Selasa, 12 April 2011

Lanjutan

sesuatu yang sangat nyata dibutuhkan setiap orang dan jelas dalam syari'ah yang diturunkan Allah kepada semua rasul-Nya. Dan itulah sasaran utama dari hukum Islam.
Dalam kajian paraahl-ijtihad ada tiga jenismaşlahah, yaitu:
1)Maşlahah yang diakui ajaran syari'ah, yang terdiri dari tiga tingkat kebutuhan
manusia, yaitu:

a.D aruriyyah (bersifat mutlak) karena menyangkut komponen kehidupannya sendiri sebagai manusia, yakni hal-hal yang menyangkut terpelihara dirinya (jiwa, raga dan kehormatannya) akal pikirannya, harta bendanya, nasab keturunannya dan kepercayaan keagamaannya.
b.Hajiyyah (kebutuhan pokok) untuk menghindarkan kesulitan dan kemelaratan
dalam kehidupannya.
c.Tahsiniyyah (kebutuhan pelengkap) dalam rangka memelihara sopan santun
dan tata krama dalam kehidupan
2)Maşlahah yang tidak diakui ajaran syari'ah, yaitu kepentingan yang bertentangan
dengan maslahah yang diakui terutama pada tingkat pertama.

3)Maşlahah yang tidak terikat pada jenis pertama dan kedua.
5. Periode mendirikan dan menguatkan madzhab.
6. Periode keruntuhan Baghdad di tangan Hulagukhan sampai sekarang.
D. PEMIKIRAN FILSAFAT

Khazanah Pemikiran dalam Islam kaya dengan karya dan tradisi filsafat. Sangat tidak memungkinkan dalam rangkuman ini dipaparkan resume para tokoh dan pemikirannya dalam bidang filsafat. Oleh sebab itu dalam rangkuman ini hanya dipaparkan 2 tokoh utama, yakni: Ibn Rusyd untuk mewakili pemikiran filsafat kelasik Islam, dan Jamaluddin al-Afghani untuk mewakili pemikiran filsafat modern. Pembahasan juga mencakup pengaruh pemikiran mereka dalam dunia.
Ibn Rusyd (520-595 H / 1126-1198 M).

Ibn Rusyd adalah model bagi kemandirian akal-fikiran dan sekaligus model bagi keberanian berfikir, khususnya dalam melawan pemikiran-pemikiran yang telah terlembaga dalam institusi agama. Keberaniannya mengkritisi kemapanan kekusaan agama menginspirasikan orang-orang Eropah pada abad ke-13 dan ke-14 untuk

0 komentar:

Posting Komentar

copyrigt; Juned Topan.. Diberdayakan oleh Blogger.