JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah diskusi dan debat panjang, Kemenag (Kementrian Agama) akhirnya mengakui kesalahan terjemah Al Qur’an versi Departemen Agama. Hal ini terungkap setelah Majelis Mujahidin (MM) menggelar pertemuan dengan Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jum’at (29/04/2011) lalu. Kemenag akhirnya berencan mengeluarkan terjemah Al Qur’an edisi revisi. Terjemah Al Qur’an keliru bisa halalkan kumpul kebo Akibat kesalahan fatal pada terjemahan Al Qur’an versi Departemen Agama (Depag, kini Kementerian Agama/Kemenag) bisa memicu orang menjadi teroris. Bahkan, terjemahan yang tidak pas itu dikhawatirkan juga bisa membuat orang menghalalkan pelacuran. Kemenag pun akhirnya mengakui kesalahan terjemah Al Qur’an versi Depag dan berencana akan mengeluarkan Al Qur’an terjemah edisi revisi. Kesimpulan di atas terangkum setelah Majelis Mujahidin (MM) mengadakan Dialog Keagamaan tentang Terjemah Al Qur’an dengan Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jum’at (29/04/2011) lalu. MM sebagai lembaga yang selama ini mengupayakan penegakan hukum Islam di Indonesia, adalah pihak yang telah menemukan ribuan kekeliruan penterjemahan Al Qur’an versi Depag tersebut. Pada pertemuan itu, pihak MM antara lain diwakili Amir MM Muhammad Thalib, Ketua Lajnah Tanfidziyah (LT) Irfan S. Awwas, Wakil Ahlul Halli wal ‘Aqdi (Ahwa MM) Abu Muhammad Jibril Abdurrahman, Sekjen MM Shabbarin Syakur dan Amir MM Jabodetabek, Laode Agus Salim. Sementara pihak Kemenag diwakili sekitar 20 orang. Di antaranya, Prof. DR. Ali Mustafa Ya’qub,Prof. DR. Ahsin Sakho (Rektor Institut Ilmu al-Qur’an), dan DR. Muchlis Hanafi. Seharusnya terjemah tafsiriyah bukan harfiyah Acara dialog antara MM dan Kemenag dimulai pukul 9 pagi yang diawali dengan ramah tamah. Pada kesempatan pertama, Amir MM Ustadz Muhammad Thalib menjelaskan ayat-ayat Al Qur’an mana saja yang telah diteliti kekeliruannya oleh MM. Kesempatan berikutnya, Ketua Lajnah Tanfidziyah, Ustadz Irfan S Awwas menjelaskan bahwa terjemah versi Depag yang kini beredar di Indonesia sekarang, adalah terjemah harfiyah. Mestinya, yang lebih aman terjemah yang diterapkan adalah terjemah tafsiriyah. Yakni, tak sekadar menerjemahkan, tapi juga dengan menjelaskan ayat-ayat yang diterjemahkan tersebut dari sisi-sisi yang penting. Terutama pada ayat-ayat yang berpotensi menimbulan salah pengertian bagi si pembacanya. Apalagi bila si pembaca sama sekali tidak mengerti bahasa Arab, tapi punya semangat Islam yang tinggi. “Misalnya pada terjemah surah at-Taubah, ayat 5. “Maka apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu dimana saja kalian jumpai mereka.” Kalau orang hanya membaca ayat ini, kan bisa membunuh semua orang musyrik dimanapun,” contohnya. Kesalahpahaman lainnya, jelas Irfan, juga bisa dilihat pada terjemah surah al-Ahzaab ayat 51. “…Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu…”. “Ayat ini, kan memunculkan anggapan, kumpul kebo antara mantan suami dan istri tidak berdosa. Padahal ini jelas perzinaan,” tegasnya. Kemenag akhirnya mengakui adanya kesalahan Kemenag melalui jubirnya yang diwakili oleh DR. H. Muchlis Hanafi beserta staf dan jajarannya di awal diskusi belum bisa mengakui adanya kesalahan pada terjemah Al Qur’an versi Depag tersebut, walau pun satu ayat. Diskusi sempat hangat dan tegang selama 4 jam dengan saling mengadu argumentasi. Kesempatan berikutnya untuk bicara adalah Ustadz Abu Jibriel selaku wakil Ahwa MM. Setelah mengucapkan terima kasih atas undangan Kemenag kepada MM, Ustadz Abu Jibriel memberikan beberapa masukan, diantaranya : Setelah itu, Ustadz Abu Jibriel memberikan beberapa opsi terkait perdebatan yang menghangat dalam dialog, yakni : menarik seluruh terjemah Al Qur’an versi Depag yang salah dari peredaran, atau diadakan debat publik yang lebih luas untuk menguji mana terjemahan yang lebih benar, MM akan membawa masalah ini ke pengadilan atas kesahalan terjemahan Al Qur’an versi Depag. Namun, apabila Depag bersedia merevisi, maka kedua opsi sebelumnya tidak dibutuhkan lagi. Saran dari Ustadz Abu Jibriel ini akhirnya bisa diterima, dimana fihak Kemenagpun akhirnya mengakui bahwa memang telah terjadi kesalahan pada terjemahan Al Qur’an versi Depag, terutama sekali yang terdapat pada terjemah surah al-Ahzaab ayat 51. “…Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu…”. Kalau terjemahan ayat ini di’telan’ lalu dilaksanakan begitu saja, maka akan memunculkan anggapan, kumpul kebo antara mantan suami dan istri tidak berdosa. Padahal ini jelas perzinaan. Di akhir dialog, fihak Kemenag akan menjadikan masukan MM sebagai bahan pertimbangan revisi terjamah Al Qur’an versi Depag. Wallahu’alam bis showab! (M Fachry/arrahmah.com)
Rabu, 29 Juni 2011
01.33
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
copyrigt; Juned Topan.. Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar