Hakikat Bangsa.
Sebuah bangsa pada hakikatnya terdiri atas manusia-manusia. Manusia tersebut merupakan individu yang secara hakiki bersifat sosial. Ia tidak bisa hidup tanpa manusia lain. Karena itu, ia menjalin relasi dan berinteraksi dengan manusia lain dalam masyarakatnya. Dalam segala apa yang dilakukannya, ia merasa ditentukan oleh kehadiran manusia-manusia lain. Ia membutuhkan kebersamaan dengan orang lain. Naluri manusia untuk selalu hidup dengan orang lain disebutgregariousness. Karena itu, manusia juga disebut social animal = hewan sosial, hewan yang senantiasa hidup bersama (Soerjono Soekanto, 1986).
Dalam kenyataan, manusia itu hidup bersama dalam berbagai kelompok yang beragam latar belakangnya. Pada awalnya, manusia hidup dalam keluarga. Kemudian berdasarkan kepentingan dan wilayah tempat tinggalnya, ia hidup dalam kesatuan sosial yang disebut masyarakat (community) dan bangsa.
Menurut Ben Anderson bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. Dari beberapa pendapat ahli, dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok manusia/orang yang memiliki nhal-hal berikut :
- Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
- Perasaan senasib dan sepenanggungan.
- Karakter yang sama.
- Adat istiadat/budaya yang sama.
- Satu kesatuan wilayah.
- Terorganisir dalam satu wilayah hukum
Hakikat Negara
Menurut Franz Magnis-Suseno, negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Fungsinya adalah membuat, menerapkan, dan menjamin berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakat. Sementara itu menurut Miriam Budiardjo setiap negara mempunyai sifat sebagai berikut :
- Memaksa
Artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara sah. Tujuannya adalah agar peraturan perundang-undangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, dan anarki (kekacauan) dalam masyarakat dicegah. Selain dengan paksaan dapat juga dilakukan dengan persuasi, yaitu meyakinkan orang dengan argumentasi atau penjelasan-penjelasan, sehingga orang lain mau melakukan sesuatu.
- Monopoli
Negara mempunyai monopoli untuk melakukan sesuatu, sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contoh, negara menjatuhkan hukuman pada setiap orang yang melanggar peraturan, memungut pajak atau menentukan uang yang berlaku di wilayahnya, dsb.
- Mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang, tanpa kecuali.
0 komentar:
Posting Komentar