaira ummah adl bagian mutlak dari kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Maka dgn rahmat Allah Subhanahu wa Taala dalam perjuangan mencapai masyarakat adil dan makmur yg menjadi cita-cita seluruh masyarakat Indonesia jam’iyah Nahdlatul Ulama berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa kemanusiaan yg adil dan beradab persatuan Indonesia kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa bagi umat Islam merupakan keparcayaan terhadap Allah Subhanahu wa Taala sebagai inti akidah Islam yg meyakini bahwa tidak ada yg berhak disembah selain Allah Subhanahu wa Taala. Bahwa cita-cita bangsa Indonesia hanya dapat diwujudkan secara utuh apabila seluruh potensi nasional difungsikan secara baik dan Nahdlatul Ulama berkeyakinan bahwa keterlibatannya secara penuh dalam proses perjuangan dan pembangunan nasional merupakan suatu keharusan. Bahwa utk mewujudkan hubungan antarbangsa yg adil damai dan menusiawi menuntut saling pengertian dan saling membutuhkan mak Nahdlatul Ulama bertekad untuk mengembangkan ukhuwah islamiah yg mengemban kepentingan nasional. Menyadari hal-hal tersebut maka disusunlah Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama sebagai berikut. BAB INAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Jam’iyah ini bernama Nahdlatul Ulama disingkat NU. Didirikan di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dgn tanggal 31 Januari 1926 M utk waktu yang tidak terbatas. Pasal 2 Pengurus Besar Jam’iyah Nahdlatul Ulama berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. BAB IIAQIDAH/ASAS Pasal 3 Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah islamiah beraqidah/berasas Islam menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah dan menganut salah satu dari empat mashab empat Hanafi Maliki Syafii dan Hambali. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Nahdlatul Ulama berpedoman kepada Ketuhanan Yang Maha Esa kemanusiaan yg adil dan berdab persatuan Indonesia kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. BAB IIILAMBANG Pasal 4 Lambing Nahdlatul Ulama berupa gambar bola dunia yg dilingkari tali tersimpul dikitari oleh 9 bintang 5 bintang terletak melingkari di atas garis khatulistiwa yg tersebar di antaranya terletak di tengah atas sedang 4 bintang lainnya terletak melingkar di bawah khatulistiwa dgn tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf Arab yg melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri; semua terlukis dgn warna putih di atas dasar hijau. BAB IVTUJUAN DAN USAHA Pasal 5 Tujuan Nahdlatul Ulama adl berlakunya ajaran Islam menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah dan menganut salah satu dari mazhab empat di tengah-tengah kehidupan masyarakat di dalam wadah Negar Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 6 Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana Pasal 5 di atas maka Nahdlatul Ulama melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut.

    Di bidang agama mengusahakan terlaksananya ajaran Islam menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah dalam masyarakat dgn melaksanakan dakwah islamiah dan amar makruf nahi mungkar serta meningkatkan ukhuwah islamiah.
    Di bidang pendidikan pengajaran dan kebudayaan mengusahakan terwujudnya penyelengaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yg sesuai dgn ajaran Islam utk membina manusia muslim yg takwa berbudi luhur berpengetahuan luas dan terampil serta berguna bagi agama bangsa dan negara.
    Di bidang sosial mengusahakan terwujudnya kesejahteraan rakyat dan bantuan terhadap anak yatim fakir-miskin serta anggota masyarakat yg menderita lainnya.
    Di bidang ekonomi mengusahakan terwujudnya pembangunan ekonomi dgn mengupayakan pemerataan kesempatan utk berusaha dan meni’mati hasil-hasil pembangunan dgn mengutamakan tumbuh dan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
    Mengembangkan usaha-usaha lain yg beranfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya khaira ummah. BAB VKEANGGOTAAN Pasal 7
    Keanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri dari anggota biasa anggota luar biasa dan anggota kehormatan.
    Tiap warga negara Indonesia yg beragama Islam dan sudah aqil baligh yg menyatakan keinginannya dan sanggup menaati Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama dapat diterima menjadi anggota.
    Ketentuan menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 8
    Anggota Nahdlatul Ulama berkewajiban mendukung usaha-usaha yg dijalankan Nahdlatul Ulama dan berhak utk mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan Nahdlatul Ulama.
    Ketentuan mengenai kewajiban dan hak anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VISTRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI Pasal 9 Struktur organisasi Nahdlatul Ulama terdiri atas
    Pengurus Besar
    Pengurus Wilayah
    Pengurus Cabang
    Pengurus Majelis Wakil Cabang
    Pengurus Ranting Pasal 10
    Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud pasal 5 dan 6 Nahdlatul Ulama membentuk perangkat organisasi yg meliputi Lembaga Lajnah dan Badan Otonom yg merupakan bagian dari kesatuan organisatoris jam’iyah Nahdlatul Ulama.
    Ketentuan pembentukan Lembaga Lajnah dan Badan Otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VIIKEPENGURUSAN Pasal 11
    Kepengurusan Nahdlatul Ulama terdiri atas Mustasar Syuriyah dan Tanfidziyah.
    Mustasyar adl penasihat.
    Syuriyah adl pemimpin tertinggi Nahdlatul Ulama.
    Tanfidziyah adl pelaksana harian.
    Tugas wewenang kewajiban dan hak Mustasyar Syuriyah dan Tanfidziyah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 12
    Masa jabatan pengurus tersebut dalam pasal 9 adl 5 tahun di semua tingkatan.
    Masa jabatan pengurus Lembaga dan Lajnah disesuaikan dgn masa jabatan pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat masing-masing.
    Masa jabatan pengurus Badan-Badan Otonom ditentukan dalam peraturan dasar Badan Otonom yg bersangkutan. Pasal 1
    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terdiri atas
    Mustasyar Pengurus Besar.
    Pengurus Besar Harian Syuriyah.
    Pengurus Besar Lengkap Syuriyah.
    Pengurus Besar Harian Tandfidziyah.
    Pengurus Besar Lengkap Tandfidziyah.
    Pengurus Besar Pleno.
    Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama terdiri atas
    Mustasyar Pengurus Wilayah.
    Pengurus Wilayah Harian Syuriyah.
    Pengurus Lengkap Syuriyah.
    Pengurus Harian Tanfidziyah.
    Pengurus Wilayah Lengkap Tanfidziyah
    Pengurus Wilayah Pleno.
    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama terdiri atas
    Mustasyar Cabang Harian Syuriyah.
    Pengurus Cabang Harian Syuriyah.
    Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah.
    Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.
    Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.
    Pengurus Cabang Pleno.
    Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama terdiri atas
    Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang.
    Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah.
    Pengurus Majelis Wakil Cabang harian Tanfidziyah.
    Pengurus Majelis Wakil Cabang Pleno.
    Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama terdiri atas
    Pengurus Ranting Syuriyah.
    Pengurus Ranting Tanfidziyah.
    Pengurus Ranting Pleno.
    Ketentuan mengenai susunan dan komposisi pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 14

    Pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesui tingkatannya.
    Ketentuan pemilihan dan penetapan pengurus Nahdlatul Ulama diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 15 Apabila terjadi lowongan jabatan antarwaktu dalam kepengurusan Nahdlatul Ulama maka ketentuan pengisiannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VIII PERMUSYAWARATAN Pasal 15 Permusyawaratan di lingkungan Nahdlatul Ulama meliputi
    permusyawaratan tingkat nasional
    permusyawaratan tingkat daerah
    permusyawaratan bagi tingkat organisasi Nahdlatul Ulama. Pasal 17
    Permusyawaratan tingkat nasional di lingkungan Nahdlatul Ulama
    Muktamar
    Konferensi Besar
    Muktamar Luar Biasa
    Musyawarah Nasional Alim-Ulama
      Ketentuan permusyawaratan nasional sebagaimana disebut dalam huruf a b c dan d diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 18
      Permusyawaratan utk kepengurusan tingkat daerah meliputi
      Konferensi Wilayah
      Musyawarah Kerja Wilayah
      Konferensi Cabang
      Musyawarah Kerja Cabang
      Konferensi Majelis Wakil Cabang
      Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang
      Rapat Anggota
      Permusyawaratan tingkat daerah sebagaimana disebut dalam ayat 1 di atas diatur lbh lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 19 Permusyawaratan utk lingkungan Lembaga dan Badan Otonom diatur dalam ketentuan intern Lembaga dan Badan Otonom yg bersangkutan dgn memenuhi ketentuan sebagai berikut.
      Permusyawaratan tertinggi Badan Otonom diselenggarakan segera sesudah muktamar Nahdlatul Ulama berlangsung dan selambat-lambatnya 1 tahun setelah muktamar berakhir;
      Permusyawaratan tertinggi Badan Otonom merujuk kepada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan program-program Nahdlatul Ulama;
      Segala hasil permusyawaratan dan kebijakan Lembaga Lajnah dan atau Badan Otonom dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku jika bertentangan dgn keputusan muktamar musyawarah nasional alim-ulama dan konferensi besar. BAB IXKEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 20
      Keuangan Nahdlatul Ulama digali dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama umat Islam maupun sumber-sumber lain yg halal dan tidak mengikat.
      Sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama diperoleh dari
      uang pangkal
      uang i’anah syahriyah
      uang i’anah sanawiyah
      sumbangan dari warga dan simpatisan Nahdlatul Ulama
      usaha-usaha lain yg halal.
      Pemanfaatan uang pangkal i’anah syahriyah dan i’anah sanawiyah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 21
      Kekayaan Nahdlatul Ulama dan perangkatnya berupa dana inventaris kantor gedung tanah dan lain-lain benda bergerak maupun tidak harus dicatatkan sebagai kekayaan organisasi.
      Rais aam dan ketua umum pengurus besar Nahdlatul Ulama mewakili Nahdlatul Ulama di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian baik mengenai kepengurusan maupun tindakan kepemilikan dgn tidak mengurangi pembatasan yg diputuskan muktamar.
      Pengurus besar Nahdlatul Ulama dapat melimpahkan pemilikan atau penguasaan dan atau pengurusan kekayaannya kepada pengurus tingkat di bawahnya yg ketentuannya diatur di dalam peraturan organisasi. BAB XPERUBAHAN Pasal 22
      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan muktamar yg sah yg dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah wilayah dan cabang yg sah dan sedikitnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yg sah.
      Dalam hal muktamar yg dimaksud ayat 1 ini tidak dapat diadakan krn tidak tercapai kuorum maka ditunda selambat-lambatnya satu bulan dan selanjutnya dgn memenuhi syarat dan ketentuan yg sama muktamar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yg sah. BAB XIPEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 23
      Apabila Nahdlatul Ulama dibubarkan maka segala kekayaannya diserahkan kepada organisasi atau badan amal yg sepaham.
      Ketentuan-ketentuan ayat 1 di atas berlaku pula utk pembubaran Lembaga Lajnah dan Badan Otonom. BAB XIIPENUTUP Pasal 24 Muqaddimah Qanum Asasy oleh Rais Akbar Kiai Haji Muhammad Hasyim Asy’ari dan naskah Khittah Nahdlatul Ulama merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar. Pasal 25 Segala sesuatu yg belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 26 Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan. Ditetapkan di KediriTanggal 18 Sya’ban 1/16 November 1999 MUKTAMAR XXX NAHDLATUL ULAMAPIMPINAN SIDANG PLENO XI ttd.———————–ttd.———–ttd. Prof. Dr. Sayyid Aqiel al-Munawar — H.M. Rozi Munir S.E. M.Sc. — H. Ahmad BagjaKatib—————- Ketua————-Sekretaris ANGGARAN RUMAH TANGGA NAHDLATUL ULAMA Bismillaahirrahmaanirrahiim BAB IKEANGGOTAN Pasal 1 Keanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri atas
      Anggota biasa selanjutnya disebut anggota ialah tiap warga negara Indonesia yg beragama Islam menganut salah satu mazhab empat sudah aqil baligh menyetujui akidah asas tujuan usaha-usaha serta sanggup melaksanakan semua keputusan Nahdlatul Ulama;
      Anggota luar biasa ialah tiap orang yg beragama isla sudahaqil baligh menyetujui akidah asas tujuan dan usaha-usaha Nahdlatul Ulama namun yg bersangkutan berdomisili secara tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
      Anggota kehormatan ialah tiap orang yg bukan anggot biasa atau anggota luar biasa yg dianggap telah berjasa kepada Nahdlatul Ulama dan ditetapkan dalam keputusan pengurus besar. BAB IITATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN Pasal 2
      Anggota biasa pada dasarnya diterima melalui ranting di tempat tinggalnya.
      Dalam keadaan khusus pengelolaan administrasi anggota yg diterima tidak melalui pengurus ranting diserahkan kepada pengurus ranting di tempat tinggalnya atau ranting terdekat jika di tempat tinggalnya belum ada pengurus ranting Nahdlatul Ulama.
      Anggota luar biasa diterima melalui pengurus cbang dgn persetujuan pengurus besar. Pasal 3
      Penerimaan anggota biasa maupun anggota luar biasa menganut cara aktif dan diatur dgn cara
      Mengajukan permintaan menjadi anggota disertai pernyataan setuju pada akidah asas tujuan dan usaha-usaha Nahdlatul Ulama secara tertulis atau lisan dan membayar uang pangkal Rp50000 ;
      Jika permintaan itu diluluskan maka yg bersangkutan menjadi calon anggota selama 6 bulan dgn hak menghadiri kegiatan-kegiatan Nahdlatul Ulama yg dilaksanakan secara terbuka;
      Apabila selama menjadi calon anggota yg bersangkutan menunjukkan hal-hal yg positif maka ia diterima menjadi anggota penuh dan kepadanya diberikan kartu tanda anggota ;
      Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alas an yg kuat baik syar’i maupun organisasi.
      Anggota keluarga dari anggota biasa Nahdlatul Ulama diakui sebagai anggota keluarga besar jam’iyah Nahdlatul Ulama. Pasal 4
      Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh pengurus cabang atau pengurus wilayah dgn mempertimbangkan kesedian yg bersangkutan;
      Setelah memperoleh persetujuan pengurus besar Nahdlatul Ulama kepadanya diberikan surat pengesahan. Pasal 5
      Seorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan Nahdlatul Ulama krn permintaan sendiri dipecat atau tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan Nahdlatul Ulama.
      Seseorang berhenti dari keanggotaan Nahdlatul Ulama krn permintaan sendiri yg diajukan kepada pengurus ranting secara tertulis atau jika dinyatakan secara lisan perlu disksikan oleh 2 orang anggota pengurus ranting;
      Seseorang dipecat dari keanggotaan Nahdlatul Ulama krn dgn sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yg mencemarkan dan menodai nama Nahdlatul Ulama baik ditinjau dari segi syar’i kemaslahatan umu maupun organisasi dgn prosedur sebagai berikut
      Pada dasarnya pemecatn dilakukan berdasarkan keputusan rapat pengurus cbang pleno setelah menerima usul dari pengurus ranting berdasarkan rapat pengurus ranting pleno;
      Sebelum dipecat anggota yg bersangkutan diberi peringatan oleh pengurus ranting;
      Jika setelah 15 hari peringatan itu tidak diperhatikan maka pengurus cabang dapat memberhentikan sementara 3 bulan;
      Anggota yg diberhentikan sementara atau dipecat dapat membela diri dalam suatu konferensi cabang atau naik banding ke pengurus wilayah. Pengurus wilayah dapat mengambil keputusan atas permintaan itu;
      Surat pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh pengurus cabang bersangkutan atas keputusan rapat pengurus cabang pleno. Surat keputusan kemudian diserahkan kepada anggota yg dipecat;
      Jika selama pemberhentian sementara yg bersangkutan tidak ruju’ ilal-haq maka keanggotaannya gugur dgn sendirinya;
      Pengurus besar mempunyai wewenang memecat seorng anggota secara langsung.

      Surat keputusan pemecatan ini dikirimkan kepada cabang dan anggota yg bersangkutan;

      Pemecatan kepada seorang anggota yg dilakukan langsung oleh pengurus besar merupakan hasil rapat pengurus besar pleno;
      Anggota yg dipecat langsung oleh pengurus besar dapat membela diri dalam konferensi besar atau muktamar.
      Pertimbangan dan tata cara tersebut pada ayat juga berlaku terhadap anggota luar biasa dan anggota kehormatan dgn sebutan pencabutan keanggotaan. BAB IIIKEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA Pasal 6 Anggota Nahdlatul Ulama berkewajiban
      Setia dtunduk dan taat kepada jam’iyah Nahdlatul Ulama;
      Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah Nahdlatul Ulama serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yg diamanatkan kepadanya;
      Membayar i’anah syahriyah {iuran bulanan} atau i’anah tsanawiyah yg jumlahnya ditetapkan oleh pengurus besar Nahdlatul Ulama;
      Memupuk dan memelihara ukhuwah islamiah serta perstuan nasional. Pasal 7
      Anggota biasa berhak
      Menghadiri rapat anggota ranting mengemukakan pendapat dan memberikan suara;
      Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain yg ditetapkan baginya;
      Menghadiri ceramah kursus latihan pengajian dan lain-lain majelis yg diadakan oleh Nahdlatul Ulama;
      Memberikan peringatan dan koreksi kepada pengurus dgn cara dan tujuan yg baik;
      Mendapatkan pembelaan dan pelayanan;
      Mengadakan pembelaan atas keputusan Nahdlatul Ulama terhadap dirinya;
      Mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan Nahdlatul Ulama.
      Anggota luar biasa berhak
      Menghadiri ceramah kursus latihan pengajian dan lain-lain majelis yg diadkan oleh Nahdlatul Ulama;
      Memberikan peringatan dan koreksi kepada pengurus dgn cara dan tujuan yg baik;
      Mendapatkan pelayanan informasi tentang program dan kegiatan Nahdlatul Ulama;
      Mengadakan pembelaan atas keputusan Nahdlatul Ulama terhadap dirinya.
      Anggota kehormatan berhak menghadiri kegiatan-kegiatan Nahdlatul Ulama atas undangan pengurus dan dapat memberikan saran-saran/pendaatnya namun tak memiliki hak suara maupun hak memilih dan dipilih.
      Anggota biasa da luar biasa Nahdlatul Ulama tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi sosial kemasyarakatan lain yg mempunyai akidah asas dan jutuan yg berbeda atau merugikan Nahdlatul Ulama. BAB IVTINGKAT KEPENGURUSAN Pasal 8 Tingkat kepengurusan dalam organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari
      Pengurus Besar utk tingkat pusat;
      Pengurus Wilayah utk tingkat provinsi;
      Pengurus Cabang utk tingkat kabupaten/kotamadya/kota administratif; dan Pengurus Cabang Istimewa di luar negeri;
      Pengurus Majelis Wakil Cabang utk tingkat kecamatan;
      Pengurus Ranting utk tingkat desa/kelurahan. Pasal 9
      Pengurus Besar adl kepengurusan organisasi di tingkat pusat dan berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
      Pengurus Besar sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam Nahdlatul Ulama merupakan penanggung jawab kebijaksanaan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar. Pasal 10
      Pengurus Wilayah adl tingkat kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama di provinsi atau daerah yg disamakan dgn itu. Pengurus Wilayah berkedudukan ibu kota provinsi {daerah tingkat satu} atau yg disamakan dgn itu;
      Pengurus Wilayah dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 5 cabang.
      Permintaan utk membentuk Pengurus Wilayah disampaikan kepada Pengurus Besar dgn disertai keterangan tentang daerah yg bersangkutan dan jumlah cabang yg ada di daerah itu dgn melalui masa percobaan selama 3 bulan.

      Ketentuan mengenai keterangan/data wilayah tersebut ditetapkan oleh Pengurus Besar.

      Pengurus Wilayah berfungsi sebagai koordinator cabang-cabang di daerahnya dan sebagai peaksana Pengurus Besar utk daerah yg bersangkutan. Pasal 11
      Pengurus Cabang adl tingkat kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama di kabupaten/kotamadya/kota administratif dan berkedudukan di ibu kota kabupaten/kotamadya/kota administratif; dan Pengurus Cabang Istimewa di luar negeri ditentukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;
      Dalam hal-hal yg menyimpang dari ketentuan ayat 1 di atas disebabkan oleh besarnya penduduk luasnya daerah atau sulitnya komunikasi dan atau faktor kesejarahan pembentukan cabang diatur oeh kebijaksanaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;
      Pengurus Cabang dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 3 Majelis Wakil Cabang;
      Permintaan utk membentuk Pengurus Cabang dismpaikan kepada Pengurus Besar dalam bentuk suatu permohonan yg dikuatkan oleh Pengurus Wilayah yg bersangkutan kecuali Pengurus Cabang Istimewa dgn masa percobaan selama 3 bulan;
      Pengurus Cabang memimpin dan mengoodinir Majelis Wakil Cabang dan Ranting di daerah kewenangannya melaksanakan kebijaksanaan Pengurus Wilayah dan Pengurus Besar utk daerahnya. Pasal 12
      Pengurus Majelis Wakil Cabang adl tingkat kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama di kecamatan atau daerah yg disamakan dgn itu;
      Pengurus Majelis Wakil Cabang dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 4 ranting di kecamatan atau yg disamakan dgn itu;
      Permintaan utk membentuk Majelis Wakil Cabang disampaikan kepada Pengurus Wilayah dgn diajukan rekomendasi Pengurus Cabang dan dapat disahkan oleh Pengurus Wilayah setelah memulai masa percobaan selama 3 bulan. Pasal 13
      Pengurus Ranting adl tingkat kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama di desa/kelurahan atau yg disamakan dgn itu;
      Pengurus Ranting dapat dibentuk jika di suatu desa/kelurahan atau daerah yg disamakan dgn itu terdapat sekurang-kurangnya 15 orang anggota;
      Dalam suatu desa/keluarhan atau daerah yg disamakan dgn itu dapat dibentuk lbh dari 1 ranting jika keadaan daerah dan penduduknya memerlukan;
      Permintaan pembentukan Ranting disampaikan kepada Pengurus Cabang dgn diajukan dan direkomendasi oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang dan dapat disahkan oleh Pengurus Cabang setelah melalui masa percobaan selama 3 bulan;
      Untuk efektivitas organisasi dan pembangunan anggot jika dianggap perlu dapat dibentuk Kelompok Anak Ranting . Setiap KAR sedikitnya terdiri dari 10 orang anggota dipimpin oleh seorang ketua KAR.

      Dalam KAR tidak terdapat struktur kepengurusan. BAB VPERANGKAT ORGANISASI Pasal 14 Perangkat organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari

      Lebaga;
      Lajnah;
      Badan Otonom. Pasal 15
      Lembaga adl perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yg berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama khususnya yg berkaitan dgn suatu bidang tertentu.
      Lembaga yg ada di tingkat Pengurus Besar pada saat Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan adalah
      Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul Ulama di bibang penyiaran agama Islam Ahli Sunnah wal-jamaah;
      Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pendidikan dan pengajaran baik formal maupun nonformal selain pondok pesantren;
      Lembaga Sosial Mabarrot Nahdlatul Ulama disingkat LS Mabarrot NU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang sosial dan kesehatan;
      Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LP NU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama;
      Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LP-2 NU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pertanian dalam arti luas termasuk eksplorasi kelautan;
      Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah disingkat RMI bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren;
      Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKK NU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kemaslahatan keluarga kependudukan dan lingkungan hidup;
      Haiah Ta’miril Masajid Indonesia disingkat HTMI bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemakmuran masjid;
      Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia disingkat Lakpesdam bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia;
      Lembaga Seni-Budaya Nahdlatul Ulama disingkat LSB NU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan seni dan budaya termsuk seni hadrah;
      Lembaga Pengembangan Tenaga Kerja disingkat LPTK NU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan ketenagakerjaan;
      Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum disingkat LPBH NU bertugas melaksanakan penyuluhan dan memberikan bantuan hukum.
      Lembaga Pencak Silat disingkat LPS Pagar Nusa bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan seni bela diri pencak silat.
      Jamiyyatul Qurra wal Hufadz bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan tilawah metode pengajaran dan hafalan Al-Qur’an.
        Pembentukan dan penghapusan Lembaga ditetapkan oleh permusyawaratan tertinggi pada masing-masing tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama.
        Pembentukan Lembaga di tingkat wilayah cabang majelis wakil cabang dan ranting disesuaikan dgn kebutuhan penanganan program. Pasal 16
        Lajnah adl perangkat organisasi Nahdlatul Ulama utk melaksanakan program Nahdlatul Ulama yg memerlukan penanganan khusus.
        Lajnah yg ada di tingkat Pengurus Besar pada saat Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan adalah
        Lajnah Falakiyah bertugas mengurus masalah hisab dan ru’yah;
        Lajnah Ta’lif wan Nasyr bertugas di bidang penerjemahan penyusunan dan penyebaran kitab-kitab menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah;
        Lajnah Auqof Nahdlatul Ulama bertugas menghimpun mengurus dan mengelola tanah serta bangunan yg diwakafkan kepada Nahdlatul Ulama;
        Lajnah Zakat Infaq dan Shadaqah bertugas menghimpun mengelola dan menasharufkan zakat infaq dan shadaqah;
        Lajnah Bahtsul Masail Diniyah bertugas menghimpun membahas dan memecahkan masalah-masalah yg maudlu’iyyah dan waqi’iyyahah yg harus segera mendapatkan kepastian hokum.
          Pembentukan dan penghapusan Lajnah ditetapkan oleh permusyawaratan tertinggi pada masing-masing tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama.
          Pembentukan Lajnah Wilayah dan Cabang dan MWC dilakukan sesuai dgn kebutuhan penanganan program khusus dan tenaga yg tersedia. Pasal 17
          Badan Otonom adl perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yg berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama khususnya yg berkaitan dgn kelompok masyarakat tertentu yg beranggotakan perseorangan.
          Kepengurusan Badan Otonom diatur menurut Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga masing-masing.
          Keputusan kongres atau konferensi badan otonom dilaporkan kepada pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya masing-masing.
          Pengurus Nahdlatul Ulama berhak mengadakan perubahan jika ada hal-hal yg bertentangan dgn garis kebijaksanaan Nahdlatul Ulama.
          Badan Otonom yg ada pada saat Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan adalah
          Jam’iyyah Ahli Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah adl badan otonom yg menghimpun pengikut aliran tarekat yg mu’tabar dilingkungan Nahdlatul Ulama;
          Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU adl badan otonom yg menghimpun anggota perempuan Nahdlatul Ulama;
          Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU adl badan otonom yg menghimpun anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama;
          Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor adl badan otonom yg menghimpun anggota pemuda Nahdlatul Ulama;
          Ikatan Putra Nahdlatul Ulama disingkat IPNU adl badan otonom yg menghimpun pelajar laki-laki santri laki-laki dan mahasiswa laki-laki;
          Ikatan Putra-Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU adl badan otonom yg menghimpun pelajar perempuan santri perempuan dan mahasiswa perempuan;
          Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama disingkat ISNU adl badan otonom yg menghimpun para sarjana dan kaum intelektual di kalangan Nahdlatul Ulama.

          Pasal 18 Pengurus Nahdlatul Ulama berkewajiban membina dan mengayomi seluruh lembaga lajnah dan badan otonom pada tingkatannya masing-masing. BAB VI SUSUNAN PENGURUS BESAR Pasal 19

            Mustasyar Pengurus Besar terdiri atas sebanyak-banyaknya 9 orang;
            Pengurus Besar Harian Syuriyah terdiri atas Rais ‘Aam Wakil Rais ‘Aam beberapa Rais Katib ‘Aam dan beberapa Wakil Katib;
            Jumlah Rais dan Wakil Katib disesuaikan dgn kebutuhan tugas dan tenaga yg tersedia;
            Pengurus Besar Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Besar Harian Syuriyah dan beberapa A’wan. Pasal 20
            Pengurus Besar Harian Tanfidziyah terdiri atas Ketua Umum beberapa Ketua Sekretaris Jenderal beberapa Wakil Sekretaris Jenderal Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara;
            Jumlah Ketua Wakil Sekretaris Jenderal dan Wakil Bendahara disesuaikan dgn kebutuhan tugas dan tenaga yg tersedia;
            Pengurus Besar Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Besar Harian Tanfidziyah ditambah dgn ketua-ketua lembaga dan ketua-ketua lajnah pusat. Pasal 21 Pengurus Besar Pleno terdiri atas Mustasyar Pengurus Besar Lengkap Syuriyah Pengurus Besar Lengkap Tanfidziyah ditambah ketua-ketua umum badan otonom tingkat pusat. BAB VIISUSUNAN PENGURUS WILAYAH Pasal 22
            Mustasyar Pengurus Wilayah terdiri atas sebanyak-banyaknya 7 orang;
            Pengurus Wilayah Harian Syuriyah terdiri atas Rais beberapa Wakil Rais Katib dan beberapa Wakil Katib;
            Pengurus Wilayah Lengkap Syuriyah terdiri atas pengurus wilayah harian syuriyah ditambah beberapa a’wan. Pasal 23
            Pengurus Wilayah Harian Tanfidziyah terdiri atas ketua beberapa wakil ketua sekretaris beberapa wakil sekretaris bendahara dan wakil bendahara;
            Pengurus Wilayah Lengkap Tanfidziyah terdiri atas pengurus wilayah harian tanfidziyah ditambah ketua-ketua lembaga dan ketua-ketua lajnah dingkat wilayah. Pasal 24 Pengurus Wilayah Pleno terdiri atas Mustasyar Wilayah Pengurus Wilayah Lengkap Syuriyah Pengurus Wilayah Lengkap Tanfidziyah dan ketua-ketua badan otonom tingkat wilayah. BAB VIIISUSUNAN PENGURUS CABANG PASAL 25
            Mustasyar Pengurus Cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 orang;
            Pengurus Cabang Harian Syuriyah terdiri atas rais beberapa wakil rais katib dan beberapa wakil katib;
            Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah terdiri atas pengurus cabang harian syuriyah ditambah dgn beberapa a’wan. Pasal 26
            Pengurus cabang tanfidziyah terdiri dari ketua beberapa wakil ketua sekretaris beberapa wakil sekretaris bendahara dan wakil bendahara;
            Pengurus cabang lengkap tanfidziyah terdiri atas pengurus cbang harian ditambah ketua-ketua lembaga dan ketua-ketua lajnah tingkat cabang. Pasal 27 Pengurus Cabang Pleno terdiri atas Mustasyar Cabang Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah dan ketua-ketua badan otonom tingkat cabang. BAB IXSUSUNAN PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG Pasal 28
            Mustasyar Majelis Wakil Cabang terdiri sebanyak-banyaknya 3 orang;
            Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah terdiri atas rais beberapa wakil rais katib dan beberapa wakil katib;
            Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Majelis Wakil Cabang harian syuriyah ditambah beberapa a’wan. Pasal 29
            Pengurus Majelis Wakil Cabang harian tanfidziyah terdiri atas ketua beberapa wakil ketua sekretaris beberapa wakil sekretaris bendahara dan wakil bendahara;
            Pengurus Majelis Wakil Cabang lengkap tanfidziyah terdiri atas Pengurus Majelis Wakil Cabang harian tanfidziyah serta ketua-ketua lembaga dan lajnah di tingkatannya. Pasal 30 Pengurus Majelis Wakil Cabang Pleno terdiri atas mustasyar pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Tanfidziyah serta ketua-ketua badan otonom dan lembaga di tingkatannya. BAB XSUSUNAN PENGURUS RANTING Pasal 31
            Pengurus Ranting Harian Syuriyah terdiri atas rais beberapa wakil rais katib dan wakil katib;
            Pengurus Ranting Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Ranting Harian Syuriyah dan a’wan. Pasal 32
            Pengurus Ranting Harian Tanfidziyah terdiri atas ketua beberapa wakil ketua sekretaris dan bendahara;
            Pengurus Ranting Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Ranting Harian Tanfidziyah ditambah beberapa pembantu dan ketua-ketua lembaga di tingkatannya. Pasal 33 Pengurus Ranting Pleno terdiri atas pengurus ranting lengkap syuriyah Pengurus Ranting Lengkap dan ketua-ketua lembaga dan ketua-ketua badan otonom. BAB XISYARAT MENGJADI PENGURUS Pasal 34
            Untuk menjadi pengurus ranting atau majelis wakil cabang seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama atau badan otonomnya sekurang-kurangnya selama 1 tahun;
            Untuk menjadi pengurus cabang seorang caloin sudah harus aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama atau badan otonomnya sekurang-kurangnya selama 2 tahun;
            Untuk menjadi pengurus wilayah seorang calon sudah harus aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama atau badan otonomnya sekurang-kurangnya 3 tahun;
            Untuk menjadi pengurus besar seorang calon sudah harus aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama atau badan otonomnya sekurang-kurangnya selama 4 tahun;
            Keanggotaan yg dimaksud dalam pasal ini adl yg dimaksud oleh bab V pasal 8 Anggaran Dasar dan bab I pasal 1 Anggaran Rumah Tangga;
            Anggota kehormatan tidak diperkenankan menjadi pengurus. BAB XIIPEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS Pasal 35 Pemilihan dan penetapan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
            Rais Aam Wakil Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar dipilih oleh Muktamar;
            Rais Aam dan Wakil Rais Aam dipilih secara langsung;
            Ketua Umum dipilih secara langsung dgn terlebih dahulu calon yg diajukan utk menjadi Ketua Umum mendapat persetujuan dari Rais Aam dan Wakil Rais Aam terpilih;
            Rais Aam Wakil Rais Aam dan Ketua Umum terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Besar Mustasyar Harian Syuriyah dan Harian Tanfidziyah dgn dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yg dipilih dari dan oleh peserta muktamar;
            Pengisian jabatan-jabatan lain utk melengkapi susunan Pengurus Besar Lengkap ditetapkan oleh Pengurus Besar Harian Syuriyah dan Tanfidziyah. Pasal 36 Pemilihan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama
            Rais Aam dan Ketua dipilih oleh Konferensi Wilayah;
            Rais dipilih secara langsung;
            Ketua dipilih secara langsung dgn terlebih dahulu calon yg akan diajukan utk menjadi ketua mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih;
            Rais dan Ketua terpilih bertugas melangkapi susunan pengurus wilayah dgn dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yg dipilih dari dan oleh peserta konferensi wilayah;
            Pengisian jabatan-jabatan lain utk melengkapi susunan pengurus wilayah syuriyah dan tanfidziyah ditetapkan oleh pengurus wilayah harian syuriyah dan tanfidziyah. Pasal 37 Pemilihan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama
            Rais dan Ketua dipilih oleh Konferensi Cabang;
            Rais dipilih secara langsung;
            Ketua dipilih secara langsung dgn terlebih dahulu calon yg akn diajukan utk menjadi ketua mendapat persetujuan dari rais terpilih;
            Rais dan ketua terpilih bertugas melengkapi susunan pengurus cabang dgn dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yg dipilih dari dan oleh peserta konferensi cabang;
            Pengisian jabatan-jabatan lain utk melengkapi susunan pengurus cabang syuriyah dan tanfidziyah ditetapkan oleh pengurus cabang harian syuriyah dan tanfidziyah. Pasal 38 Pemilihan pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama
            Rais dan Ketua dipilih oleh Konferensi Majelis Wakil Cabang;
            Rais dipilih secara langsung;
            Ketua dipilih secara langsung dgn terlebih dahulu calon yg akan diajukan utk menjadi ketua mendapat persetujuan dari rais terpilih;
            Rais dan ketua terpilih bertugas melengkapi susunan pengurus majelis wakil cabang dgn dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yg dipilih dari dan oleh peserta konferensi wakil cabang;
            Pengisian jabatan-jabatan lain utk melengkapi susunan pengurus wakil cabang syuriyah dan tanfidziyah ditetapkan oleh pengurus wakil cabang harian syuriyah dan tanfidziyah. Pasal 39 Pemilihan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama
            Rais dan Ketua dipilih oleh Rapat Anggota;
            Rais dipilih secara langsung;
            Ketua dipilih secara langsung dgn terlebih dahulu calon yg akan diajukan utk menjadi ketua mendapat persetujuan dari rais terpilih;
            Rais dan ketua terpilih bertugas melengkapi susunan pengurus ranting dgn dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yg dipilih dari dan oleh peserta rapat anggota;
            Pengisian jabatan-jabatan lain utk melengkapi susunan pengurus ranting syuriyah dan tanfidziyah ditetapkan oleh pengurus ranting harian syuriyah dan tanfidziyah. BAB XIIIPENGISIAN JABATAN ANTARWAKTU Pasal 40
            Apabila terjadi lowongan jabatan Rais Aam maka Wakil Rais Aam menjadi Rais aam;
            Apabila terjadi lowongan jabatan Wakil Rais aam maka jabatan Wakil Rais aam diisi oleh salah seorang rais yg ditetapkan dalam rapat pleno PBNU sebagai pejabat Wakil Rais Aam;
            Apabila terjadi lowongan jabatan Ketua Umum maka jabatan Ketua umum diisi oleh salah seorang ketua yg ditetapkan dalam rapat pleno PBNU sebagai Pejabat Ketua Umum;
            Apabila terjadi lowongan jabatan antarwaktu selain ayat dan maka lowongan jabatan tersebut diisi langsung oleh pejabat di bawahnya yg ditetapkan dalam rapat pleno PBNU;
            Apabila pengurus yg berada di bawah urutan langsung tidak ada maka lowongan jabatan tersebut diisi oleh pejabat sementara yg ditetapkan dalam rapat pleno PBNU sampai dgn terselenggaranya muktamar;
            Pengisian lowongan antarwaktu Pengurus Wilayah Pengurus Cabang Majelis Wakil Cabang dan Ranting menyesuaikan dgn ketentuan ayat s.d. di atas. BAB XIVMASA JABATAN Pasal 41
            Masa jabatan dalam kepengurusan Nahdlatul Ulama mengikuti ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama dan dapat dipilih kembali;
            Masa jabatan Badan Otonom sesuai dgn ketentuan Badan otonom yg bersangkutan. BAB XVPERANGKAPAN JABATAN Pasal 42
            Jabatan Pengurus Harian Nahdlatul Ulama Lembaga Lajnah dan Badan Otonom tidak dapat dirangkap dgn jabatan pada tingkat kepengurusan yg lain baik dalam jam’iyah Nahdlatul Ulama maupun dalam Badan Otonom;
            Jabatan Pengurus Harian Nahdlatul Ulama Lembaga Lajnah dan Badan Otonom pada semua tingkat kepengurusan tidak dapat dirangkap dgn jabatan pengurus harian organisasi sosial politik dan organisasi yg berafiliasi kepadanya;
            Rincian aturan pelarangan rangkap jabatan tersebut ayat dan ditetapkan oleh Pengurus Besar dgn mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas serta tenaga yg tersedia. BAB XVIPENGESAHAN DAN PEMBEKUAN PENGURUS Pasal 43
            Susunan dan personalia Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang memerlukan pengesahan Pengurus besar;
            Dalam pengesahan susunan dan personalia Pengurus Cabang kecuali Pengurus Cabang Istimewa diperlukan rekomendasi Pengurus Wilayah;
            Susunan dan personalia Pengurus Majelis Wakil Cabang memerlukan pengesahan Pengurus Wilayah dgn rekomendasi Pengurus Cabang;
            Susunan dan personalia Pengurus Ranting memerlukan pengesahan Pengurus Cabang dgn rekomendasi Pengurus Majelis Wakil Cabang;
            Susunan dan personalia pimpinan Lembaga dan Lajnah tingkat pusat disahkan oleh Pengurus Besar;
            Susunan dan personalia pimpinan Lembaga dan Lajnah dibentuk dan disahkan oleh pengurus Nahdlatul Ulama pada tingkatnya masing-masing dan dilaporkan kepada pimpinan pusat. Pasal 44
            Pengurus Besar dapat membekukan pengurus tingkat di bawahnya melalui keputusan yg ditetpkan sekurang-kurangnya oleh rapat Pengurus Besar Pleno;
            Alasan pembekuan harus kuat baik dilihat secara syar’i maupun secara organisatoris;
            Sebelum pembekuan dilakukan terlebih dahulu diberi peringatan utk memperbaiki pelanggarannya sekurang-kurangnya 15 hari;
            Kepengurusan yg dibekukan dipegang oleh pengurus yg setingkat lbh tinggi dgn tugas mempersiapkan penyelenggaraan permusyawaratan yg akan memilih pengurus baru;
            Selambat-lambatnya 3 bulan setelah pembekuan harus sudah terselenggara permusyawaratan utk memilih pengurus baru. BAB XVIITUGAS DAN WEWENANG PENGURUS Pasal 45 Mustasyar bertugas menyelenggarakan pertemuan tiap kali dianggap perlu utk secara kolektif memberikan nasihat kepada pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya dalam rangka menjaga kemurnian Khittah Nahdliyin dan ishlahu dzati bain . Pasal 46 Pengurus Syuriyah selaku pimpinan tertinggi yg berfungsi sebagai Pembina pengendali pengawas dan penentu kebijaksanaan Nahdlatul Ulama mempunyai tugas
            Menentukan arah kebijakan Nahdlatul Ulama dalam melakukan usaha dan tindakan utk mencapai tujuan Nahdlatul Ulama;
            Memberikan petunjuk bimbingan dan pembinaan memahami mengamalkan dan mengembangkan ajaran Islam menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah baik di bidang akidah syariah maupun akhlak/tasawuf;
            Mengendalikan mengawasi dan memberikan koreksi terhadap semua perangkat Nahdlatul Ulama berjalan di atas ketentuan jam’iyah dan agama Islam;
            Membimbing mengawasi dan mengawasi Badan otonom lembaga dan Lajnah yg langsung berada di bawah Syuriyah;
            Jika keputusan suatu perangkat organisasi Nahdlatul Ulama dinilai bertentangan dgn ajaran Islam menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah maka pengurus syuriyah yg berdasarkan keputusan rapat dapat membatalkan keputusan atau langkah perangkat tersebut. Pasal 47
            Pengurus Tanfidziyah sebagai pelaksana tugas sehari-hari mempunyai kewajiban memimpin jalannya organisasi sesuai dgn kebijaksanaan yg telah ditetapkan oleh pengurus syuriyah;
            Pengurus Tanfidziyah sebagai pelaksana harian mempunyai tugas
            Memimpin jalannya organisasi sehari-hari sesuai dgn kebijakan yg ditentukan oleh Pengurus Syuriyah;
            Melaksanakan program jam’iyah Nahdlatul Ulama;
            Membina dan mengwasi kegiatan semua perangkat jam’iyah yg berada di bawahnya;
            Menyampaikan laporan secara periodic kepada Pengurus Syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya.
              Dalam menggerakkan dan mengelola program Pengurus Besar Tanfidziyah berwenang membentuk tim kerja tetap atau sementara sesuai kebutuhan;
              Ketua Umum Pengurus Besar Ketua Pengurus Wilayah Ketua Pengurus Cabang Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang dan Ketua Pengurus Ranting krn jabatannya dapat menghadiri rapat-rapat Pengurus Syuriyah sesuai dgn tingkatannya masing-masing;
              Pembagian tugas di antara anggota Pengurus Tanfidziyah diatur dalam Peraturan Tata Tertib. BAB XVIIIKEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS Pasal 48
              Pengurus berkewajiban
              Menjaga dan menjalankan amanat organisasi;
              Mematuhi ketentuan-ketentuan organisasi dan tugas-tugas yg diamanatkan kepadanya.
                Pengurus berhak
                Membuat kebijaksanaan keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dgn Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau keputusan pengurus Nahdlatul Ulama yg lbh tinggi;
                Memberikan saran atau koreksi kepada pengurus setingkat lbh tinggi dgn cara dan tujuan yg baik. Pasal 49 Untuk pengembangan kelembagaan kegiatan dan sumber daya jam’iyah Nahdlatul Ulama Pengurus Besar berhak melakukan pemeringkatan pengurus tingkat di bawahnya. BAB XIXPERMUSYAWARATAN TINGKAT NASIONAL Pasal 50
                Muktamar adl instansi permusyawaratan tertinggi di Nahdlatul Ulama diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sekali dalam tahun;
                Muktamar dipimpin oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;
                Muktamar dihadiri oleh
                Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
                Pengurus Wilayah
                Pengurus Cabang
                Muktamar adl sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah wilayah dan cabang yg sah;
                Untuk kelancaran penyelenggaraan muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dapat membentuk panitia penyelenggara yg bertanggung jawab kepoada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;
                Pengurus Besar Nahdlatul Ulama membuat rancangan peraturan tata tertib muktamar yg mencakup susunan dan tata cara pemilihan pengurus;
                Muktamar Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Bab VII Pasal 17 huruf c dapat diselenggarakan atas permintaan Pengurus Besar Syuriyah dgn ketentuan
                Diselenggarakan utk menyelesaikan masalah-masalh kepentingan umum secara nasional atau mengenai keberadaan jam’iyah Nahdlatul Ulama;
                Penyelesaian masalah-masalah dimaksud tak dapat diselesaikan dalam permusyawaratan lain;
                Permintaan Pengurus Besar Syuriyah didasarkan pada keputusan rapat Pengurus Besar Lengkap atau rekomendasi Musyawarah Nasional Alim-Ulama. Pasal 51
                Musyawarah Nasional alim-ulama ialah musyawarah alim-ulama yg diselenggarakan oleh Pengurus Besar Syuriyah sekurangkurangnya satu kali dalam 1 periode kepengurusan utk membicarakan masalah keagamaan;
                Musyawarah alim-ulama yg serupa dapat juga diselenggarakan oleh wilayah atau cbang sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 periode;
                Musyawarah tersebut dapat mengundang tokoh-tokoh alim-ulama Ahli Sunnah wal-Jamaah dari dalam maupun dari luar kepengurusan Nahdlatul Ulama terutama ulama pengasuh pondok pesantren dan dapat pula mengundang tenaga ahli yg diperlukan;
                Musyawarah Nasional Alim-Ulama tidak dapat mengubah Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga keputusan muktamar dan tidak mengadakan pemilihan pengurus. Pasal 52
                Konferensi Besar merupakan instansi permusyawaratan tertinggi setelah muktamar dan diadakan oleh Pengurus Besar;
                Konferensi Besar dihadiri oleh anggota Pengurus Besar Pleno dan utusan pengurus wilayah;
                Konferensi Besar dapat juga diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separoh dari jumlah wilayah yg sah;
                Konferensi Besar membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan;
                Konferensi Besar tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga keputusan muktamar dan tidak memilih pengurus baru;
                Konferensi Besar adl sah apabila dihadiri oleh lbh dari separoh jumlah peserta Konferensi Besar. Dalam pengambilan keputusan tiap peserta mempunyai hak 1 suara;
                Konferensi Besar dipimpin oleh Pengurus Besar.

                Susunan acara dan peraturan tata tertib Konferensi Besar ditetapkan oleh Pengurus Besar. BAB XXPERMUSYAWARATAN TINGKAT DAERAH Pasal 53

                Konferensi Wilayah adl instansi permusyawaratan tertinggi utk tingkat wilayah dihadiri oleh pengurus wilayah dan utusan pengurus cabang yg ada di daerahnya terdiri dari syuriyah dan tanfidziyah;
                Konferensi Wilayah diselenggarakan sekali dalam 5 tahun;
                Konferensi Wilayah diselenggarakan atas undangan pengurus wilayah atau atas permintaan sekurang-kurangnya separoh jumlah cabang yg ada di daerahnya.
                Konferensi Wilayah membicarakan pertanggungjawaban pengurus wilayah menyusun rencana kerja 5 tahun memilih pengurus wilayah yg baru dan membahas masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan pada umumnya terutama yg terjadi di daerah wilayah bersangkutan;
                Pengurus Wilayah membuat rancangn tata tertib konferensi termasuk di dalamnya tata cara pemilihan pengurus baru utk disahkan oleh konferensi;
                Selain ketentuan yg tercantum pada ayat sampai pasal ini pengurus wilayah sewaktu-waktu menganggp perlu dan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 tahun mengadakan musyawarah kerja utk membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Wilayah mengkaji perkembangan organisasi dan peranannya di tengah masyarakat membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan. Dalam musyawarah kerja tidak diadakan pemilihan pengurus baru; Konferensi Wilayah adl sah apabila dihadiri oleh lbh dari separoh jumlah cabang di daerahnya. Dalam pengambilan keputusan pengurus wilayah sebagai satu kesatuan dan tiap-tiap cabang yg hadir mempunyai hak 1 suara. Pasal 54
                Konferensi Cabang adl instansi permusyawaratan tertinggi pada itngkat cabang dihadiri oleh utusan-utusan syuriyah dan tanfidziyah Majelis Wakil Cabang dan Ranting di daerhnya dan diadakan sekali dalam 5 tahun;
                Konferensi Cabang diadakan atas undangan pengurus cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya /2 dari jumlah Majelis Wakil Cabang dan Ranting di daerahnya;
                Konferensi Cabang membicarakan pertanggungjawaban pengurus cabang menyusun rencana kerja 5 tahun memilih pengurus cabang dan membahas masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan pada umumnya terutama yg terjadi di daerah cabang yg bersangkutan;
                Pengurus cabang membuat rancangan tata tertib konferensi termasuk tata cara pemilihan pengurus yg diatur dalam ART Bab XII Pasal 37 utk disahkan oleh Konferensi;
                Selain ketentuan yg tercantum pada ayat sampai pasal ini pengurus cabang sewaktu-waktu dianggap perlu dan sekurang-kurangnya dua tahun sekali dapat mengadakan rapat kerja utk membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Cabang mengkaji perkembangan organisasi dan perannya di tengah masyarakat membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan. Dalam rapat kerja tidak diadakan acara pemilihan pengurus;
                Konferensi Cabang adl sah jika dihadiri oleh lbh dari /2 jumlah Majelis Wakil Cabang dan Ranting di daerahnya. Dalam tiap pengambilan keputusan pengurus cabang sebagai satu kesatuan dan tiap majelis wakil cabang dan ranting yg hadir mempunyai hak 1 suara. Pasal 55
                Konferensi Majelis Wakil Cabang adl instansi permusyawaratan tertinggi pada tingkat Majelis Wakil Cabang yg dihadiri oleh utusan-utusan Syuriyah dan Tanfidziyah Ranting di daerahnya dan diselenggarakan sekali dalam 5 tahun;
                Konferensi Majelis Wakil Cabang diselenggarakan atas undangan pengurus majelis wakil cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah ranting;
                Konferensi Majelis Wakil Cabang membicarakan pertanggungjawaban pengurus majelis wakil cabang penyusunn rencana kerja utk masa 5 tahun memilih pengurus wakil cabang dan membahas masalah-masalah kemasyarakatan pada umumnya terutama yg terjadi di daerahnya;
                Pengurus Majelis Wakil Cabang membuat rancangan tata tertib konferensi termasuk tata cara pemilihan pengurus yg diatur dalam ART Bab XII Pasal 38 utk disahkan oleh Konferensi;
                Selain keputusan yg tercantum pada ayat sampai pasal ini pengurus MWC sewaktu-waktu dianggap perlu sekurang-kurangnya sekali dalam dua setengah tahun menyelenggarakan rapat kerja utk membicarakan pelaksanaan konferensi MWC mengkaji perkembangan organisasi dan peranannya di tengah masyarakat membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan. Dalam rapat kerja tidak diadakan acara pemilihan pengurus;
                Konferensi Majelis Wakil Cabang adl sah apabila dihadiri oleh lbh dari /2 dari jumlah ranting di daerahnya. Dalam tiap pengambilan keputusan pengurus majelis wakil cabang sebagai satu kesatuan dan tiap-tiap ranting yg hadir masing-masing mempunyai 1 suara. Pasal 56
                Rapat Anggota adl instansi permusyawaratan tertinggi pada tingkat ranting yg dihadiri oleh anggota-anggota Nahdlatul Ulama di daerah ranting dan diselenggarakan sekali dalam 5 tahun;
                Rapat Anggota diselenggarakan atas undangan pengurus ranting atau atas permintaan sekurang-kurangnya separoh dari jumlah anggota Nahdlatul Ulama di ranting bersangkutan;
                Rapat Anggota membicarakan laporan pertanggungjawaban pengurus ranting menyusun rencana kerja utk 5 tahun memilih pengurus ranting dan membahas masalah-masalah kemasyarakatan pada umumnya terutama yg terjadi di daerah ranting;
                Selain ketentuan yg tercantum pada ayat pengurus ranting sewaktu-waktu dianggap perlu dan sekurang-kurangnya dalam dua setengah tahun menyelenggarakan forum musyawarah. Pada forum ini tidak dilakukan pemilihan pengurus.
                Rapat Anggota adl sah apabila dihadiri lbh dari separoh anggota Nahdlatul Ulama di ranting tersebut. Setiap anggota mempunyai hak 1 suara. BAB XXIKEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 57 Uang pangkal i’anah syariyah dan i’anah tsanawiyah yg diterima dari anggota Nahdlatul Ulama digunakan utk membiayai kegiatan organisasi dan dimanfaatkan dengan perimbangan sebagai berikut
                50% utk membiayai kegiatan Ranting;
                20% utk membiayai kegiatan MWC;
                15% utk membiayai kegitan Cabang;
                10% utk membiayai kegitan Wilayah;
                5% utk membiayai kegiatan Pengurus Besar. Pasal 58
                Dalam laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar kepada Muktamar dilaporkan pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris Pengurus Besar Lembaga dan Lajnah;
                Dalam laporan pertanggungjawaban Pengurus Wilayah kepada Konferensi dilaporkan pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris Pengurus Wilayah Lembaga dan Lajnah;
                Dalam laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang kepada Konferensi dilaporkan pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris Pengurus Cabang Lembaga dan Lanjah;
                Dalam laporan pertanggungjawaban Pengurus Majelis Wakil Cabang kepada Konferensi dilaporkan pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris majelis Wakil Cabang;
                Dalam laporan pertanggungjawaban Pengurus Ranting kepada Rapat Anggota dilaporkan pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris Ranting. BAB XXIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 59
                Segala sesuatu yg belum cukup diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh keputusan Pengurus Besar;
                Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Muktamar.

                Ditetapkan di KediriPada tanggal 17 Sya’ban 1/25 November 1999

                MUKTAMAR XXX NAHDLATUL ULAMAPIMPINAN SIDANG PLENO XI ttd.———————–ttd.———–ttd. Prof. Dr. Sayyid Aqiel al-Munawar — H.M. Rozi Munir S.E. M.Sc. — H. Ahmad BagjaKatib—————- Ketua————-Sekretaris Tim perumus Drs. K.H. H. A. Hafizh Ustman —–Ketua merangkap anggotaH. Abdul Hadi ————Wakil Ketua merangkap anggotaDrs. H. Syarbini Mahya ———Sekretaris merangkap anggotaProf. Dr. A. Rivai Siregar ——-Anggota K.H. Abdul Mujib Imron ——–AnggotaDr. K.H. Sahabuddin ———Anggota Drs. Marinah Hardy ———–AnggotaRatu Dian Hatifah S.Ag ——–AnggotaDrs. Hasyim Umasuqi ——–nggotaReferensi 1. NU; Tradisi Relasi-Relasi Kekuasaan Pencarian Wacana BaruMartin van Bruinessen2.Hasil-Hasil Muktamar XXX Nahdl

0 komentar:

Posting Komentar

copyrigt; Juned Topan.. Diberdayakan oleh Blogger.