This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Interseksual. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Interseksual. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Februari 2012

Interseks, Sulit Menentukan Laki-laki atau Perempuan

img
(Foto:thinkstock)
Jakarta, Umumnya seseorang dilahirkan dengan memiliki jenis kelamin laki-laki atau perempuan. Tapi bagi orang yang memiliki kelainan interseks, sulit menentukan jenis kelaminnya sebagai laki-laki atau perempuan.

Hal ini dialami oleh Alice, awalnya ia diperkirakan seorang perempuan. Tapi ketika ia berusia 17 tahun ia belum juga mendapatkan menstruasi. Setelah melakukan tes di rumah sakit diketahui bahwa ia memiliki kromosom XY yang merupakan kromosom laki-laki.

Dokter akhirnya melakukan tes lagi dan menemukan di dalam tubuh Alice tidak terdapat rahim, ovarium dan sel telur. Diketahui bahwa Alice memiliki Androgen Insensitivity Syndrome (AIS) yang merupakan salah satu jenis interseks.

Interseks adala sekelompok kondisi yang mana terdapat perbedaan antara alat kelamin eksternal dan alat kelamin internal (testis dan ovarium). Kondisi ini bisa juga disebut sebagai gangguan perkembangan seks, DSDs dan psedohermaphroditism.

Secara umum kondisi interseks tidak menyebabkan orang merasa sakit atau menyakitkan, meskipun beberapa jenis tertentu bisa berkaitan dengan masalah serius.

Seperti dikutip dari Menstuff.org, Sabtu (20/11/2010) kromosom terkadang tidak selalu mendikte identitas gender seseorang, seperti halnya Alice yang hidup sebagai perempuan meskipun memiliki kromosom XY. Karenanya orang dengan interseks membutuhkan dukungan sosial dan psikologis serta komunikasi yang terbuka dan jujur.

Terkadang interseks disebut dengan hermaprodit, yang dalam biologi adalah organisme dengan organ reproduksi jantan dan betina. Namun pada manusia tidak ada istilah untuk kondisi hermaprodit.

Diperkirakan sekitar 1 persen dari jumlah kelahiran hidup menunjukkan kondisi ambiguitas seksual. Hal ini akan menjadi perhatian khusus beberapa dokter spesialis, termasuk melakukan operasi untuk menyamarkan ambiguitas seksual bayi tersebut.

Seperti dikutip dari Adam.about.com, interseks dibagi menjadi empat kategori berbeda, yaitu:

  1. 46, interseks XX, yaitu seseorang yang memiliki kromosom perempuan serta ovarium, tapi alat kelamin eksternal yang muncul adalah laki-laki.
  2. 46, intersek XY, yaitu seseorang yang memiliki kromosom laki-laki, tapi alat kelamin eksternal yag terbentuk tidak lengkap atau ambigu seperti perempuan.
  3. True gonad intersex, yaitu orang yang memiliki ovarium dan testis, atau kemungkinan memiliki satu ovarium dan satu testis. Orang ini bisa memiliki kromosom XX, XY atau keduanya.
  4. Gangguan perkembangan seksual kompleks atau interseks yang belum ditentukan. Gangguan ini kemungkinan akibat konfigurasi kromosom yang berbeda, seperti 45, XO (hanya satu kromosom X) atau 47 kromosom dengan kombinasi XXX atau XXY.

Meskipun ada beberapa sebab yang mendasari kondisi interseks, tapi ada gejala-gajala yang mencakup kondisi ini, yaitu:

  1. Ambiguitas alat kelamin pada saat lahir
  2. Memiliki mikropenis
  3. Clitoromegaly (klitoris yang membesar)
  4. Terlihat testis yang tidak turun, yang mungkin bisa berubah menjadi ovarium.
  5. Pubertas yang tertunda, tidak mengalami pubertas atau adanya perubahan gejala pubertas.
  6. Kelainan elektrolit

Interseks adalah masalah yang kompleks, sehingga pengobatan yang dilakukan pun memiliki konsekuensi jangka panjang dan jangka pendek. Karenanya perlu melihat banyak faktor termasuk penyebab spesifik dari interseks tersebut. Dukungan dari keluarga, lingkungan dan sosialnya sangat diperlukan oleh orang dengan interse
(ver/ir)

Ikan Interseksual Kali Surabaya Dipicu oleh Pil KB

suarasurabaya.net| Ditemukannya ikan interseksual atau berubahnya ikan jantan menjadi betina disebabkan banyaknya bahan pencemar di Kali Surabaya. Terdiri dari estrogen sintetis dan bahan kimia.

Prigi Arisansi Direktur Eksekutif Ecoton menjelaskan estrogen sintetis berasal dari urin manusia yang menggunakan pil kontrasepsi. Selain itu juga akibat penggunaan hormon dalam pakan ternak untuk penggemukan dan pembiakan ikan, ayam, sapi dan lainnya.

Bahan kimia yang diduga kuat menyebabkan ikan interseksual adalah nonylphenol ethoxylates(NPE) yang merupakan turunan minyak bumi dan banyak digunakan dalam pembuatan deterjen, kertas dan bahan pemadam api. Biasanya bahan-bahan itu merupakan limbah rumah tangga, hotel dan rumah sakit.

Pestisida berupa chytrid (anti jamur) dan atrazine (anti gulma) yang berasal dari limpasan air hujan dari lahan pertanian. Senyawa logam berat yaitu limbah dari industri logam dan elektronik serta platicizer limbah industri plastik.

Sedangkan beberapa obat kimia penyebab ikan interseksual adalah pil kontrasepsi mengandung hormone estrogen sintetis 17α-ethinylestradiol, obat anti kejang carbamazepine, dan obat penenang fluoxetine.

"Jika terkena bahan-bahan itu, ikan interseksual akan mengalami gangguan reproduksi, sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan kepunahan jenis-jenis ikan di sungai," kata Prigi seperti yang terungkap dalam rilis pada suarasurabaya.net, Minggu (30/10/2011).

Penelitian Ecoton Juli hingga Agustus 2011 menunjukkan bahwa 84 persen dari total jumlah ikan yang ditangkap di sepanjang Kali Surabaya dari Mlirip hingga pintu air Gunung Sari, memiliki alat kelamin betina. Tujuh jenis ikan terbanyak yang berhasil ditangkap di Kali Surabaya selama Juli-Agustus 2011 adalah Ikan Sapu-sapu sejumlah 245 ekor, Ikan Bader Putih dengan 149 ekor, 119 ekor Ikan Bader Merah, 88 ekor Ikan Jendil atau Wakal, Ikan Rengkik dengan 47 ekor, Ikan Keting 35 ekor dan Ikan Nila 22 ekor.

Kali Surabaya selama hampir 30 tahun terakhir menjadi saluran pembuangan limbah kimia industri, tempat sampah besar dan WC Umum yang bebas dibuangi kotoran manusia, air kencing dan sampah.

Dalam inventarisasi sarana sanitasi tercatat 243 WC helikopter yang ada di bibir sungai, model WC helicopter ini memungkinkan orang bisa buang hajat langsung ke Kali Surabaya, 7000 bangunan pemukiman di bibir sungai juga memberikan kontribusi limbah domestik dan industri sebesar 75 ton limbah cair industri dan 5 ton tinja yang bebas digelontorkan ke Kali Surabaya. Belum lagi buangan tinja ternak sapi yang banyak ditemukan di bantaran Kali Surabaya.

Ecoton merinci komposisi sampah padat yang mengapung di Kali Surabaya didominasi oleh sampah tanaman seperti ranting pohon, dedaunan dan sampah sayuran dengan 44 persen. Diikuti kemudian 27 persen sampah plastik seperti bungkus mie, minuman, sampo, deterjen dan lain-lain. Kemudian 15 persen popok bayi dan pembalut sekali pakai, 7 persen tinja manusia, 4 persen bangkai hewan dan jeroan serta 3 persen lain-lain diantaranya bola lampu, kain, styrofoam.

Dengan temuan-temuan termasuk limba yang terkandung di dalam Kali Surabaya, Prigi meminta Pemerintah mengkaji ulang pemanfaatan Kali Surabaya yang selama ini menjadi bahan baku air minum PDAM Surabaya. Padahal air itu dikonsumsi oleh seluruh masyarakat Surabaya dan sekitarnya.(git)

Status Waria dan Hukum Operasi Kelamin


Orang yang sebenarnya laki-laki, tetapi sengaja menyerupai sifat-sifat wanita, termasuk dalam katagori yang dilaknat oleh Allah swt dan Rasulullah saw

Oleh: Dr. Ahmad Zain An Najah, MA

Assalamu’alaikum Wr WB,
Ustadz saya mau tanya hal penting. Seminggu ini media diramaikan kasus Agus Widoyo (30 tahun), seorang pria yang melakukan operasi kelamin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo, Surabaya. Di TV ia bangga menjadi wanita. Pertanyaannya, (1) Bagaimana Al-Quran/Islam membedakan antara wanita, pria, dan waria? Apakah Islam mengakui waria? (2) Bagaimana kasus seperti ini di zaman Nabi? (3) Bolehkan berganti kelamin dalam Islam? Dan apa hukumnya dalam Islam?

Wassalam.

Umi, Bekasi

Jawaban:

Pada dasarnya Allah menciptakan manusia ini dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah swt:

وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنثَى

“Dan Dia (Allah) menciptakan dua pasang dari dua jenis laki-laki dan perempuan.“ (Qs An Najm : 45)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى

“Wahai manusia Kami menciptakan kamu yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.“ (Qs Al Hujurat : 13)

Kedua ayat di atas, dan ayat-ayat lainnya menunjukkan bahwa manusia di dunia ini hanya terdiri dari dua jenis saja, laki-laki dan perempuan, dan tidak ada jenis lainnya.

Tetapi di dalam kenyataannya, kita dapatkan seseorang tidak mempunyai status yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan. Bagaimana Islam memandang orang tersebut? Bagaimana cara memperlakukannya? Apakah dia mendapatkan jatah warisan? Dan bagaimana pernikahannya? dan seabrek pertanyaan-pertanyaan lain yang timbul akibat status yang tidak jelas tersebut.

Antara Khuntsa dan Waria

Al Khuntsa, dari kata khanitsa yang secara bahasa berarti: lemah dan lembut. Maka dikatakan: Khannatsa Ar Rajulu Kalamahu, yaitu: laki-laki yang cara bicaranya seperti perempuan, yaitu lembut dan halus. (al Fayumi, al-Misbah al Munir – Kairo, Daar al Hadist, 2003,- hlm : 112)

Al-Khuntsa secara istilah adalah: seseorang yang mempunyai dua kelamin; kelamin laki-laki dan kelamin perempuan, atau orang yang tidak mempunyai salah satu dari dua alat vital tersebut, tetapi ada lubang untuk keluar air kencing. (al Mawardi, al Hawi al Kabir : 8/ 168 , Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al Islami wa Adilatuhu: 8 / 426).

Adapun waria atau dalam bahasa Arabnya disebut al Mukhannats adalah laki-laki yang menyerupai perempuan dalam kelembutan, cara bicara, melihat, dan gerakannya. Dalam kamus Wikipedia disebutkan bahwa waria (portmanteau dari wanita-pria) atau wadam (dari hawa-adam) adalah laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam kehidupannya sehari-hari.

Waria ini terbagi menjadi dua:

Pertama: orang yang mempunyai sifat-sifat tersebut sejak dilahirkan, maka tidak ada dosa baginya, karena sifat-sifat tersebut bukan atas kehendaknya, tetapi dia harus berusaha untuk menyesuaikan diri.

Kedua: orang yang sebenarnya laki-laki, tetapi sengaja menyerupai sifat-sifat wanita. Orang seperti ini termasuk dalam katagori yang dilaknat oleh Allah swt dan Rasulullah saw di dalam beberapa hadistnya.

Dari keterangan di atas, bisa dinyatakan bahwa waria bukanlah khuntsa. Karena waria statusnya sudah jelas, yaitu laki-laki, sedang khuntsa statusnya masih belum jelas.

Perbedaan antara istilah khuntsa dan waria seperti yang diterangkan di atas sangat membantu bagi kita untuk membahas hukum-hukum yang menyangkut keduanya.

Cara menetapkan Status Khuntsa

Sudah dijelaskan di atas, bahwa waria itu statusnya adalah laki-laki, maka di sini hanya diterangkan tata cara menetapkan status khuntsa. Namun sebelumnya, perlu disebutkan bahwa khuntsa ada dua macam:

1. Khuntsa Ghoiru Musykil (khuntsa yang mudah ditentukan statusnya)

2. Khuntsa Musykil (khuntsa yang sulit ditentukan statusnya)

Khuntsa Ghoiru Musykil

Untuk menetapkan Khuntsa Ghoru Musykil, para ulama telah menjelaskan cara-caranya, walaupun hal itu belum menjadi kesepakatan ulama. Paling tidak bisa menjadi pedoman awal di dalam menentukan status seorang khuntsa, di antara cara-cara tersebut adalah:

1. Melihat cara keluar air kencingnya.

Bila air kencingnya keluar lewat penis, berarti waria tersebut dihukumi sebagi laki-laki. Sebaliknya jika air kencingnya keluar dari vagina, maka dia dihukumi sebagai perempuan. Bagaimana jika air kencingnya keluar dari keduanya? Bila air kencing tersebut keluar dari kedua alatnya, maka ditentukan dengan yang terlebih dahulu keluar. Jika yang keluar terlebih dahulu dari penis, maka dihukumi laki-laki, begitu juga sebaliknya. Jika keluar air kencingnya bersamaan, maka dilihat mana yang lebih lama keluarnya. Jika keluar dari kedua alat kelamin secara bersamaan dan selesainya juga secara bersamaan, maka khuntsa tersebut dihukumi khuntsa musykil.

2. Melihat cara keluarnya sperma atau air mani.

Bila sperma khuntsa keluar dari alat kelamin lelaki, berarti status hukumnya lelaki dan bila keluar dari vagina berarti statusnya perempuan. Jika keluarnya berubah-ubah, kadang dari alat kelamin laki-laki dan kadang-kadang dari alat kelamin perempuan, maka dikatagorikan sebagai khuntsa musykil.

3. Keluarnya darah haidh.

Bila seorang khuntsa mengeluarkan darah haidh dari kemaluannya, maka dikatagorikan perempuan, karena laki-laki tidak akan keluar darah haidh dari kemaluanya. Jika ia mengeluarkan darah haidh dari vagina, tetapi dia mengeluarkan kencing dari alat kelamin laki-laki, maka dalam hal ini dikatagorikan sebagai khuntsa musykil.

4. Kehamilan dan melahirkan.

Bila seorang khuntsa hamil dan melahirkan, maka dihukumi sebagai perempuan.

5. Pertumbuhan organ tubuh.

Bila waria tersebut ia berkumis atau berjenggot, serta mempunyai kecenderungan untuk mendekati perempuan dan mempunyai raca cinta kepada mereka, maka waria tersebut dihukumi sebagai laki-laki. Sebaliknya jika payudaranya tumbuh dan montok, dan mempunyai kecenderungan dan rasa cinta kepada laki-laki, maka dia ditetapkan sebagai perempuan. (Ibnu al Hammam, Fathu al Qadir : 10/515-516, al Mawardi, al Hawi al Kabir : 8/ 168)

Dari keterangan di atas, kita mengetahui bahwa Islam pada dasarnya tidak membiarkan seorang khuntsa begitu saja tanpa status, sehingga diambil langkah-langkah untuk menentukan jenis kelaminnya melalui cara-cara di atas. Jika para ulama dan ahli sudah menentukan seorang khuntsa, baik sebagai laki-laki maupun sebagai perempaun, maka status tersebut berlaku baginya untuk mendapatkan hak-haknya, sekaligus dia mempunyai kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana orang laki-laki atau perempuan yang lainnya.

Khuntsa Musykil

Khuntsa Musykil (khuntsa yang sulit ditentukan statusnya), yaitu seseorang yang ditakdirkan Allah mempunyai fisik yang mendua atau memiliki dua jenis alat kelamin; laki-laki dan perempuan, dan kedua-duanya sama-sama dominan, tidak bisa dibedakan lagi mana yang lebih berpengaruh terhadap kepribadiannya.

Untuk Khuntsa Musykil seperti ini, para ulama pun masih berbeda pendapat akan statusnya, terutama di dalam menentukan jatah warisan, cara menikah, dan lain sebagainya.

Hukum Operasi Kelamin

Dalam dunia kedokteran dikenal tiga bentuk operasi kelamin, masing-masing mempunyai hukum tersendiri dalam fikih:

Pertama, operasi penggantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal. Operasi ganti kelamin dalam keadaan seperti ini, belum pernah dikenal oleh orang-orang terdahulu. Tetapi para dokter mengatakan bahwa hal itu merupakan bentuk dari penyakit “transeksual/transgender“, yaitu individu dengan gangguan psikologis laki-laki yang seperti wanita atau wanita seperti laki-laki dengan tanpa disertai kelainan fisik/ alat kelamin (genital). Atau dengan istilah lain, bahwa sang penderita atau pasien merasakan bahwa dirinya adalah jenis lain yang bukan pada dirinya. Seakan ia merasakan bahwa jiwanya adalah perempuan, padahal fisiknya adalah laki-laki, atau ia merasakan bahwa jiwanya adalah laki-laki, padahal bentuk fisiknya adalah perempuan. Antara jiwa dan fisik tidak dapat saling menyatu.

Orang yang mempunyai penyakit transeksual ini mempunyai dua keadaan:

Keadaan pertama: Penyakit ini muncul akibat faktor psikologis dan kejiwaan. Hal ini terjadi karena salah dalam pola asuh sejak kecil, atau karena pergaulan yang salah.

Untuk jenis yang pertama ini, penanganannya bukan dengan cara operasi kelamin, tetapi kejiwaannyalah yang harus diobati dan disembuhkan. Penyimpangan psikologis ini kadang muncul sejak kecil, hanya saja sering dianggap remeh, sehingga lama kelamaan menjadi semakin besar dan akhirnya susah untuk diubah, dan ujung-ujungnya menganggap ini sebagai takdir, padahal itu hanya karena kebiasaan yang sudah mendarah daging sejak kecil dan lama, serta tidak terkait dengan fisiknya.

Islam sejak dini telah mengajarkan kepada kita untuk memisahkan tempat tidur laki-laki dan perempuan ketika sudah berumur 10 tahun, salah satu tujuannya agar mereka tidak berkepribadian ganda di kemudian hari.

Kesimpulannya, bahwa operasi mengubah kelamin dari orang yang mempunyai kelamin normal dalam bentuk yang pertama seperti ini hukumnya haram, karena tidak ditemukan hubungan antara ketidaknormalan fisik atau organ tubuh seseorang. (Dr. Muh. Mukhtar as-Syenkiti, Ahkam al-Jirahiyah at-Tibbiyah, Jeddah, Maktabah as-Shohabah,hlm. 200-202)

Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:

Pertama: Pada dasarnya, Allah swt telah menciptakan manusia ini dalam bentuk yang sebaik-baiknya, sebagaimana firman Allah swt:

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

“Sesungguhnya Kami menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.“ (Qs At Tin : 4)

Penciptaan manusia dalam bentuk yang baik tersebut merupakan penghormatan kepada manusia, sebagaimana firman Allah swt:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ

“Sesungguhnya telah Kami muliakan keturunan Adam dan Kami bawa mereka di daratan dan di lautan.“ (Qs Al Isra’ : 70)

Oleh karenanya, kita sebagai hamba Allah dilarang untuk mengubah ciptaan-Nya yang sudah sempurna. Larangan ini tersebut di dalam firman Allah swt ketika menceritakan perkataan syetan:

وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

“(Syetan berkata): Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong-motong telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata “ (Qs An Nisa’ : 119)

Dari ayat di atas, kita mengetahui bahwa awal tindakan mengubah ciptaan Allah swt berasal dari bisikan syetan.

Rasulullah saw sendiri bersabda:

لعن رسول الله صلَى الله عليه وسلَم المتشبّهين من الرجال بالنساء، والمتشبّهات من النساء بالرجال

“Rasulullah telah melaknat orang-orang laki-laki yang meniru-niru (menyerupai) perempuan dan perempuan yang meniru-niru (menyerupai) laki-laki.“ (HR Bukhari)

Berkata Imam Qurtubi: “ Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ahli fikih dari Hijaz dan ahli fikih dari Kufah bahwa mengebiri keturunan Adam hukumnya haram dan tidak boleh, karena termasuk dalam katagori menyiksa.“ (Tafsir Qurtubi : 5 / 391)

Kalau mengebiri saja tidak boleh, yaitu perbuatan untuk memandulkan alat kelamin, apalagi mengubah dan menggantikannya, tentunya sangat diharamkan.

Keadaan kedua: waria yang disebabkan adanya perbedaan keadaan psikis dan fisik seseorang, seperti ketidaknormalan sistem tubuh atau terjadi percampuran hormon laki-laki dan perempuan, yang berakibat munculnya perasaan dalam dirinya yang berbeda dengan fisik tubuhnya. Maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat:

Pendapat pertama: bahwa operasi ganti kelamin untuk orang yang keadaannya seperti ini tetap tidak boleh. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dasarnya adalah ayat-ayat al Qur’an dan hadist-hadits yang telah disebutkan di atas.

Pendapat kedua: bahwa operasi ganti kelamin untuk orang yang keadaanya seperti ini, dibolehkan. Ini adalah pendapat sebagian kecil ulama kontemporer.

Di antara dalil dari pendapat ini adalah sebagai berikut:

1) Menurut kesaksian mayoritas dokter bahwa memang benar adanya orang yang mempunyai penyakit seperti ini, mereka menyebutnya dengan transeksual, yaitu terpisahnya antara bentuk fisik dengan psikis, yaitu bentuk fisiknya adalah laki-laki umpamanya, tetapi perasaannya bahwa dia bukanlah laki-laki. Penyakit ini menyebabkan orang tersiksa dalam hidupnya, sehingga kadang-kadang diakhiri dengan bunuh diri. Pengobatan secara kejiwaan sudah dilakukan berkali-kali oleh para dokter, tetapi tetap saja gagal. Maka tidak ada jalan lain kecuali operasi ganti kelamin.

2) Keadaan seperti ini bisa dikatagorikan darurat. Karena tanpa operasi tersebut seseorang tidak akan bisa hidup tenang dan wajar sebagaimana yang lain, hidupnya akan dirundung kegelisahan demi kegelisahan, dan tidak sedikit yang diakhiri dengan tindakan bunuh diri.

3) Kalau kita perhatikan bahwa yang menyebabkan diharamkannya operasi ganti kelamin secara umum atau dalam keadaan normal adalah karena dua alasan :

Alasan pertama: bahwa hal tersebut termasuk mengubah ciptaan Allah swt, sebagaimana yang tersebut dalam Qs An Nisa’ : 119 di atas.

Ketika menafsirkan ayat di atas, Ibnu Abbas, Anas, Ikrimah, dan Abu Sholeh bahwa yang dimaksud mengubah ciptaan Allah adalah mengebiri, mencongkel mata, serta memotong telinga. Sedangkan Imam Qurtubi di dalam tafsirnya dengan menukil perkataan Qhadhi ‘Iyadh bahwa seseorang yang mempunyai jari-jari tangan lebih dari lima atau daging tambahan di dalam tubuhnya, maka tidak boleh dipotongnya, karena termasuk dalam katagori mengubah ciptaan Allah, kecuali kalau jari-jari tangan atau daging tambahan tersebut terasa sakit, nyeri dan menyebabkannya menjadi menderita, maka dalam keadaan seperti ini, diperbolehkan untuk memotongnya. (Tafsir Qurtubi : 5/252)

Perkataan Qadhi ‘Iyadh yang dinukil oleh Imam Qurtubi di atas menjelaskan dengan gamblang bahwa sesuatu tambahan dalam tubuh yang berupa daging atau yang lain dan menyebabkan sakit si penderita, maka diperbolehkan untuk menghilangkannya, dan hal ini dimasukkan dalam katagori berobat, yang kadang harus mengubah ciptaan Allah swt. Karena sebenarnya yang dilarang dalam masalah ini adalah mengubah ciptaan Allah tanpa ada alasan syar’i atau hanya karena ingin memperindah anggota tubuh saja. Tetapi jika bertujuan untuk mengobati, maka dibolehkan.

Atas dasar keterangan di atas, maka operasi ganti kelamin yang dilakukan oleh orang yang mengidap penyakit transeksual pada jenis kedua ini, bisa dikatakan bahwa organ tubuhnya secara fisik yang ada sekarang adalah organ tambahan, karena tidak sesuai dengan kejiwaan dan perasaannya, sehingga jika diubah menjadi organ yang sama dengan kejiwaan dan perasaannya, maka termasuk dalam proses pengobatan dari rasa sakit yang dialaminya, dan memang tidak ditemukan obat selain operasi ganti kelamin.

Alasan kedua: bahwa operasi ganti kelamin termasuk dalam katagori menyerupai jenis lain yang dilarang oleh Rasulullah saw. Tetapi para ulama telah menjelaskan bahwa yang dilarang dalam masalah ini adalah menyerupai jenis di dalam berpakaian, berhias, bertutur kata dan cara berjalan. Hal ini disimpulkan dari dalil–dalil lain. Oleh karenanya, Imam Nawawi menyatakan bahwa waria yang ada semenjak lahir, tidak termasuk dalam katagori yang dilarang oleh Rasulullah saw, karena mereka tidak bisa meninggalkan gaya-gaya tersebut yang dibawanya dari lahir, walaupun sudah diobati berkali-kali, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari.

Demikianlah beberapa dalil yang diungkapkan oleh kelompok kedua yang membolehkan bagi seseorang yang terkena penyakit transeksual jenis kedua dan tidak bisa diobati lagi secara psikis, maka dibolehkan untuk melakukan operasi ganti kelamin, dan ini termasuk keadaan darurat.

Catatan : Yang perlu diperhatikan dalam hal ini, supaya tidak terjadi salah paham, bahwa yang dibolehkan adalah orang-orang yang benar-benar punya penyakit seperti ini, tentunya harus direkomendasikan oleh dokter-dokter yang ahli, jujur, dan amanah. Begitu juga setelah melalui rekomendasi para ulama yang diakui amanah dan otorits keilmuaannya.

Hukum tersebut tidak berlaku bagi orang yang melakukan operasi ganti kelamin, hanya karena sekedar iseng, atau hanya sekedar “merasa” dirinya lebih cocok menjadi orang berjenis kelamin yang berbeda dengan keadaannya sekarang, padahal penyakitnya tersebut belum diteliti dan belum ada usaha-usaha yang sungguh-sungguh untuk menyembuhkannya.

Kedua: Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti penis atau vagina yang tidak berlubang. Operasi seperti ini dibolehkan, karena termasuk dalam katagori pengobatan. Karena pada dasarnya manusia itu ciptaannya sempurna, maka jika didapati beberapa bagian anggota tubuhnya tidak normal atau tidak berfungsi, seperti vagina yang tidak berlubang, atau penis yang tidak berlubang sehingga tidak bisa buang air kecil, maka dibolehkan baginya untuk melakukan operasi perbaikan kelamin, dengan tujuan agar salah satu organ tubuhnya tersebut berfungsi sebagaimana yang lain. Rasulullah saw bersabda :

يا عباد الله تداووا، فإنّ الله جعل لكلّ داء دواء

“Wahai hamba-hamba Allah berobatlah, karena Allah menjadikan setiap penyakit itu ada obatnya.“

Jadi operasi kelamin yang cacat sejak kecil atau karena suatu kecelakaan termasuk dalam katagori berobat dan bukan dalam katagori mengubah ciptaan Allah swt.

Ketiga: Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki 2 (dua) jenis kelamin yaitu penis dan vagina.

Orang yang mempunyai kelamin ganda dalam dunia medis disebut “ ambiguous genitalia” yang artinya alat kelamin meragukan. Orang tersebut tidak menderita penyakit “transeksual”, tetapi lebih cenderung kepada interseksual, yaitu suatu kelainan, di mana penderita memiliki ciri-ciri genetik, anatomik atau fisiologik meragukan antara pria dan wanita. Gejalanya sangat bervariasi, mungkin saja tampilan luarnya adalah laki-laki normal atau wanita normal, tetapi alat kelaminnya yang masih meragukan apakah dia laki-laki atau perempuan. Penderita seperti ini memang benar-benar sakit secara fisik, yang kemudian mempengaruhi kondisi psikologisnya.

Maka, operasi pada orang yang mempunyai kelamin ganda seperti ini dibolehkan, tentunya setelah ada kejelasaan statusnya, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara-cara yang telah diterangkan di atas dan dikuatkan dengan pernyataan para dokter ahli dan amanah. Biasanya operasi dilakukan ketika anak tersebut masih bayi dan belum beranjak dewasa, jika sudah dewasa tentunya akan lebih susah lagi, karena mungkin itu akibat salah pola asuh dan pola interaksi dari lingkungan sekitar.

Karena kalau seseorang dibiarkan dalam status yang tidak jelas, maka sungguh kasihan hidupnya, dan masyarakat pun kesulitan untuk berinteraksi dengannya karena statusnya yang belum jelas, apakah dia itu laki-laki atau perempuan. Oleh karenanya operasi untuk membuang salah satu dari dua jenis kelamin dibolehkan, karena akan membawa kemaslahatan bagi yang bersangkutan dan kemaslahatan bagi masyarakat yang ia hidup di dalamnya.

Di Indonesia, sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Sultana Mh Faradz telah diterbitkan Surat Keputusan Men Kes RI No. 191/MENKES/SK/III/1989 tentang penunjukan rumah sakit dan tim ahli sebagai tempat dan pelaksanaan operasi penyesuaian kelamin. Pada tanggal 12 juni 1989 telah dibentuk Tim Pelaksana Operasi Penggantian Kelamin yang terdiri dari ahli bedah urologi, bedah plastik, ahli penyakit kandungan dan ginekologi, anestesiologi, ahli endokrinologi anak dan dewasa (internist), ahli genetika, andrologi, psikiater, ahli patologi, ahli hukum, pemuka agama, dan petugas sosial medik.

Tetapi sejak tahun 2003 ada perubahan kebijakan bahwa Tim Penyesuaian Kelamin hanya boleh melakukan operasi penyesuaian kelamin untuk penderita interseksual –dan tidak pada penderita transeksual– yang membutuhkan penentuan jenis kelamin, perbaikan alat genital, dan pengobatan. Semua kasus yang datang akan didata, diperiksa laboratorium rutin, analisis kromosom dan DNA, pemeriksaan hormonal, dan test-test lain yang dianggap perlu seperti USG, foto ronsen, dan lain-lain.

Kegiatan tim ini adalah melaksanakan pertemuan rutin secara multidisipliner antara seluruh anggota tim dengan penderita (yang telah selesai dengan pemeriksaan penunjang untuk penegakkan diagnosis) untuk mendiskusikan penatalaksanaan, tindakan dan pengobatan yang akan dilakukan termasuk pemberian konseling. Wallahu A’lam. [Jakarta, 22 Muharram 1431/ 8 Januari 2010/www.hidayatullah.com]

Kaum Hermaprodit



Großansicht des Bildes mit der Bildunterschrift:
Secara medis, kasus inter-seksualitas terjadi dalam variasi yang amat beragam. Penyebabnya bisa penyimpangan kode kromosom pada gen penentu kelamin atau gangguan hormonal.


Setiap kali terjadi kelahiran, selalu ditanyakan bayinya lelaki atau perempuan? Kebanyakan dokter atau orang tua biasanya dapat menjawabnya secara tegas. Akan tetapi juga terdapat kasus di mana jenis kelamin bayi tidak dapat diketahui dengan pasti, karena tanda-tandanya tidak tegas. Bayi semacam ini disebut inter-seksual atau hermaprodit. Di Jerman saja terdapat paling sedikit 16.000 kasus inter-sexual dari keseluruhan populasi 80 juta.

Masalah medis penderita inter-seksualitas tidak akan mencuat, jika tidak dikaitkan dengan tatanan sosial kemasyarakatan. Undang-undang personal di Jerman misalnya, menuntut ditegaskannya jenis kelamin bayi yang baru dilahirkan dalam waktu satu minggu. Tuntutan undang-undang ini, menyebabkan banyak dokter anak merasa terpaksa menegaskan jenis kelamin bayi, dengan tindakan medis operasi atau dengan terapi hormonal.

Sejak Berabad-abad dalam berbagai kebudayaan atau kepercayaan, penderita inter-seksual atau hermaprodit, yang tidak jelas jenis kelaminnnya, dipandang memiliki peranan istimewa. Karena mereka dianggap sebagai titisan dewa tanpa jenis kelamin, biasanya kelompok hermaprodit ini dianggap memiliki kemampuan super-natural. Namun dalam kehidupan modern, kelompok inter-seksual ini menghadapi banyak masalah dan penderitaan. Penyebabnya biasanya bukan masalah medis melainkan masalah sosial kemasyarakatan.

Di negara-negara maju, di mana proses kelahiran biasanya dilakukan di rumah sakit, masalahnya kemudian bergeser menjadi problem medis. Penanganan standar medisnya diungkapkan peneliti masalah inter-seksualitas di rumah sakit Charite Berlin, Dr.Ulrike Klöppel:

“Sejak tahun 50-an untuk pertama kalinya terdapat konsep perawatan bagi anak-anak yang tidak jelas jenis kelaminnya. Baik dengan cara operasi atau terapi hormonal pada dua tahun pertama setelah dilahirkan. Inti dari konsep ini adalah, melakukan pemisahan jenis kelamin secara tegas antara laki-laki dan perempuan, segera setelah kelahiran. Dalam kasus ini, pemilihan jenis kelamin tidak lagi mengacu pada faktor biologis seperti kelenjar kelamin atau kromosom, melainkan pada apa yang mungkin dilakukan.“

Secara medis, kasus inter-seksualitas terjadi dalam variasi yang amat beragam. Penyebabnya bisa penyimpangan kode kromosom pada gen penentu kelamin atau gangguan hormonal. Akibatnya bayi dapat menunjukan adanya kelenjar kelamin ganda dalam tubuhnya. Jika janin dalam kandungan mengembangkan resistensi hormon laki-laki Androgen, walaupun pasangan kromosomnya mengembangkan jenis kelamin laki-laki, buah pelir bayi tidak akan berkembang sempurna. Artinya, bayi ini diluarnya mengembangkan alat kelamin perempuan tetapi di dalam tubuhnya tidak memiliki organ reproduksi perempuan. Ada juga yang mengembangkan penis dan vagina secara bersamaan. Inilah yang disebut hermaprodit yang sebenarnya.

KELAMIN GANDA, penyakit atau penyimpangan gender?

Prof. Dr. Sultana MH Faradz, PhD

Kordinator Tim Penyesuaian Kelamin RS Dr Kariadi/ Fakultas Kedokteran Undip

Apakah istilah kelamin ganda benar?

Istilah kelamin ganda sering rancu dikalangan masyarakat medis maupun umum. Masyarakat umum sering berependapat sama dengan banci atau sama dengan laki-laki yang seperti perempuan. Dalam dunia medis kelamin ganda sebenarnya disebut denganambiguous genitalia yang artinya alat kelamin meragukan, namun belakangan ini para ahli endokrin menggunakan istilah Disorders of Sexual Development (DSD).

Pada DSD tidak membahas transexual atau transgender yaitu individu dengan gangguan psikologis laki-laki yang seperti wanita atau wanita seperti laki-laki dengan tanpa disertai kelainan fisik/ alat kelamin (genital). Transeksual inilah yang dimasyarakat sering dianggap banci atau homoseks. Pembahasan pada kelamin ganda adalah penderita interseksual yaitu suatu kelainan di mana penderita memiliki ciri-ciri genetik, anatomik dan atau fisiologik meragukan antara pria dan wanita. Gejala klinik interseksual sangat bervariasi, mulai dari tampilan sebagai wanita normal sampai pria normal, kasus yang terbanyak berupa alat kelamin luar yang meragukan. Kelompok penderita ini adalah benar-benar sakit secara fisik (genitalnya) yang berpengaruh ke kondisi psikologisnya. Penderita interseks sering disertai dengan hipospadia, yaitu kelainan yang terjadi pada saluran kencing bagian bawah didaerah penis. Saluran kencing pada hipospadia terlalu pendek sehingga muaranya tidak mencapai ujung penis melainkan bocor dibagian tengah batang penis atau diantara kedua kantong buah zakar (scrotum). Pada keadaan berat, lubang lebar terletak di daerah perineal menyebabkan skrotum terbelah dan memberikan gambaran seperti lubang vagina terutama pada bayi baru lahir. Apabila kelainan ini disertai tidak turunnya testis ke dalam skrotum, maka dapat menimbulkan kesulitan dalam menentukan jenis kelamin bayi

Jumlah penderita dengan alat kelamin bermasalah di Semarang makin meningkat, belakangan ini jumlah penderita yang datang rata-rata 2 orang perminggu. Sejak tahun 1991 jumlah penderita yang terdaftar pada laboratorium Sitogenetika Pusat Riset Biomedik FK Undip Semarang untuk pemeriksaan kromosom (sebagai penentu jenis kelamin) > 400 orang.

Fenomena ini belum tentu disebabkan oleh meningkatnya prevalensi kasus ambiguitas seksual di Semarang. Mungkin salah satu penyebabnya adalah keberhasilan operasi kelamin ganda di RS Dr. Kariadi/ Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro sehingga menggugah pasien atau keluarga dengan masalah ambiguitas seksual untuk memeriksakan diri. Keadaan ini menunjukkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat meningkat untuk memanfaatkan fasilitas medis yang ada. Namun masih memprihatinkan karena sebagian kasus ambiguitas seksual itu terlambat untuk memeriksakan diri, yaitu saat anak itu sudah berusia di atas 2 tahun bahkan sudah beranjak dewasa dengan pengasuhan gender yang tidak sesuai..

Tim Penyesuaian Kelamin

Dengan Keputusan Men Kes RI No. 191/MENKES/SK/III/1989 tentang penunjukan
rumah sakit dan tim ahli sebagai tempat dan pelaksanaan operasi penyesuaian
kelamin maka pada tanggal 12 juni 1989 dibentuk Tim Pelaksana Operasi Penggantian Kelamin yang terdiri dari ahli bedah urologi, bedah plastik, ahli penyakit kandungan dan ginekologi, anestesiologi, ahli endokrinologi anak dan dewasa (internist), ahli genetika, andrologi, psikiater/psikolog; ahli patologi, ahli hukum, pemuka agama dan petugas sosial medik. Sejak tahun 2003 ada perubahan kebijakan dan nama tim yaitu dengan nama baru Tim Penyesuaian Kelamin yang hanya melakukan operasi penyesuaian kelamin untuk penderita interseksual (tidak pada penderita transeksual) yang membutuhkan penentuan jenis kelamin, perbaikan alat genital dan pengobatan. Semua kasus yang datang akan didata, diperiksa laboratorium rutin, analisis kromosom dan DNA, pemeriksaan hormonal dan test-test lain yang dianggap perlu seperti USG , foto ronsen dll. Kegiatan tim ini adalah melaksanakan pertemuan rutin secara multidisipliner antara seluruh anggota tim dengan penderita (yang telah selesai dengan pemeriksaan penunjang untuk penegakkan diagnosis) untuk mendiskusikan penatalaksanaan, tindakan dan pengobatan yang akan dilakukan termasuk pemberian konseling.

Kromosom Seks (penentu jenis kelamin)

Bagian terkecil tubuh adalah sel, di dalam sel terdapat inti sel yang mengandung kromosom berjumlah 46. Laki-laki dan wanita normal mempunyai jumlah kromosom yang sama, hanya penulisan simbolnya tidak sama yaitu 46, XY untuk laki-laki dan 46, XX untuk wanita. Simbol ini artinya laki-laki dan perempuan mempunyai jumlah kromosom 46 dengan 44 kromosom bukan penanda kelamin (autosom) dan 2 kromosom seks (penanda kelamin) yaitu satu kromosom X dan Y pada laki-laki dan sepasang kromosom X pada wanita. Di dalam kromosom terdapat DNA yang merupakan bahan keturunan, yang akan memberikan informasi genetik dalam bentuk kumpulan molekul DNA yang disebut gen. Didalam kromosom seks terdapat gen-gen berfungsi memproduksi protein ensim/ hormon yang sesuai dengan jenis kelaminnya. Bila gen-gen ini mengalami perubahan (mutasi) maka produksi protein akan mengalami penyimpangan. Mutasi gen dapat diidentifikasi dengan pemeriksaan DNA.

Pada keadaan normal, kromosom seks ditentukan oleh persatuan kromosom X dan Y dari spermatosoa dan kromosom X dari ovum pada saat konsepsi, sehingga menghasilkan 46,XY (pria) atau 46,XX (wanita). Materi genetik yang terdapat pada kromosom Y berperan penting dalam proses diferensiasi janin menjadi fenotip laki-laki. Sex-determining region of the human Y chromosome (SRY) terdapat pada lengan pendek kromosom Y, merupakan gen yang mengkode produk sangat esensial dalam perkembangan testis. Pada ketiadaan gen SRY, ovarium akan mengalami perkembangan dilanjutkan dengan terbentuknya rahim dan saluran indung telor.

Aspek Genetik Ambiguitas Seksual

Banyak pendapat yang menyatakan tentang penyakit-penyakit yang dikelompokkan sebagai interseksual. Pengelompokan yang biasa dipakai adalah membagi interseksual menjadi male pseudohermaphroditism (hermaprodit semu laki-laki= maskulinisasi yang tidak sempurna pada individu dengan genetik pria), female pseudohermaphroditism (hermaprodit semu perempuan= maskulinisasi pada individu dengan genetik wanita.) dan true hermaphrodite (hermaprodit yang sebenarnya). Interseksual juga termasuk pada kasus dengan pertumbuhan gonad yang salah (Disgenesis Gonad) yang dapat diperiksa berdasarkan hasil analisis kromosom (kariotip) dan gambaran mikroskopis jaringan gonad (testis), gangguan pertumbuhan ini dapat berupa disgenesis gonad sebagian (partial) atau keseluruhan (complete). Umumnya invidu yang menderita disgenesis gonad sebagian, memiliki derajat ambiguitas genital yang bervariasi, tergantung pada jumlah jaringan testis fungsional yang ada. Kadang-kadang kita temui anak-anak yang mengalami disgenesis gonad dengan kromosom XY (laki-laki) namun memiliki struktur alat genital perempuan walaupun kurang berkembang. Pada disgenesis gonad mempunyai risiko tinggi untuk berubah menjadi ganas, sehingga sering menimbulkan dilema dalam pengobatan apakah akan mempertahankan gonad atau pengambilan gonad.

Hermaprodit semu laki-laki (Male Pseudohermaphroditism )

Adalah individu yang memiliki kromosom Y (kromosom laki-laki) namun organ genitalia luarnya gagal bertumbuh menjadi alat genital pria normal. Definisi ini masih terlalu luas dan didalam praktek klinik masih dikelompokkan menjadi beberapa kelainan.

Ada beberapa jenis cacat hormon laki-laki yang menimbulkan gejala hermaprodit semu laki-laki antara lain: yang paling sering adalah Sindrom Resistensi Androgen atau Androgen Insensitivity Syndrome (AIS) atau Testicular Feminization Syndrome

Penyakit ini merupakan penampilan hermaprodit semu laki-laki yang paling sering dijumpai di klinik. AIS merupakan kelompok kelainan yang sangat heterogen yang disebabkan tidak atau kurang tanggapnya reseptor androgen atau sel target terhadap rangsangan hormon testosteron. AIS diturunkan melalui jalur perempuan (ibu), perempuan adalah pembawa sifat yang menurunkan, penderita hanya pada laki-laki. Kejadian AIS dalam satu keluarga adalah hal yang sering dijumpai tetapi ternyata 1/3 kasus AIS tidak mempunyai riwayat keluarga yang positif. AIS dapat terjadi dalam bentuk complete Androgen Insensitivity Syndrome (CAIS) atau incomplete/partialAndrogen Insensitivity Syndrome (PAIS).

Penderita PAIS adalah laki-laki dengan kelainan alat kelamin luar yang sangat bervariasi, kadang-kadang bahkan terdapat pada beberapa pria normal yang tidak subur. Penderita PAIS mempunyai penis yang kecil yang tampak seperti pembesaran clítoris, disertai dengan hipospadia berat (jalan kencing bocor ditengah tidak melewati penis) yang membelah skrotum sehingga tampak seperti lubang vagina. Skrotum kadang tidak menggantung dengan testis umumnya berukuran normal dan terletak pada abdomen, selakangan atau sudah turun kedalam skrotum. Pada usia dewasa sering tumbuh payudara dan keluarnya jakun, walaupun tidak disertai perubahan suara

Pada CAIS, penderita dengan penampilan seperti perempuan normal, dengan alat kelamin luar seperti wanita, mempunyai vagina yang lebih pendek dari normal,dan payudara akan tumbuh mulai masa prepubetas dengan hasil pemeriksaan kromosom menunjukkan 46,XY (sesuai kromosom pada laki-laki) dan kadar hormon testosteron normal atau sedikit meningkat. Pada pemeriksaan fisik dan USG akan teraba atau tampak 2 testis yang umumnya tidak berkembang dan terletak dalam rongga perut atau selakangan, tanpa struktur alat genital dalam wanita. Individu dengan CAIS sering menunjukkan gejala seperti hernia inguinalis (hernia pada selakangan), oleh karena itu pada anak perempuan prapubertas yang mengalami hernia inguinalis (benjolan pada selakangan) dan gejala tidak menstruasi sejak lahir, perlu pemeriksaan kromosom.

Female Pseudohermaphroditism

Merupakan istilah yang ditujukan bagi individu yang memiliki indung telur dan kromosom 46,XX (kromosomperempuan) dengan penampakan alat kelamin bagian luar yang ambigus. Sebab-sebab paling umum dari kelainan ini adalah Congenital adrenal hyperplasia (CAH) yang menyebabkan kekurangan/ ketidak hadiran ensim 21α-hidroksilase , 11β-hidroksilase dan 3β-hidroksilase dehidrogenase.

Congenital adrenal hyperplasia (CAH) merupakan penyebab terbesar kasus interseksual dan kelainan ini diturunkan lewat ayah dan ibu yang sebagai pembawa separo sifat menurun dan penderitanya bisa laki-laki dan perempuan yang mendapatkan kedua paroan gen abnormal tersebut dari kedua orang tuanya.

Penyakit ini digolongkan menjadi tipe yang klasik dan non klasik. Tipe yang klasik ini bisa menunjukkan gejala kehilangan garam tubuh (natrium) sampai terjadi syok, sehingga sering meninggal pada bulan pertama setelah lahir, sebelum diagnosis bisa ditegakkan. Sedang yang tidak menununjukan gejala kekurangan garam bisa bertahan hidup yaitu pada wanita disertai gejala maskulinisasi dan pada laki-laki dengan gejala pubertas dini tanpa disertai gejala keraguan alat kelamin sehingga laki-laki sering tidak datang berobat. Pada pengalaman diklinik kenyataanya hampir tidak pernah tertangkap penderita laki-laki. Penderita perempuan menunjukkan gejala pembesaran kelentit (klitoris) yang mirip penis sejak lahir atau pada yang lebih ringan akan muncul setelah lahir. Anak-anak penderita CAH akan tumbuh cepat tapi kemudian pertumbuhan akan berhenti lebih awal, sehingga pada keadaan dewasa mereka akan lebih pendek dari ukuran tinggi badan normal. Pada tipe yang non klasik gejala muncul setelah 5-6 tahun dengan maskulinisasi yang lebih ringan, pembesaran klitoris akan muncul belakangan.

Maskulinisasi pada penderita CAH dengan genetik wanita hanya mungkin terjadi akibat adanya hormon androgen ekstragonad (dari luar gonad) yang dapat berasal dari endogen mau pun eksogen, karena pada penderita ini tidak ditemukan testis yang merupakan penghasil utama hormon androgen. Manifestasi klinik dari hormon androgen yang berlebihan ini terbatas pada alat genital bagian luar dan derajat berat-ringannya kelainan tergantung pada tahap pertumbuhan seksual saat terjadinya paparan hormon androgen tersebut. Pada penderita kelainan ini tidak akan ditemukan organ laki-laki bagian dalam. Pada keadaan ringan sering munculnya pembesaran kelentit (menjadi seperti penis) pada wanita setelah lahir, sehingga masyarakat menganggap alat kelaminnya berubah dari wanita menjadi laki-laki. Penyakit ini bisa diobati, untuk menghindari gejala yang lebih berat pengobatan harus dilakukan sedini mungkin dan seumur hidup. Penapisan pada bayi baru lahir seharusnya dilakukan di Indonesia karena prevalensi penyakit ini cukup tinggi.

Paparan hormon androgen eksogen bisa disebabkan bahan hormonal yang bersifat androgenik yang dikonsumsi ibu saat mengandung janin wanita, misalnya preparat hormonal yang mengandung progestogen, testosteron atau danazol. Berat ringannya kelainan alat genital janin tergantung dari usia kehamilan, potensi, dosis serta lama pemakaian obat. Paparan hormon androgen dan progestogen saat usia kehamilan 6-10 minggu dapat berakibat perlekatan pada bagian belakang vagina, skrotalisasi labia dan pembesaran klitoris. Kelainan organ genitalia yang disebabkan oleh paparan hormon androgen eksogen mempunyai ciri khas yaitu proses maskulinisasi tidak berjalan progresif dan tidak didapatkan kelainan biokimiawi.

True Hermaphroditism

Merupakan kelainan yang jarang dijumpai. Diagnosis True Hermaphroditism ditegakkan apabila pada pemeriksaan jaringan secara mikroskopis ditemukan gonad yang terdiri dari jaringan ovarium (perempuan) dan testis (laki-laki). Kedua jaringan gonad tersebut masing-masing dapat terpisah tetapi lebih sering ditemukan bersatu membentuk jaringan ovotestis. Pada analisis kromosom 70% dari kasus yang dilaporkan dijumpai 46,XX, sisanya dengan 46,XY, campuran kromosom laki dan perempuan dengan kombinasi 46,XX/46,XY, 45,X/46,XY, 46,XX/47,XXY atau 46,XY/47,XXY.

Manifestasi klinik dan profil hormonal tergantung pada jumlah jaringan gonad yang berfungsi. Jaringan ovarium sering kali berfungsi normal namun sebagian besar infertil. Sekitar 2/3 dari total kasus true hermaphrodite dibesarkan sebagai laki-laki. Meski pun demikian alat genital luar pada penderita kelainan ini biasanya ambigus atau predominan wanita dan disertai pertumbuhan payudara saat pubertas. Jaringan Gonad dapat ditemukan pada rongga perut, selakang atau lebih kebawah pada daerah bibir kemaluan atau skrotum. Jaringan testis atau ovotestis lebih sering tampak di sebelah kanan. Spermatozoa biasanya tidak ditemukan. Sebaliknya oosit normal biasanya ada, bahkan pada ovotestis. Jika pasien memilih jenis kelamin pria, rekontruksi genital dan pemotongan gonad selektif menjadi indikasi. Jika jenis kelamin wanita yang dipilih, tindakan bedah yang dilakukan akan menjadi lebih sederhana..

Kesadaran tenaga medis dan pengaruh budaya di Indonesia

Kelamin ganda (interseksual) merupakan suatu penyakit yang mempengaruhi kondisi fisik dan psikologis yang masih kurang diperhatikan baik oleh tenaga medis maupun masyarakat. Dalam menghadapi kasus-kasus demikian, peran tenaga medis yang menolong persalinan sangat penting untuk dapat melakukan penatalaksanaan yang benar terhadap penderita interseks, karena dampak sosiopsikologis yang dialami baik oleh penderita mau pun keluarganya relatif lebih berat dibandingkan dengan cacat anggota tubuhnya.

Di negara-negara yang sudah berkembang, jika terjadi kasus ketidakjelasan jenis kelamin maka bayi yang baru lahir tidak akan diizinkan pulang sebelum ada diagnosis dan penentuan jenis kelamin yang tepat yang biasanya pada langkah awal ditentukan dengan pemeriksaan kromosom. Pemeriksaan kromosom untuk menentukan jenis kelamin, apakah penderita mempunyai kromosom XY (laki-laki) atau XX (perempuan).

Di Indonesia tidak demikian halnya, bayi bisa segera pulang bersama ibunya dengan tanpa diagnosis yang pasti dan dengan jenis kelamin pada surat kelahiran yang ditentukan dengan perkiraan dan kompromi antara dokter dan orang tua bayi. Keputusan orang tua hanya sepihak karena anak belum bisa diajak bicara dan biasanya jenis kelamin perempuan lebih menjadi pilihan. Penentuan jenis kelamin ini merupakan bentuk ke egoisan orang tua karena hanya untuk kepentingan dirinya dalam menghadapi masyarakat kalau ditanya apa jenis kelamin puteranya tanpa mempertimbangkan akibat dimasa akan datang. Orang tua mudah menerima keputusan ini karena pihak rumah sakit/ penolong persalinan tidak memberikan informasi mengenai diagnosis yang jelas dan tindakan medis yang seharusnya segera diambil. Masalah akan muncul di kemudian hari karena ketika alat genital anak tersebut mengalami perkembangan testis mulai turun masuk kedalam skrotum dan terlihat seperti ada penis dan vagina hingga timbul keadaan yang di masyarakat disebut dengan kelamin ganda, keraguan akan jenis kelamin akan muncul baik dari pihak orang tua maupun dari sanubari anak ketika menjadi dewasa. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan laboratorium jenis kelamin anak bisa ditentukan dan mungkin akan berbeda dengan jenis kelamin pilihan orang tuanya.

Hambatan dan penanggulangan

Penyebab penyakit interseks sangat kompleks, terbanyak oleh karena kelainan genetik, namun pengaruh lingkungan terutama penggunaan obat-obat hormonal pada masa kehamilan merupakan salah satu yang diduga. Paparan pada masa kehamilan yang mengakibatkan ambiguitas seksual pada bayi perempuan dengan kromosom 46,XX semestinya dipertimbangan dengan hati-hati pada ibu hamil, pemakaian obat hormonal yang tidak terlalu perlu seharusnya dihindari.

Hambatan pada penanganan penyakit ini adalah sarana penunjang diagnosis yang masih minimal dan mahal, pengetahuan dan kesadaran yang kurang dari masyarakat dan tenaga medis baik dokter, penolong persalinan maupun perawat kesehatan.

Pencegahan dapat dilakukan dengan konseling genetika untuk penyakit yang menurun, penggunaan obat dan lingkungan yang aman pada awal kehamilan. Penanganan seharusnya dilakukan sedini mungkin saat bayi baru lahir dengan secara multidisiplin. Bayi baru lahir dengan kelainan alat kelamin harus ditentukan jenis kelaminnya agar tidak terjadi salah pengasuhan dan gangguan psikologis dikemudian hari. Surat keterangan kelahiran semestinya dibuat setelah jenis kelamin dapat ditentukan. Tindakan operasi harus dilakukan dengan pertimbangan yang sangat hati-hati atau bahkan penundaan sampai anak mencapai usia dewasa. Penentuan jenis kelamin dan tindakan operasi koreksi tidak hanya ditentukan secara sepihak oleh orang tua saja. Untuk menghindari masalah medikolegal maka perlunya penyusunan standard baku nasional untuk penanganan kelamin ganda yang diatur oleh Departemen Kesehatan.

copyrigt; Juned Topan.. Diberdayakan oleh Blogger.