DEMOKRASI “PERMATA”ISLAM YANG HILANG
Perlu diketahui bahwa cikal bakal demokrasi bermula dari hasil pemikiran Plato dalam bukunya Republik pada tahun 427 – 347 SM atau kira-kira 900 tahun sebelum nabi Muhammad SAW lahir, adalah salah bila menilai demokrasi diciptakan untuk menghancurkan Islam, tetapi kalau Barat saat ini memanfaatkan demokrasi untuk menghancurkan Islam itu adalah benar, karena demokrasi sifatnya terbuka dan elastis seperti karet, terbuka artinya siapa saja bisa masuk, kafir, Kristen, komunis dan juga Islam, elastis artinya siapa saja bisa memberi bentuk dan definisi sesuai kemauannya, tidak aneh bila setiap pakar politik mempunyai definisi akademis tentang demokrasi yang berbeda-beda dan tidak aneh pula setiap politikus dan penguasa mempunyai bentuk tersendiri dalam melaksanakan demokrasi.
Yang kita lupa adalah, bahwa dalam diri Nabi Muhammad saw, juga menunjukan sikap dan nilai-nilai demokrasi, bahkan sejarah Khalifah setelah Ali Bin Abu Thalib menunjukkan hanya 4,5% saja Khalifah yang menjalan syariat Islam, dan itu terjadi karena nilai-nilai Demokrasi yang dicontohkan Nabi saw, tak ada pada masa mereka, karena sengaja dihilangkan
Distorsi Sejarah Islam, berhasil menikam Umat Islam dalam konflik berkepanjangan tentang Demokrasi ini, semoga notes dari berbagai literature ini, mampu membuka cakrawala kita bahwa demokrasi hakikatnya tak bertentangan dengan Islam, dan merupakan Permata yang hilang dalam kehidupan umat Islam saat ini.
(Nabi Muhammad (Saw.) dan Sikap Demokratis.)
Buku-buku sejarah mencatat bahwa di luar otoritas keagamaan yang menjadi tugas utamanya, Nabi Muhammad (Saw.) merupakan tokoh yang demokratis dalam berbagai hal. Bahkan ketika terjadi kasus-kasus yang tidak mempunyai sandaran keagamaan (wahyu) beliau bersikap demokratis dengan mengadopsi pendapat para sahabatnya, hingga memperoleh arahan ketetapan dari Allah.
Sikap demokratis Nabi Muhammad (Saw.) ini barangkali merupakan sikap demokratis pertama di Semenanjung Arabia, di tengah-tengah masyarakat padang pasir yang paternalistik, masih menjunjung tinggi status-status sosial klan, dan non-egaliter.
Beberapa contoh yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad (Saw.) merupakan seorang demokrat adalah:
Ketika Nabi Muhammad (Saw.) diminta suku-suku Arab menjadi penguasa sipil (non-agama) di luar status beliau sebagai pemegang otoritas agama, beliau mengambil pernyataan setia orang-orang yang ingin tunduk dalam kekuasaan beliau sebagai tekhnik memperoleh legitimasi kekuasaan. Pernyataan setia ini dikenal dalam sejarah Islam sebagai "Bai'at Aqabah I & II". Dari titik ini para ulama Islam sejak dulu menegaskan bahwa kekuasaan pada asalnya di tangan rakyat, karena itu kekuasaan tidak boleh dipaksakan tanpa ada kerelaan dari hati rakyat. Pernyataan kerelaan itu dinyatakan dalam bentuk "pernyataan setia" atau bai'at.
Berdasarkan prinsip ini maka ajaran Islam menolak kudeta atau merebut kekuasaan secara inkonstitusional, karena kudeta merupakan bentuk pernyataan sepihak sebagai penguasa. Sedangkan legitimasi kekuasaan harus diperoleh dari rakyat secara sukarela tanpa ada paksaan apapun.
Setelah Nabi Muhammad (Saw.) bermigrasi ke Madinah, beliau mengangkat budak kulit hitam Ethiopia yang bernama Bilal menjadi pengumandang panggilan shalat (azan). Posisi ini merupakan sebuah kedudukan prestisius bagi seorang budak kulit hitam dalam belantara kabilah-kabilah Arab yang terhormat.
Ketika beliau membentuk negara pertama kali dalam Islam, yaitu negara Madinah yang multi agama. Beliau tidak menggunakan Al Quran sebagai konstitusi negara Madinah. Karena Al Quran hanya berlaku bagi orang-orang yang mempercayainya, yaitu kaum muslimin. Beliau menyusun "Piagam Madinah" berdasarkan kesepakatan dengan orang-orang Yahudi sebagai konstitusi negara Madinah. Pada masa negara Madinah ini pula beliau mengenalkan konsep "bangsa" (al ummah) sebagai satu kesatuan warga negara Madinah tanpa membedakan asal-usul suku.
Nabi Muhammad (Saw.) mendirikan negara Madinah ini berdasarkan kontrak sosial (al 'aqd al ijtima'i) antara kaum muslimin dengan kaum Yahudi, Kristen, dan kaum Arab pagan yang berdiam di Madinah. Piagam Madinah berisi prinsip-prinsip interaksi yang baik antarpemeluk agama; saling membantu menghadapi musuh yang menyerang negara Madinah, menegakkan keadilan dan membela orang yang teraniaya, saling menasehati, dan menghormati kebebasan beragama.
Sewaktu Perang Badar, perang pertama kali dalam sejarah Islam antara kaum muslimin dengan orang-orang Arab pagan, Nabi Muhammad (Saw.) menanggalkan pendapatnya dan mengambil pendapat sahabatnya dalam menyusun strategi perang yang jitu.
Perjalanan Demokrasi dalam Masyarakat Islam Pasca Nabi Muhammad (Saw.).
Sepeninggal Nabi Muhammad (Saw.) nilai-nilai demokratis yang beliau ajarkan mulai pudar. Hal ini terjadi akibat pertentangan dan persaingan kekuasaan yang menghebat.
Pada peralihan kekuasaan setelah wafatnya beliau ke tangan penggantinya Abu Bakar proses demokrasi dapat berjalan baik meski agak alot. Karena setiap kabilah Arab merasa berhak memegang tampuk kepemimpinan. Di balai pertemuan Bani Saadah di Madinah, Abu Bakar terpilih dengan dukungan mayoritas melalui bai'at atas kepemimpinannya.
Berdasarkan pengalaman peralihan kekuasaan pada masanya yang alot, maka Abu Bakar menunjuk penggantinya secara langsung sebelum ia wafat untuk memegang tampuk khalifah.
Abu Bakar digantikan Umar bin Khattab. Takut terjadi kericuhan dan kealotan dalam peralihan kekuasaan selanjutnya, Umar menunjuk enam orang untuk bermusyawarah menetapkan penggantinya. Pergantian kekuasaan setelah Umar berjalan lancar, dan terpilihlah Utsman bin Affan, meski ada rasa ketidakpuasan di antara orang-orang yang ditunjuk hingga menimbulkan friksi-friksi tajam.
Setelah Utsman terbunuh akibat ketidakpuasan daerah-daerah, peralihan kekuasaan menjadi semakin berdarah-darah. Pemilihan penggantinya Ali bin Abi Talib jauh dari tata cara yang sempurna.
Pada masa ini, sikap politik ummat Islam terbagi menjadi empat. Dua kekuatan besar menjadi mainstream yaitu: pendukung Ali dan pendukung khalifah terbunuh Utsman bin Affan yang diwakili oleh Muawiyah bin Abi Sufyan.
Pandangan politik pendukung Ali selanjutnya terlembaga menjadi sebuah ideologi dan sekte agama, yaitu Syi'ah.
Kelompok ketiga adalah orang-orang yang anti kelompok pertama dan kedua, kelompok ini menamakan diri Khawarij. Khawarij berusaha melakukan pembunuhan politik terhadap tokoh-tokoh kelompok pertama dan kedua, karena beranggapan bahwa mereka adalah biang keladi perpecahan ummat. Selanjutnya kelompok keempat adalah orang-orang yang tidak mengambil peran dalam konflik politik ini. Mereka menghindar sambil menyerahkan permasalahan ini kepada Allah untuk diselesaikan pada Hari Pembalasan, kelompok ini bernama Murji'ah.
Munculnya empat golongan ini terjadi pada akhir masa kekuasaan para sahabat dekat Nabi Muhammad (Saw.).
Dalam sejarah Islam pemerintahan empat sahabat dekat beliau merupakan rujukan kedua, sebagai bentuk pemerintahan ideal pasca pemerintahan Nabi Muhammad (Saw.).
Hilangnya Sikap Demokratis dari Masyarakat Islam.
Kebebasan dan sikap demokratis mulai hilang dalam Islam seiring dengan berakhirnya kekuasaan khalifah keempat, Ali bin Abi Talib.
Setelah Ali terbunuh, pengikutnya membai'at anaknya Al Hasan bin Ali sebagai khalifah. Al Hasan bukanlah seorang kuat disamping ia selalu menghindar dari konfrontasi politik. Dengan alasan demi persatuan ummat Islam, maka ia menyerahkan tampuk kekuasaan kepada Muawiyah bin Abi Sufyan, lawan politik Ali yang juga keluarga dekat Utsman.
Ketika Muawiyah berkuasa inilah kebebasan dan sikap demokratis yang diajarkan Nabi Muhammad (Saw.) mulai terpasung. Dengan menggunakan jargon-jargon agama yang totalistik (al jabariyah) dan ketajaman pedang, Muawiyah berusaha memperoleh legitimasi kekuasaan dari rakyat dan mempertahankannya. Muawiyah selalu mengatakan bahwa kekuasaannya merupakan kehendak Tuhan, karena itu tak ada seorang pun yang boleh mengambilnya.
Pada masa Muawiyah pula terjadi pewarisan kekuasaan pertama dalam sejarah Islam. Muawiyah telah mengubah sistem pemerintahan Islam dari demokrasi (pemerintahan yang dikelola bersama-sama dengan sistem syuro/musyawarah) menjadi monarkhi. Kekuasaan Muawiyah ini dikenal dengan "Dinasti Bani Umaiyah", dan ia memindahkan ibukota Islam dari Kufah di Irak ke Damaskus, Syiria.
Pada masa Muawiyah dan keturunannya penindasan kejam terhadap kelompok oposisi dimulai, khususnya terhadap para pendukung keluarga Ali. Tindakan represif Bani Umaiyah ini belum pernah terjadi dalam sejarah Islam sebelumnya.
Ketika Dinasti Umaiyah runtuh dan digantikan dengan Dinasti Abbasiyah yang berpusat di Baghdad, balas dendam politik terhadap para pembantai keluarga Ali tak terelakkan. Begitulah seterusnya, setiap penguasa muslim menggunakan agama untuk mengekalkan kekuasaannya dan membuang jauh-jauh kehendak rakyat. Dan hampir setiap pergantian kekuasaan selalu disertai pertumpahan darah.
Penguasa Mamalik di Mesir bahkan menggunakan militer untuk memisahkan kekuasaan dengan rakyat, sehingga rakyat tidak dapat berhubungan langsung dengan penguasa. Politik Mamalik ini mirip dengan apa yang dilakukan Orde baru di Indonesia, menggunakan militer untuk melindungi kekuasaan dan menyekat kekuasaan dari rakyat. Begitu pula pada jaman Ottoman, institusi khilafah yang agung dan demokratis hanya berupa nama. Para khalifah Ottoman merupakan raja-raja yang tidak memperoleh legitimasi kekuasaan dari rakyat.
Semenjak jaman Muawiyah ummat Islam tidak pernah menikmati kebebasan dan demokrasi dalam kehidupan nyata. Kebebasan dan demokrasi hanya ada dalam teks-teks suci. Para penguasa muslim yang despotis berkuasa tanpa legitimasi rakyat dan selalu memerangi kehendak mereka.
Dalam suasana despotis dan penuh ketakutan semacam ini maka teori-teori politik tidak pernah berkembang baik dalam Islam, akibat kondisi yang tidak mendukung. Oleh sebab itu kita tidak banyak menjumpai literatur Islam yang membahas tentang politik dan tata negara (fikih as siyasah), dibanding dengan buku-buku yang berbicara tentang ibadat (fikih al ibadah), konsep pembersihan hati (tasawuf), ilmu tauhid (ilmu kalam).
Sebab-Sebab Hilangnya Demokrasi dari Masyarakat Islam.
Ada beberapa faktor yang dapat menjadi penyebab hilangnya kebebasan dan demokrasi dari masyarakat Islam.
Faktor pertama adalah kekejaman para penguasa muslim pada masa lalu. Sikap despotis ini telah membentuk sebuah masyarakat yang miskin tata negara. Karena para ilmuwan muslim tidak banyak menulis perihal sistem pemerintahan dan pembagian kekuasaan ideal, akibat kerasnya tekanan penguasa.
Faktor kedua adalah hilangnya sistem konstitusi sebagai tempat berpijak bagi kehidupan bernegara. Tradisi membangun konstitusi sebenarnya telah diajarkan oleh Nabi Muhammad (Saw.) tatkala membangun negara Madinah. Konstitusi negara Madinah bernama "Piagam Madinah" (Watsiqah Al Madinah) hingga kini masih dapat dijumpai dalam literatur Islam. Namun entah mengapa tradisi berkonstitusi pada praktek kenegaraan kaum muslimin selanjutnya hilang. Hilangnya tradisi konstitusi ini berdampak pada hilangnya demokrasi dan timbulnya pertumpahan darah yang runyam pada setiap kali peralihan kekuasaan.
Faktor ketiga adalah pengekangan kebebasan yang merupakan pilar utama demokrasi. Setiap penguasa Islam pada masa lalu (hingga saat ini) memilih mazhab atau aliran agama tertentu sebagai aliran resmi negara dengan menyingkirkan aliran-aliran lain. Sebagaimana pada beberapa kurun Dinasti Abbasiyah yang bermazhab Mu'tazilah (rasionalis). Pada masa Dinasti Fatimiyah di Mesir bermazhab Syi'ah. Begitu pula dengan kondisi negara-negara Islam moderen, seperti Kerajaan Arab Saudi dan Iran.
Pengekangan kebebasan ini pada satu sisi untuk memperoleh dukungan dan legimitasi dalam rangka memperkuat kekuasaan. Namun di sisi lain, keberpihakan ini merupakan pemberangusan kebebasan yang merupakan dasar demokrasi. Penerimaan ataupun penolakan sebuah aliran keagamaan dalam tradisi asli Islam bukanlah dengan menggunakan kekuasaan dan politik, melainkan melalui tradisi keilmuan dalam bentuk dialog, debat, dan retorika dengan dalil-dalil ilmiah yang meyakinkan.
Faktor terakhir adalah sikap beragama yang menyimpang di kalangan kaum muslimin. Sikap beragama yang menyimpang ini pada akhirnya menimbulkan ekstrimitas; ekstrim dalam berinteraksi dengan keduniaan dan esktrim tidak peduli dengan urusan keduniaan.
Sikap ekstrem pertama menumbuhkan despotisme jika berkuasa, dan sikap ekstrem kedua tidak peduli dunia. Kedua sikap ini kontraproduktif, karena Nabi Muhammad (Saw.) mengajarkan keseimbangan hidup antara urusan dunia dan akhirat
(Demokrasi Adalah Strategi Dakwah)
Sejak awal kita sudah menetapkan misi dakwah ini. Yang ingin kita raih adalah ridha Alloh swt. dengan beribadah kepada-Nya. Dan, ibadah itu berupa menetapkan dan menyemai seluruh kehendak-kehendak Alloh swt. yang Ia turunkan dalam bentuk syariat (agama) dalam kehidupan kita sebagai individu, masyarakat, dan negara. Maka, kerja kita dalam dakwah ini adalah membangun sebuah kehidupan berdasarkan disain Alloh swt.
Membangun sebuah kehidupan yang islami, dengan begitu, adalah cita-cita dakwah kita. Tentulah itu merupakan pekerjaan berat ynag sangat melelahkan, membutuhkan waktu panjang yang melampaui umur individu bahkan umur generasi. Ia juga memerlukan sumber daya manusia dalam semua lapisann masyarakat untuk semua sector kehidupan dengan semua jenis profesi dan keahlian. Selain itu, ia juga membutuhkan sumber daya fisik dan dukungan financial yang sangat besar. dan lebih dari itu semua, ia membutuhkan energy ruhiyah dan semangat jihad serta elan vital yang dahsyat; konsep, metode dan sistematika perjuangan yang jelas lg mantap; gagasan dan pemikiran brilian serta inovasi yang erkesinambungan; kepemimpinan yang kuat dengan organisasi yang solid.
Membangun kehidupan yang Islami adalah sebuah proyek peradaban raksasa. Proyek besar bertujuan merekonstruksi pemikiran dan kepribadiaan manusia muslim agar berpikir, merasa, dan bertindak sesuai dengan kehendak Alloh swt. atau dengan referensi Islam.
Kemudian membawa manusia muslim baru itu ke dalam kehidupan nyata, dengan kesadaran barunya, untuk menata ulang seluruh kehidupan sector masyarakatnya agar hidup dengan budaya, sistem, hukum, dan institusi yang seluruhnya jelmaan kehendak-kehendak Alloh swt. Kemudian umat muslim yang baru itu, yang telah menjadi model representative dari kehendak-kehendak Alloh swt, keluar dari dirinya sendiri melampaui wilayah kepentingan spesifiknya untuk menebar bunga hidayah dan rahmat kepada seluruh umat manusia, menciptakan taman kehidupan yang seimbang dimana setiap orang menemukan keamanan yang diciptakan oleh keadilan dan kenyamanan yang dilahirkan oleh kemakmuran, diman setiap orang merasakan kemudahan yang diciptakan oleh ilmu pengetahuan dan harapan serta optimism yang dilahirkan oleh agama.
Proyek peradaban ini bertujuan menciptakan taman kehidupan dimana bunga-bunga kebaikan, kebenaran, dan keindahan tumbuh bersemi. Dan taman itulah yang kelak menjadi saksi kemanusiaan dan sejarah.
“Dan demikianlah Kami jadikan kamu sebagai umat pertengahan, supaya kamu menjadi saksi atas manusia, dan supaya Rasul itu (Muhammad saw) menjadi saksi atas kamu sekalian.” (QS. Al-Baqarah: 143)
Mereka yang dipilih untuk dikader dan dibina haruslah orang-orang terbaik yang ada di masyarakat. Mereka memiliki bakat, intelegensi, dan kesiapan dasar untuk melakukan pekerjaan besar serta memikul amanah yang berat. Karenanya, kaderisasi atau tarbiyah menjadi mutlak, sebab inilah mesin pencetak pemimpin-pemimpin umat.
Kedua, membangun basis sosial yang luas dan merata sebagai kekuatan pendukung dakwah. Inilah yang disebut dengan mihwar sya’bi. Kalau basis organisasi bersifat elitis-eksklusif, maka basis sosial bersifat masif dan terbuka. Kalau basis organisasi berorientasi pada kualitas, basis sosial berorientasi kuantitas. Kalau organisasi meretas jalan, maka masyarakatlah yang akan melaluinya. Kalau para pemimpin melihat ke depan dengan pikiran-pikirannya yang jauh, masa menjangkau ke depan dengan tangan-tangannya yang banyak. Kalau pemimpin yang hebat mendapatkan dukungan publik yang luas, maka akan terbentuklah sebuah kekuatan dakwah yang dahsyat.
BEgitulah kita menciptakan sinergi antara pemimpin dan umatnya, antara kualitas dan kuantitas. Kedua-duanya mempunyai peranan yang sama strategisnya.
Kalau organisasi dibentuk melalui rekrutmen kader, masa dibentuk melalui opini publik. Kalau kader pemimpin dibentuk melalui tarbiyah dan pengkaderan, masa dibentuk melalui media masa dan tokoh publik. Kalau kader terpesona pada pikiran karena tingkat intelektualitasnya yang tinggi, masa terpesona pada tokoh karena kadar emosinya yang dominan.
Yang ingin kita capai di sini adalah terbentuknya opini publik yang Islami, struktur budaya dan adab-adab sosial yang Islami, dominasi figur dan tokoh Islam dalam masyarakat.
Ketiga, membangun berbagai institusi untuk mewadahi pekerjaan-pekerjaan dakwah di seluruh sektor kehidupan dan di seluruh segmen masyarakat. Ini yang disebut dengan mihwar muassasi. Di sini dakwah memasuki wilayah pekerjaan yang sangat luas dan rumit. Karena itu, perlu pengelompokan pekerjaan. Kita membutuhkan semua jenis institusi sosial untuk mewadahi semua aktivitas sosial; kita membutuhkan semua jenis institusi ekonomi untuk mewadahi semua aktivitas ekonomi; kita juga membutuhkan semua jenis institusi politik untuk mewadahi semua aktivitas politik. Selain institusi yang kita bentuk, kita juga perlu mengisi institusi-institusi sosial, ekonomi, politik, dan militer yang sudah ada, baik yang ada di masyarakat maupun yang ada di pemerintahan.
Kalau dalam tahap pembentukan basis sosial kita menyebar kader-kader dakwah ke dalam masyarakat, maka dalam tahap institusi kita menyebar kader ke seluruh institusi yang ada. Kalau dalam tahap pembentukan basis sosial kita melakukan mobilitas horizontal, maka dalam tahap institusi kita melakukan mobilitas vertikal. Kader-kader dakwah haruslah mampu mengisi struktur yang ada di lembaga tinggi negara: legislative, eksekutif, dan yudikatif. Kader-kader dakwah juga harus mampu mengisi struktur yang tersedia di lembaga-lembaga ilmiah, ekonomi, sosial, dan militer.
Dengan begitu terbentuklah jaringan kader di seluruh institusi stragtegis. Ini merupakan pranata yang dibutuhkan untuk menata kehidupan bernegara yang Islami.
Kalau basis masa bertujuan membentuk opini publik yang Islami, maka basis institusi bertujuan memberikan legalitas politik terhadap opini publik itu.
Keempat, akhirnya dakwah ini harus sampai pada tingkat institusi negara. Sebab, institusi negara dibutuhkan dakwah untuk merealisasikan secara legal dan kuat seluruh kehendak Allah swt. atas kehidupan masyarakat.
Inilah yang kita sebut mihwar daulah.
Negara adalah sarana bukan tujuan. Dan, negara merupakan institusi terkuat dan terbesar dalam masyarakat. Kebenaran harus punya negara karena –kata Ibnu Qoyyim– kebatilan pun punya negara.
Melalui institusi negara itulah kita berbicara kepada dunia seperti yang pernah Rasulullah saw. katakan pada Heraclius, “Masuklah ke dalam Islam supaya kamu selamat!” Atau, kita katakana kepada mereka seperti yang pernah diucapkan Nabi Sulaiman kepada Ratu Balqis, “Ini (surat) datang dari Sulaiman, dan sesungguhnya (ia datang) dengan nama Alah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Naml: 30)
Dan itu semua kita lalui melalui Demokrasi, sebagai salah satu jalan mencapai cita-cita dakwah kita.
Rabu, 03 Agustus 2011
DEMOKRASI PERMATA ISLAM YANG HILANG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
copyrigt; Juned Topan.. Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar