This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label negara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Februari 2012

Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting]Keberadaan negara

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yangdemokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara padarakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secarademokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

[sunting]Pengertian Negara menurut para ahli

Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

[sunting]Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah

Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijkpada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom olehAmerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

[sunting]Lihat pula

[sunting]Referensi

Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting]Keberadaan negara

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yangdemokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara padarakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secarademokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

[sunting]Pengertian Negara menurut para ahli

Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

[sunting]Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah

Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijkpada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom olehAmerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

[sunting]Lihat pula

[sunting]Referensi

Selasa, 01 November 2011

negara

Apabila meninjau secara deduksi, di dalam tatanan dunia ada sebuah organisasi yang disebut negara, secara umum fungsi dan tujuan organisasi negara adalah untuk mewujudkan segala cita-cita yang diharapkan oleh rakyatnya. Pengertian dari negara dikemukakan oleh para ahli, sebagai berikut :

a) Belefroit menyatakan bahwa negara adalah persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

b) H.J. Laskie menyatakan bahwa negara adalah masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bisa memaksa secara sah, lebih agung dari individu maupun kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat tersebut.

c) Karl Mark menyatakan bahwa negara adalah kekuasaan bagi manusia atau penguasa untuk menindas manusia lainnya.

d) Mark Weber berpendapat bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah di dalam masyarakat.

Jellinek sebagai bapak ilmu negara menganggap negara dari dua aspek yaitu aspek sosial dan juridis. Sebuah organisasi dapat disebut sebuah negara, apabila organisasi tersebut memiliki unsur-unsur yang terdiri dari rakyat, wilayah dan pemerintah.

Syarat-syarat terbentuknya negara dapat ditinjau atas dasar faktual dan juridis. Secara faktual maksudnya sebuah kenyataan bahwa sebuah negara telah ada disuatu tempat, sedangkan secara juridis adalah sebuah syarat dimana negara telah mendapatkan pengakuan dari negara lain atau telah memenuhi persyaratan-persyaratan konstitusional, selain itu negara juga memiliki kedaulatan dimana negara lain tidak bisa ikut campur terhadap kedaulatan negara lain.

Irak dan Afganistan adalah sebuah contoh organisasi negara yang sudah berdaulat. Negara tersebut telah memenuhi persyaratan faktual dan yuridis, tidak itu saja kedua negara itu telah memiliki unsur-unsur negara seperti, rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berkuasa. Dari keterangan diatas dapat disimpulkan,bahwa Irak dan Afganistan adalah sebuah organisasi negara yang berdaulat dimana hukum internasional telah menjaga agar tidak dirusak oleh negara lain.

Apabila meninjau secara komperasi (perbandingan), maka negara seperti Irak dan Afganistan merupakan contoh negara yang kedaulatannya telah dicampuri oleh negara lain (Amerika Serikat dan sekutunya).

Perusakan terhadap kedaulatan negara lain seperti Irak dan Afganistan menggambarkan tidak berjalannnya sebuah tatanan hukum internasional yang mengatur hubungan negara satu dengan negara lainnya dan tidak bergunanya organisasi persatuan bangsa-bangsa (United Nation) yang pada awalnya organisasi ini difungsikan sebagai penjaga keamanan, ketertiban serta perdamaian dunia.

Persamaan dan perbedaan, alasan negara Amerika Serikat dan sekutunya menyerang Irak dan Afganistan, yaitu :

1) Persamaan :
a) sama-sama dianggap sebagai negara teroris internasional yang berbahaya
b) sama-sama memiliki pemerintahan yang otoriter dan sekuler
c) sama-sama memiliki pemerintahan beraliran keras yang tidak kooperatif dengan negara-negara luar

2) Perbedaan :
a) Irak diduga memiliki senjata pemusnah masal, senjata kimia dan biologis, sedangkan Afganistan diduga pemerintahnnya menyembunyikan Osama bin Laden sebagai tokoh teroris internasional
b) Irak secara terbuka memiliki pemerintahan yang menentang Amerika Serikat dan sekutunya, sedangkan Afganistan menolak untuk menyerahkan tokoh teroris Osama bin Laden
c) Penyerangan ke Irak diduga dilatar belakangi oleh minyak dan senjata, sedangkan Afganistan ditujukan untuk pengamanan keamanan dunia
d) Penyerangan terhadap Irak diduga opini sepihak Amerika serikat dan sekutunya tanpa didukung masyarakat Internasional, sedangkan penyerangan telah legitimasi oleh masyarakat internasional dengan ditandai oleh persetujuan PBB.

Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Israel menyatakan dirinya sebagai polisi dunia yang akan senantiasa menjaga keamanan dan perdamainan dunia dibawah naungan PBB. Pernyataan sebagai polisi dunia itulah yang semakin membuat negara-negara kuat semakin angkuh seakan-akan mendapatkan izin resmi dari masyarakat internasional untuk berbuat secara sepihak, contoh kecil saja penyerangan terhadap negara Irak yang tidak direstui oleh masyarakat internasional.

Apabila meninjau secara filosofis, maka ada beragam pandangan yang menjadi dasar Amerika dan sekutunya menyerang negara-negara lain, seperti Irak, yaitu :

a) Menciptakan negara tersebut menjadi negara demokratis
b) Untuk menjaga, memelihara keamanan, ketertiban dan perdamaian dunia
c) Menekan negara yang tertutup untuk lebih koperatif dengan negara-negara luar maksudnya Amerika Serikat
d) Membebaskan rakyat dari penderitaan dan penindasan dari pemerintahan semula
e) Menghilangkan unsur-unsur yang dapat merusak tatanan duna yang telah baik

Apabila dilihat sepintas secara umum tujuan dari negara Amerika Serikat dan sekutunya sangatlah mulia, tetapi dengan tindakan sepihak yang tidak menghormati dan mengharagai kedaulatan sebuah negara, kemanusian, hukum internasional segala tujuan dari negara-negara polisi dunia menjadi sebuah kejahatan yang dapat merusak sebuah tatanan dunia yang telah tersusun dengan baik.

Apabila meninjau secara induksi, maka Negara Indonesia memiliki pemerintahan yang berbentuk presidensil, dimana tampuk kekuasaan berada di tangan presiden. Indonesia memiliki tiga era pemerintahan. Pertama, adalah era orde lama, kedua adalah era orde baru, dan ketiga adalah era reformasi yang sekarang sedang diemban. Tidak itu saja, Indonesia memiliki lembaga legislatif, yudikatif dan lembaga operasional pendukung pemerintahan lainnnya. Contoh dari badan legislatif yaitu MPR, DPR, dan DPRD/Lembaga yang menampung aspirasi.Sedangkan contoh badan yudikatif adalah Mahkamah Agung, yang memiliki fungsi memutuskan dan mengawasi pemerintahan.

Indonesia memiliki rakyat yang berasal dari berbagai suku bangsa, agama, ras. Rakyatnya bersifat heterogen dan memiliki kemajemukan yang tinggi. Jumlah sementara penduduk Indonesia kurang lebih sebesar 210 juta jiwa, yang sebagian besar berada di pulau Jawa. Dari gambaran tersebut, Indonesia memiliki penduduk yang padat dan tidak merata.

Indonesia memiliki wilayah. Wilayah Indonesia berbentuk kepulauan yang dikelilingi oleh perairan. Letak geografis wilayah Indonesia berada di antara dua samudra pasifik dan hindia, dan dua benua Australia dan Asia.

Secara faktual, Indonesia telah berdiri sejak 17 Agustus 1945, dan sejak saat itu telah mendapat pengakuan dari negara sahabat, terkecuali negara koloni.

Dari gambaran diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang berdaulat yang telah memiliki unsur-unsur sebagai negara, seperti rakyat, wilayah dan pemerintahan. Indonesia telah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, ini menandai bahwa telah berdiri sebuah negara di wilayah Indonesia, sehingga perlu dipertegas bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat, yang dimana kedaulatan tersebut tidak boleh dirusak oleh negara lain.

Apabila meninjau secara historis, maka tekanan yang berasal dari negara besar terhadap negara-negara kecil atau negara berkembang, tidak hanya dilakukan dengan cara peperangan, tetapi juga dilakukan dengan cara pengendalian perpolitikan, sosial budaya, pertahanan keamanan dan perekonomian kepada negara-negara yang lemah.

Campur tangan dari segi vital tersebut merupakan salah satu bentuk cara penekanan dengan gaya yang halus. Penekanan dalam segi-segi tersebut, bisa dilihat dari negara kita, Indonesia. Indonesia mulai tahun 1945-1966 yang merupakan sebuah era orde lama, pemerintah Indonesia lebih berpihak kepada blok timur.

Yaitu Uni Soviet dan sekutunya, yang merupakan musuh besar dari blok Barat, yaitu Amerika Serikat dan sekutunya. Pada masa ini, hubungan Indonesia kurang baik dengan blok Barat. Ini ditandai dengan pengembargoan segi-segi kehidupan penting, contoh peralatan perang.

Mulai 1966-1998, yang merupakan era orde baru, pemerintah Indonesia ternyata membentuk hubungan yang kooperatif dengan blok Barat. Mungkin hal ini diakibatkan telah runtuhnya negara uni soviet yang merupakan musuh besar blok Barat. Bentuk kooperatif antara Indonesia dengan blok Barat, ditandai dengan dikucurkannya berbagai pinjaman, diberikannya kemudahan ekspor-impor, pendatangan ahli teknologi.

Tetapi pada masa ini menjamur segala praktek kolusi, korupsi dan nepotisme di kalangan pemerintahan, sehingga potensi yang ada di dalam Indonesia menjadi hancur, karena terlilit hutang pinjaman dari negara-negara besar. Mulai 1998 hingga saat ini, yang merupakan era reformasi/perubahan ke arah yang baik, ternyata belum dapat menyelesaikan segala hutang piutang yang ditinggalkan oleh era sebelumnya. Terlebih lagi, Indonesia telah menambah jumlah pinjamannya kepada negara-negara besar.

Karena itulah Indonesia menjadi negara yang tergantung/terikat oleh negara besar dalam segi-segi kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Keterikatan Indonesia inilah yang membuat Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah tidak mampu lagi menentukan kemandiriannya sebagai negara yang besar.

sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2010/01/kedaulatan-negara-yang-semakin.html

copyrigt; Juned Topan.. Diberdayakan oleh Blogger.