Senin, 25 Juli 2011

SEJARAH KEKHALIFAHAN ISLAM

SEJARAH KEKHALIFAHAN ISLAM
(PERIODE AWAL SAMPAI 1924 M)

oleh:Hifza Hamdan


A. PENDAHULUAN
Ilmu tentang sejarah adalah di antara ilmu yang sangat penting dalam usaha membangkitkan kembali semangat dan usaha perubahan di tengah-tengah kompleksnya perkembangan zaman. Karena sejarah bukanlah sekedar catatan tentang kejadian masa lalu, tetapi juga merupakan jembatan emas yang bisa memberikan banyak hikmah untuk kehidupan masa sekarang dan akan datang. Termasuk pembahasan mengenai dinamika sejarah pemikiran dan peradaban Islam, adalah bagian yang sangat penting untuk menjadi bahan pelajaran.
Pembahasan tentang perjalanan sejarah pemikiran dan peradaban Islam yang sangat panjang, tentu saja tidak terlepas dari pembicaraan mengenai sejarah perkembangan politik dan pemerintahannya. Karena persoalan politik dan pemerintahan, sangatlah menentukan bagi perkembangan aspek-aspek pemikiran dan peradaban Islam untuk masa selanjutnya. Di antara persoalan yang sangat penting berkenaan dengan aspek politik dan pemerintahan adalah mengenai sejarah kekhalifahan (Khilafah), yang tumbuh dan berkembang di dunia Islam, yakni sejak wafatnya Rasulullah sampailah kepada kekhalifahan “terakhir” yang bertahan sampai tahun 1924.
Bagaimana sesungguhnya corak pemerintahan yang dijalankan oleh masing-masing kekhalifahan, sehingga menjadi unsur yang dapat mendukung tumbuhnya nilai-nilai pemikiran dan peradaban bagi dunia Islam?, persoalan ini tentunya menarik untuk dikaji lebih jauh. Adapun makalah ini, secara singkat membahas tentang perkembangan beberapa kekhalifahan yang pernah eksis di dunia Islam, dan dianggap mewakili masing-masing periode kekhalifahan.

B. KONSEP KEKHALIFAHAN DALAM ISLAM
Sebelum membahas lebih jauh mengenai perkembangan kekhalifahan Islam dalam hal corak pemerintahannya, terlebih dahulu diuraikan secara singkat mengenai sejarah kemunculan penggunaan istilah “Khalifah” atau Khilafah, yang diperuntukkan sebagai sebutan bagi “pemimpin (kepemimpinan)” atau “kerajaan (pemerintahan)” umat Islam, dalam perspektif beberapa sejarawan.
Menurut Luis Ma’luf Yasu’i, kata “khalifah” dapat diartikan sebagai “pengganti”, sedangkan Mas Mansur menyebutkan bahwa kata “khalifah” berarti “wakilnya”. Jika merujuk pada kitab al-Qur'an, penggunaan kata khalifah ataupun kata-kata yang serumpun dengannya, tidak ada satu pun ayat yang secara khusus ditujukan kepada Nabi Muhammad saw dan penggantinya (wakilnya).
Menurut Donner, pemimpin masyarakat Islam awal setelah wafatnya Nabi saw bukan disebut khalifah, tetapi amir al-mu’minun (pemimpin umat Islam). Tapi setelah beberapa waktu berjalan, sebutan itu diganti dengan khalifah, yang sebenarnya dianggap sinonim, namun mendapat keunggulan karena ditemukan dalam al-Qur'an. Pada konteks ini, Nabi Muhammad memang tidak memiliki pengganti dalam perannya sebagai Nabi, namun umat Islam awal memutuskan bahwa seseorang hendaknya mengganti Nabi saw sebagai pemimpin masyarakat.
Hasan Ibrahim Hasan menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw tidak pernah meninggalkan wasiat tentang siapa yang menjadi penggantinya sebagai pemimpin politik umat Islam setelah wafat. Ia nampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslim sendiri untuk menentukannya. Oleh itu, tidak lama setelah ia wafat dan belum pun jenazahnya dimakamkan, telah terjadi dinamika di kalangan sahabat terkait orang yang layak menjadi pengganti Nabi saw. Abu Bakar yang terpilih pertama disebut sebagai khalifah Rasulillah, yang artinya pengganti Rasul dan dalam perkembangan selanjutnya disebut khalifah saja.
Dengan demikian, kepemimpinan dalam Islam yang menggunakan istilah khalifah sebenarnya dimulai pada era sahabat atau masa setelahnya, di mana gelar ini diberikan oleh umat Islam setelah wafatnya Rasulullah saw berdasarkan istilah yang ada di dalam al-Qur'an. Adapun fungsi utama dari para khalifah tersebut adalah untuk menggantikan posisi nabi, yakni dalam bidang politik atau pemerintahan. Kalaupun sekaligus bertindak sebagai pemimpin agama, maka otoritasnya bukan sebagai Nabi, tetapi lebih pada pelaksana prinsip-prinsip wahyu yang sudah ada.

C. PERIODE KEKHALIFAHAN ISLAM
1. Periode al-Khulafa al-Rasyidun (632-661 M)
Al-Khulafa al-Rasyidun artinya adalah para pemimpin dari kalangan sahabat Nabi dan dipilih melalui proses musyawarah dengan tugas untuk menggantikan Nabi. Pengganti dalam konteks ini adalah sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Adapun khalifah pertama pada periode al-Khulafa al-Rasyidun ini ialah Abu Bakar Siddiq (632-634 M).
Pada masa awal kepemimpinan Abu Bakar, pemerintah Islam diguncang oleh berbagai persoalan yang cukup genting, yakni terjadinya pemberontakan dari orang-orang murtad, muncul orang-orang yang mengaku Nabi dan orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Fokus awal pemerintahan adalah menjaga stabilitas keamanan. Dari sisi kebijakan dan sistem pemerintahan, Abu Bakar cenderung mengikuti prinsip dan kebijakan yang dilakukan Nabi saw. Kepemimpinan yang bersifat sentralistik atau kekuasaan yang terpusat di tangan khalifah, tanpa meninggalkan prinsip musyawarah dalam membahas kebijakan-kebijakan tertentu. Secara umum, kepemimpinan Abu Bakar dinilai berhasil dalam rangka menumpas kekacauan dan menjaga kemurnian al-Qur'an.
Setelah Abu Bakar wafat, kekhalifahan Islam dilanjutkan oleh Umar Bin Khattab (634-644 M). Terpilihnya Umar bin Khattab menjadi khalifah merupakan proses penunjukkan langsung oleh Abu Bakar Shiddiq yang di kala itu terbaring sakit. Walaupun pada awalnya ada yang keberatan atas penujukkan tersebut, namun dikarenakan kepercayaan dan kepatuhan para sahabat terhadap Abu Bakar, maka penunjukkan Umar diterima oleh semua pihah yang hadir. Selanjutnya, Umar di bai’at oleh umat Islam sebagai bentuk pengukuhannya atas jabatan khalifah.
Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, situasi politik dalam keadaan stabil. Gelombang ekspansi mulai dilakukan secara besar-besaran tidak hanya di jazirah Arab, tetapi telah sampai pula ke wilayah-wilayah non Arab. Karena perluasan wilayah terjadi dengan begitu cepat, maka dalam hal kebijakan, ada beberapa usaha pada masa Umar yang berbeda dengan masa Abu Bakar. Namun demikian, walaupun dalam aspek kebijakan, Umar banyak membuat ijtihad dengan memperhatikan kebutuhan yang berkembang, akan tetapi secara prinsip ia tetap berpegang kepada prinsip dan kebijakan Nabi saw. Di akhir masa kepemimpinannya, untuk menentukan pengganti ia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang di antaranya menjadi khalifah. Setelah Umar wafat karena dibunuh oleh seorang budak persia bernama Abu Lu’lu’ , maka tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Usman sebagai khalifah berikutnya.
Masa kepemimpinan Usman bin Affan dapat dibagi ke dalam dua periode, yakni periode kemajuan dan periode kemunduran. Pada periode pertama atau fase kemajuan, masa kepemimpinan Usman telah membawa umat Islam kepada kemajuan yang cukup luar biasa. Wilayah kekuasaan Islam semakin luas, yakni mulai dari perbatasan Aljazair sampai ke Tunisia, bahkan menjangkau sebagian Asia kecil, di Timur seluruh Persia, dan wilayah Kabul. Untuk kebijakan dalam negeri, Usman berjasa besar dalam membangun beberapa infra struktur penting di wilayah-wilayah Islam. Beberapa kebijakan di masa Umar, diganti oleh khalifah Usman. Mengingat semakin banyaknya umat Islam dengan kualitas keberagamaan yang beragam. Memasuki periode kedua, kepemimpinan Usman mengalami kelemahan karena diakibatkan oleh banyaknya kekacauan dan pemberontakan.
Munculnya kekacauan dan pemberontakan pada masa fase ini, diakibatkan oleh beberapa persoalan. Di antara yang paling menonjol adalah Usman dituduh melakukan praktek nepotisme, dalam hal penunjukkan pejabat yang berasal dari kalangan keluarganya dan dituduh melakukan penyalahgunaan uang negara. Padahal, apabila dikaji persoalan sebenarnya, maka akan ditemukan alasan-alasan logis terkait dengan kebijakannya. Pada puncak kekacauan tersebut, Usman dibunuh oleh beberapa kelompok yang menuntut keadilan, sehingga pada fase akhir kekhalifahan Usman telah menyisakan suasana yang sangat tidak kondusif dan masih berpotensi untuk timbulnya kekacauan-kekacauan lainnya.
Dengan terbunuhnya Usman, posisi khalifah menjadi kosong. Kemudian beberapa kelompok umat Islam, termasuk orang-orang yang terlibat dalam pemberontakan terhadap usman, membai’at Ali menjadi khalifah. Walaupun merasa berat, namun atas beberapa pertimbangan penting, maka Ali bersedia diangkat menjadi khalifah. Agenda awal yang dilakukan Ali adalah mengganti para gebernur yang diangkat Usman. Karena ia menganggap bahwa pemberontakan-pemberontakan terjadi karena kelalaian mereka.
Pengangkatan Ali sebagai khalifah dan kebijakan awal yang ditempuhnya, belum sepenuhnya diterima oleh beberapa pihak, seperti Muawiyah yang tidak bersedia membai’at Ali dengan alasan merasa dipecat secara sepihak. Aisyah dan beberapa tokoh sahabat di Makkah, juga menuntut kepada Ali untuk melakukan tindak pengadilan terlebih dahulu terhadap pembunuh Usman, bahkan berikrar untuk menuntut bela atas kematian Usman. Singkatnya, agenda mendesak dari Ali dengan tuntutan beberapa pihak di kalangan sahabat tersebut terdapat perbedaan, sehingga menyebabkan terjadinya konflik senjata, seperti perang Jamal dan perang Shiffin.
Masa pemerintahan Ali yang berjalan sekitar enam tahun tersebut, lebih banyak diwarnai oleh keacauan dan peperangan, sebagai sisa konflik di masa Usman. Peristiwa penting yang menandai kejatuhan Ali adalah ketika terjadi perang shiffin dengan pasukan Muawiyah. Dari perang ini terjadi proses tahkim (abitrase) dan menyebabkan Ali dilengserkan kedudukannya sebagai khalifah. Tidak lama setelah kejadian ini, Ali terbunuh oleh salah seorang utusan dari kelompok Khawarij yang menganggap Ali, Muawiyah dan Amr bin ‘Ash, sebagai penyebab kekacauan umat Islam. Dengan jatuhnya pemerintahan dan terbunuhnya Ali, maka berakhirlah masa kekhalifahan al-Khulafa al-Rasyidun.
Dari uraian singkat mengenai perjalanan empat khalifah di masa al-Khulafa al-Rasyidun tersebut, dapat digaris bawahi bahwa dalam aspek corak pemerintahan hampir keseluruhannya menerapkan sistem musyawarah (syuro) sebagai salah satu ciri demokrasi yang berkembang pada era awal Islam, sehingga menempatkan khalifah benar-benar sebagai pelayan masyarakat. Adapun posisi khalifah (Amirul Mu’minun) merupakan pengganti pemimpin Islam sebelumnya, baik sebagai pengganti Rasulullah atau khalifah sebelumnya, terutama dalam aspek pemerintahan dan kemasyarakatan.

2. Periode Dinasti Umayah (661-750 M)
Setelah era al-Khulafa al-Rasyidun, pemerintahan Islam selanjutnya dipimpin oleh dinasti Umayah. Pusat kekuasaan Islam berpindah dari Madinah ke Damaskus. Dinasti Umayah merupakan fase ketiga kekuasaan Islam yang berlangsung selama kurang lebih satu abad. Pada fase ini, bukan saja menunjukkan perubahan sistem kekuasaan Islam dari masa sebelumnya, melainkan juga perubahan-perubahan lain di bidang sosial dan peradaban.
Perjalanan Dinasti Umayah Timur ini dipimpin oleh empat belas orang khalifah, di antaranya adalah: Muawiyah, Yazid I, Muawiyah II, Marwan I, Abdul Malik, Walid I, Sulaiman, Umar II, Yazid II, Hisyam, Walid II, Yazid III, Ibrahim, dan Marwan II. Dari sekian khalifah tersebut, puncak kejayaan Umayah dicapai pada masa Abdul Malik, Walid I, dan Umar II.
Sejak awal kekuasaan Umayah, sistem kepemimpinan Islam yang sebelumnya bersifat demokratis atas landasan musyawarah, diubah menjadi kepemimpinan yang bersifat monarchi heridetis, yakni bentuk kerajaan yang dipimpin secara turun temurun, bukan melalui pemilihan suara ataupun musyawarah. Hal ini dimulai ketika Muawiyah mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menyatakan sumpah setia kepada anaknya Yazid. Sikap yang diambil Muawiyah dalam hal ini dipengaruhi oleh keadaan Syiria selama ia menjadi gubernur di wilayah tersebut. Muawiyah bermaksud mencontoh monarchi heridetis di Persia dan kekaisaran Byzantium.
Pada masa ini juga terjadi pemisahan (dikotomi) peran kekuasaan, terutama antara kekuasaan agama (spiritual) dan kekuasaan politik (pemerintahan dan kemasyarakatan). Roda pemerintahan Umayah memposisikan khalifah adalah sebagai penguasan yang mutlak dan setiap perintahnya harus harus dipatuhi. Dengan itu, posisi rakyat tidak terlalu banyak berperan dalam menentukan kebijakan, karena khalifah tidak terlalu menghiraukan suara yang datangnya dari rakyat.
Di bidang administrasi pemerintahan, organisasi tata usaha negara terpecah ke dalam bentuk beberapa dewan, seperti dewan pajak, dewan pos, dewan dokumen negara, dan yang lainnya. Untuk mengurus administrasi di daerah, diangkat seorang Amir al-Umara (Gubernur Jenderal) yang menbawahi beberapa Amir sebagai penguasa satu wilayah. Didirikan pula organisasi kehakiman dan organisasi ketentaraan untuk menata masing-masing bidang. Untuk mengisi jabatan ini, Umayah lebih memprioritaskan kelompok Arab. Karena orang Arab atau keturunan Arab dianggap lebih superioritas dibanding kelompok lainnya (non-Arab). Pada aspek kemiliteran, dinasti Umayah meneruskan upaya-upaya ekspansi yang terhenti di masa Khalifah Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.
Melalui dinamika perjalanan Umayah selama kurang lebih satu abad berkuasa, dalam corak pemerintahan terdapat ciri menonjol yang membedakannya dengan penguasa Islam sebelumnya (masa Nabi dan masa al-Khulafa al-Rasyidun), di antaranya adalah: 1) sistem kepemimpinan yang digunakan adalah monarchi heridetis (kerajaan turun-temurun), bukan musyawarah; 2) posisi khalifah sangat superior dan lebih cenderung sebagai penguasa; 3) kepemimpinan dikuasai oleh militer Arab dari lapisan bangsawan atau lebih mengutamakan dari keturunan Arab untuk menjabat posisi-posisi penting; dan 4) ekspansi wilayah yang lebih luas dan perubahan/pengembangan dalam sistem administrasi pemerintahan.
3. Periode Dinasti Abbasiyah (750 – 1258 M)
Setelah keruntuhan dinasti Umayah, maka kekhalifahan Islam selanjutnya dipegang oleh dinasti Abbasiyah. Dinasti Abbasiyah didirikan oleh salah satu tokoh keturunan al-Abbas, yakni Abdullah al-Saffah. Momentum berdirinya dinasti Abbasiyah terealisasi pada saat terjadi pertempuran pada bulan Februari 750 M. Abbasiyah berhasil mengalahkan dinasti Umayah dan melakukan pembunuhan terhadap semua tokoh-tokoh yang terkait dengan keluarga Umayah.
Secara singkat, masa pemerintahan Abbasiyah dapat dibagi menjadi lima periode, yaitu : periode I, disebut periode pengaruh Persia pertama (750-847 M); periode II, disebut periode pengaruh Turki pertama (847-945 M); periode III, masa kekuasaan dinasti Buwaihi dalam pemerintahan Abbasiyah - Pengaruh Persia kedua (945-1055 M); periode IV, masa kekuasaan dinasti bani Saljuk dalam pemerintahan khilafah Abbasiyah - pengaruh Turki kedua; periode V, masa khalifah bebas pengaruh dari intervensi dinasti lain, tetapi kekuasaannya hanya efektif di sekitar kota Baghdad.
Untuk sistem kepemimpinan, selain Saffah, semua khalifah Dinasti Abbasiyah menganggap kekuasaannya merupakan mandat atau berasal dari Allah. Sejak masa kepemimpinan Mansur, dalam diri seorang khalifah terdapat dua jabatan, yakni sebagai khalifah dan raja. Jabatan khalifah di sini dianggap jabatan sakral yang disamakan dengan jabatan Paus dalam jabatan keagamaan. Walaupun dalam tugasnya tidak sama persis dengan tugas Paus, namun dalam kenyataannya jabatan khalifatullah ini lebih banyak diwujudkan untuk kepentingan politik (kekuasaan) semata. Dengan adanya jabatan yang sakral tersebut, maka sejak masa kekuasaan Mansur, para khalifah Dinasti Abbasiyah tidak membutuhkan kedaulatan rakyat dalam persoalan kepemimpinan, bahkan rakyat yang membutuhkan khalifah.
Namun demikian, walaupun pada satu sisi kekuasaan Abbasiyah cenderung menjadikan unsur agama untuk kepentingan politis, namun di sisi lain, patut dicatat bahwa pada periode awal dinasti Abbasiyah merupakan masa keemasan Islam (golden Age), khususnya di masa al-Mahdi, Harun al-Rasyid dan al-Makmun. Mehdi Nakosteen mencatat, banyaknya cendekiawan Muslim yang muncul pada masa ini merupakan wujud dari tingginya perhatian Abbasiyah terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, bukan hanya lewat karya tulis, tetapi juga mampu membangkitkan semangat kreatif. Hal ini menjadikan ilmu dapat terwujud manfaatnya.
Setelah Abbasiyah mampu mencapai puncak kemajuan, tapi akhirnya mengalami kemunduran dan kehancuran. Keruntuhan Abbasiyah memberikan dampak yang besar bagi kemajuan dunia Islam secara keseluruhan. Karena dinasti Abbasiyah termasuk kekhalifahan Islam yang berhasil mencapai puncak kemajuan, khususnya di bidang ilmu pengetahuan.
Dari uraian di atas dapat dinyatakan bahwa sistem kepemimpinan yang digunakan pada masa Dinasti Abbasiyah berbeda dengan Umayah, apalagi jika dibandingkan dengan masa Nabi dan al-Khulafa al-Rasyidun. Hal ini tampak dari jabatan khalifah yang menempati posisi perpajangan langsung dari Allah swt, bukan bertindak sebagai pengganti khalifah sebelumnya. Penegasan tersebut memang tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politis untuk memperkuat posisi kekuasaan dalam jabatan khalifah.

4. Periode Dinasti Fatimiah (909-1171)
Bersamaan dengan terjadinya krisis politik di pemerintahan pusat antara Umayah dan Abbasiyah, maka di Afrika Utara bermunculan kerajaan-kerajaan Islam yang lepas dari pemerintah pusat. Di antara kerajaan yang muncul adalaha dinasti Fatimiah yang berpusat di Mesir Utara pada tahun 909 M. Dinasti Fatimiah merupakan kekhalifahan Islam yang beraliran Syi’ah Ismailiyah dan tumbuh sebagai bentuk akumulasi keinginan orang-orang Syiah yang telah lama mendambakan terbentuknya kekhalifahan berdasarkan idealisme posisi ahlul bait yang lebih berhak akan jabatan tersebut.
Pendiri Dinasti Fatimiah, Ubaidillah al-Mahdi mengklaim bahwa dia adalah keturunan langsung dari pasangan Fatimah az-Zahra bin Muhammad dengan Ali bin Abi Thalib. Adapun perjalanan dinasti Fatimiah dipimpinan oleh empat belas orang khalifah, yang dimulai dari khalifah Ubaidillah (al-Mahdi) sampai khalifah al-Adid. Sistem yang di anut dalam pemerintahan Fatimiah merupakan wujud dari paradigma keyakinan kelompok Syiah Ismailiyah yang menganggap para pemimpin mereka bersih dari segala bentuk kesalahan dan dosa, sehingga diyakini dapat memberikan syafaat.
Sebagai sebuah kerajaan yang menganut faham Syi’ah Ismailiyah, corak utama sistem pemerintahan Fatimiah adalah teokrasi, bahkan ada yang menganggap sebagai sistem monarki absolut. Hal ini didasarkan kepada penunjukkan khalifah yang bukan didasarkan pada sistem musyawarah, melainkan melalui wasiat (nash) dan penunjukkan langsung. Wasiat yang dimaksud di sini, sebagaimana Rasulullah saw mewasiatkan kepemimpinan kepada Ali bin Abi Thalib di Gadir Khummah. Untuk jabatan khalifah, selain sebagai kepala negara sekaligus menjadi pemimpin urusan keagamaan (spiritual). Adapun yang berhak menjadi pemimpin atau kepala pemerintahan adalah keturunan langsung dari Ali dan Fatimah az-Zahra, anak Rasulullah.
Dalam perjalananya, Dinasti Fatimiah sempat mencapai kemajuan yang cukup pesat di berbagai bidang. Kemajuan tersebut dicapai pada masa al-Muiz, al-Aziz, dan al-Hakim. Namun setelah itu, Fatimiah juga mengalami kemunduran, sehingga menyebabkan runtuhnya dinasti tersebut. Puncak kemunduran dinasti Fathimiyah terjadi pada masa al-Adid (1171 M), akibat perebutan kekuasaan di kalangan internal.
Dengan demikian, dalam persoalan kepemimpinan atau corak pemerintahan, Dinasti Fatimiah sangat berbeda dengan dinasti-dinasti lainnya. Sistem monarki absolut yang diterapkan dengan menyandarkan kepada keturunan ahlul bait dan diangkat melalui wasiat merupakan ciri utama dari corak kepemimpinan Fatimiah.

5. Periode Dinasti Umayah Spanyol (711-1492 M)
Sejarah penaklukan Islam di Spanyol (Andalusia) terjadi pada masa Dinasti Umayah tahun 711 M. Keberhasilan ekspansi Umayah, menjadikan seluruh wilayah tersebut di kuasai oleh Islam dan tunduk kepada kekhalifahan Islam. Pada fase awal ini, daerah Spanyol hanya sebatas daerah keamiran. Ketika Dinasti Umayah di Damaskus runtuh, perkembangan Spanyol kemudian di pegang oleh seorang pangeran Umayah, Abdurrahman Ibn Mu’awiyah Ibn Hisyam, yang berhasil lolos dari buruan Bani Abbas dan dikemudian hari berhasil mendirikan kembali Dinasti Umayah di Spanyol.
Untuk perkembangan kekhalifahan, M. Abdul Karim membagi sejarah kekuasaan Umayah di Andalusia menjadi dua periode, yaitu: periode dependen (711-756 M) dan periode independen (756-1031 M). Pada periode Pertama (dependen), Andalusia berada di bawah pemerintahan para wali yang diangkat oleh khalifah bani Umayah yang berpusat di Damaskus. Pada saat ini, stabilitas politik di negeri Andalusia belum tercapai secara sempurna, karena beberapa gangguan.
Untuk gangguan internal, antara lain berupa perselisihan di antara elit penguasa, terutama akibat perbedaan etnis dan golongan. Di samping itu, terdapat perbedaan pandangan antara khalifah di Damaskus dan gubernur Afrika Utara yang berpusat di Kairawan. Masing-masing pihak mengaku bahwa merekalah yang paling berhak menguasai daerah Andalusia, sehingga sering menimbulkan konflik peperangan sesama mereka. Gangguan eksternal datang dari sisa-sisa musuh Islam di Andalusia yang bermukim di daerah-daerah pegunungan dan tidak pernah mau tunduk kepada kekuasan Islam. Gerakan-gerakan seperti inilah yang pada saat posisinya sudah kuat menjadi kekuatan pengusir Islam dari bumi Andalusia. Singkatnya, pada periode ini situasi politik Islam belum stabil dan belum bisa melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan di bidang pemikiran dan peradaban.
Periode Kedua (independen), berawal dari saat pusat pemerintahan Umayah yang berada di Damaskus mengalami kemunduran dan kehancuran. Abdurrahman Ibn Mu’awiyah Ibn Hisyam (al-Dakhil) yang berhasil lolos dari usaha pembunuhan dan melarikan diri ke Afrika Utara. Setelah melewati masa hampir lima tahun, akhirnya berhasil masuk Andalusia dan diangkat menjadi penguasa independen dengan gelar Amir (756 M). Selanjutnya, al-Dakhil berhasil menancapkan pondasi awal kekuatan dinasti Umayah di Andalusia dengan berbagai prestasi yang mampu dilakukannya. Ia berkuasa sekitar 32 tahun dan wafat pada tahun 788 M.
Kepemimpinan Umayah II selanjutnya dipegang oleh beberapa Amir dengan masing-masing prestasinya. Hisyam I dikenal berjasa dalam menegakkan hukum Islam, sedangkan Hakam I dikenal sebagai pembaharu dalam bidang kemiliteran dan memprakarsasi tentara bayaran di Andalusia. Kemudian Abdurrahman al-Autshat (Abdurrahman II) dikenal sebagai penguasa yang cinta ilmu dan banyak berperan dalam menghidupkan tradisi ilmiah di bumi Andalusia.
Adapaun kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh Islam Spanyol, di antaranya adalah kemajuan di bidang intelektual, dalam hal ini dengan tumbuh dan bangkitnya semangat ilmiah. Disiplin keilmuan yang berkembang di antaranya adalah filsafat, sains, fikih, musik (Kesenian), dan bahasa (sastra). Umayah Spanyol banyak melakukan pembangunan fisik (gedung), namun sedikit pembenahan pada sektor ekonomi dan pertanian. Namun secara umum, hadirnya kekhalifahan Islam di Spanyol telah memberikan sumbangan yang sangat besar bagi pembangunan peradaban di bumi Spanyol.
Sebagai kelanjutan dari dinasti Umayah, sistem kekhalifahan yang digunakan Umayah Spanyol tetap bercorak monarki. Hanya saja, Umayah Spanyol lebih dinamis dalam mengembangkan peradaban dan ilmu pengetahuan. Sehingga kesuksesan mereka sampai pada tahap yang luar biasa, sebanding dengan prestasi yang dicapai dinasti Abbasiyah.


6. Periode Turki Usmani (1288-1924)
Kehancuran kota Baghdad pada tahun 1258 M oleh pasukan Mongol, telah mengakhiri kekhalifahan Abbasiyah, serta sebagai awal kemunduran tatanan politik dan peradaban Islam. Kekuatan politik Islam mengalami penurunan secara drastis. Keadaan tersebut baru mengalami kebangkitan kembali setelah muncul dan berkembangnya tiga kerajaan besar, yang salah satu di antaranya adalah Turki Usmani.
Dinasti Usmani didirikan pada tahun 1289 M oleh Usman yang berasal dari keturunan bangsa Turki dari kabilah Oghuz, yang mendiami daerah Mongol dan daerah Utara negeri Cina. Sejak kerajaan Usmani dinyatakan berdiri dengan penguasa pertamanya Usman (Usman I), maka upaya ekspansi ke berbagai wilayah terus dilakukan, sehingga untuk masa kekuasaan beberapa khalifah Usmani selanjutnya, usaha-usaha ekspansi berhasil mencapai benua Eropa. Salah satu khalifah yang cukup fenomenal dalam sejarah dinasti Turki Usmani adalah Muhammad al-Fatih. Keberhasilan besar yang dicapainya adalah menaklukan Konstantinopel untuk pertama kalinya sepanjang sejarah kekhalifahan Islam.
Pasca pemerintahan al-Fatih dan Bayazid II, masa berikutnya Dinasti Usmani diperintah oleh Sultan Salim I (1512-1520 M). Pada masa inilah awal penggabungan dua kedudukan penting dalam sejarah Islam, yakni kedudukan sebagai sultan Turki dan sekaligus sebagai khalifah bagi seluruh dunia Islam. Setelah Salim I wafat, jabatan khalifah dilanjutkan oleh Sulaiman al-Qanuni (1520-1566). Pada saat ini wilayah kekuasaan Usmani semakin luas, mencakup sebagian besar wilayah Asia Kecil, Afrika dan Eropa. Sulaiman merupakan khalifah Usmani yang shaleh dan telah berhasil membawa kejayaan bagi dinasti Turki Usmani. Namun setelah wafatnya, Turki Usmani memasuki masa-masa kemunduran, karena terjadi perebutan kekuasaan di kalangan keluarga kerajaan.
Secara umum, sistem kepimpinan yang digunakan oleh Turki Usmani adalah monarki. Namun, pengaruh militer dalam pemerintahan cukup kuat, karena sebagai bangsa yang berdarah militer, maka dalam aspek pemerintahan dan kebijakan juga lebih banyak diwarnai militer dan untuk tujuan militer. Untuk pembangunan bidang-bidang yang lainnya, seperti bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan, perkembangannya tidak terlalu signifikan, apalagi jika dibandingkan dengan kejayaan Islam pada masa Umayah dan Abbasiyah. Pembangunan lebih banyak dilakukan dalam bidang pengembangan seni arsitektur Islam. Begitupun dalam bidang keagamaan, masyarakat Turki menempatkan ahli agama (Mufti) sebagai orang yang mulia. Banyak pula muncul tarekat-tarekat (sufi), dan dianut oleh sebagian besar kalangan sipil dan militer. Namun untuk pengembangan ilmu dan pemikiran keagamaan, seperti kajian fikih, tafsir dan hadis kurang berkembang. Karena penguasa cenderung untuk menerapkan satu paham (mazhab) dalam aspek keagamaan.
Fase kemunduran Turki Usmani dimulai sejak wafatnya Sulaiman al-Qanuni (1566 M). Namun, dikarenakan Turki Usmani sampai saat itu merupakan sebuah kerajaan Islam yang besar dan kuat, maka kemundurannya tidak langsung terlihat. Kemunduran dinasti Turki Usmani pada tahun 1924, menjadi akhir dari periode kekhalifahan yang pernah muncul di dunia Islam. Sejak saat itu, kekuatan politik umat Islam secara umum mengalami kemunduran, sehingga menyebabkan dunia Barat semakin mudah melakukan upaya-upaya imperialisme dan hegemoninya terhadap negara-negara muslim.

D. PENUTUP
Melihat perjalanan yang cukup panjang dari sejarah kekhalifahan Islam, mulai dari periode al-Khulafa al-Rasyidun sampai tahun 1924 yang diwakili oleh Turki Usmani, maka dapat difahami bahwa masing-masing kekhalifahan yang muncul di dunia Islam memiliki kepemimpinan atau bentuk pemerintahan dengan corak masing-masing. Kepemimpinan Islam pasca wafatnya Rasulullah saw yang dimulai dengan periode al-Khulafa al-Rasyidun, secara umum memiliki sistem kepemimpinan yang mengikuti prinsip dan kebijakan Rasulullah saw. Sistem demokrasi yang berlandaskan musyawarah, merupakan ciri utama yang dapat dilihat dari masa ini, baik dalam proses pergantian (penunjukan) khalifah maupun dalam hal kebijakannya.
Setelah era al-Khulafa al-Rasyidun, kepemimpinan Islam berada di bawah dinasti Umayah. Pada periode ini, terjadi pemisahan tugas khalifah dalam fungsi agama dan pemerintahan. Pola kepemimpinan menggunakan sistem monarki atau putra mahkota secara turun temurun (monarchi heridetis). Kedudukan khalifah tidak lagi berfungsi sebagai pelayan masyarakat, namun benar-benar sebagai penguasa. Dalam hal penunjukkan pejabat pemerintahan, Umayah juga cenderung mengistimewakan golongan Arab dibanding non Arab, sehingga posisi non-Arab (mawali) menjadi sedikit terpinggirkan. Ketika kekhalifahan Islam beralih ke Dinasti Abbasiyah, corak kepemimpinan lebih berkembang lagi. Kecuali Saffah, semua khalifah Abbasiyah menganggap kekuasaannya merupakan berasal dari Allah. Hal ini dimulai sejak masa Khalifah Mansur yang menisbatkan diri sebagai khalifah, kekuasaan, dan bayangan Allah di muka bumi. Pada saat ini, posisi rakyat menjadi tidak terlalu berarti, karena kekuasaan khalifah tidak membutuhkan kedaulatan dari rakyat.
Dinasti Fatimiah yang berkembang di wilayah Afrika Utara, merupakan kekhalifahan Islam yang menganut faham Syiah Ismailiyah. Sesuai dengan faham yang dianut, maka corak kepemimpinannya menggunakan sistem teokrasi, bahkan ada yang menganggap sistem monarki absolut. Hal ini didasarkan kepada penunjukkan khalifah yang tidak melalui sistem musyawarah, melainkan melalui wasiat (nash) dan penunjukkan langsung. Adapun yang berhak menjadi pemimpin atau kepala pemerintahan adalah orang yang dianggap keturunan langsung dari Ali dan Fatimah az-Zahra, anak Rasulullah. Untuk kekhalifahan Umayah II yang berkuasa di Andalusia (Spanyol), dalam perjalannya melalui dua periode penting, yakni periode dependen dan periode independen. Periode dependen adalah ketika Umayah yang berpusat di Damaskus masih menjadikan wilayah Andalusia sebagai daerah keamiran yang dipimpin oleh wali (gubernur), sedangkan periode independen adalah di saat pemerintahan Umayah di Andalusia sudah dapat berdiri sendiri dan memiliki otoritas untuk menjalankan pemerintahan sendiri. Secara umum, pola yang digunakan tidak jauh berbeda dengan sistem yang digunakan di Umayah Timur. Di masa Turki Usmani, eksistensi pemerintahan Islam cukup disegani. Corak utama kekhalifahan ini adalah militer dan banyak melakukan ekspansi ke berbagai wilayah, hingga mencapai Eropa. Pada periode ini, dikukuhkan sistem kekhalifahan dengan kekuasaan yang mencakup kerajaan Turki dan seluruh dunia Islam.
DAFTAR PUSTAKA


Abdurrahman, Dudung. 2004. “Peradaban Islam Masa Umawiyah Timur”, dalam Siti Maryam, dkk (ed), Sejarah Peradaban Islam: Dari Masa Klasik Hingga Modern. Yogyakarta: Lesfi.

Candra, Silvianti. 2007. “Pola Pendidikan Islam pada Periode Dinasti Umayyah”, dalam Samsul Nizar (ed). Sejarah Pendidikan Islam (Menelusuri Jejak Sejarah Pendidikan Era Rasulullah sampai Indonesia). Jakarta: Prenada Media Group.

Cornell, Vincent J. 2004. “Ancaman Ismailiyah”, dalam John L. Esposito (ed). Islam: Kekuasaan Pemerintahan, Doktrin Iman & Realitas Sosial (Judul Asli: The Oxford History of Islam). Pen. M. Khoirul Anam. Jakarta: Inisiasi Press.

Donner, Fred M. 2004. “Kekuasaan Pemerintahan Islam”, dalam John L. Esposito (ed). Islam: Kekuasaan Pemerintahan, Doktrin Iman & Realitas Sosial (Judul Asli: The Oxford History of Islam). Terj. M. Khoirul Anam. Jakarta: Inisiasi Press.

Hasan, Hasan Ibrahim. 1989. Sejarah dan Kebudayaan Islam. Terj. Jahdan Ibnu Humam. Yogyakarta: Kota Kembang.

Karim, M. Abdul. 2009. Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher. Cet. ke-2.

Mahmuddunnasir, Syed. 1994. Islam Konsepsi dan Sejarahnya, judul Asli: Islam It’s Consept and History, terj. Adang Affandi. Bandung : Remaja Rosdakarya.

Mansur. 2004. Peradaban Islam dalam Lintas Sejarah. Yogyakarta: Global Pustaka Utama.

Nakosteen, Mehdi. 2003. Kontribusi Islam atas Dunia Intelektual Barat: Deskripsi Analisis Abad Keemasan Islam (Judul Asli: History of Islamic Origins of Western Education). Terj. Joko S. Kahhar & Supriyanto Abdullah. Surabaya: Risalah Gusti.

Nasution, Harun. 1985. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Jilid I, cet. ke-5. Jakarta: UI Press.

Nizar, Samsul. 2007. “Pola Pendidikan Islam Di Spanyol Era Awal (Tinjauan Historis Filosofis”, dalam Samsul Nizar (ed). Sejarah Pendidikan Islam (Menelusuri Jejak Sejarah Pendidikan Era Rasulullah sampai Indonesia). Jakarta: Prenada Media Group.

Yatim, Badri. 1998. Sejarah Peradaban Islam. cet. ke- 7. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

0 komentar:

Posting Komentar

copyrigt; Juned Topan.. Diberdayakan oleh Blogger.