Selasa, 12 April 2011

Lanjutan

Dalam hal pemikiran hukum Islam pada masa ini terjadi penggunaanra’yu dengan cara mengambil‘illat dan tujuan mengapa hukum-hukum tertentu disyari’atkan. Oleh sebab itu bagi kalangan ahlu ra’yi ini terkadang mereka menolak suatu hadis apabila bertentangan dengan pokok-pokok syari’at apa lagi jika hadis itu bertentangan dengan hadis yang lain. Umumnya prinsip ahli ra’yi dianut oleh penduduk Iraq.

4. Periode awal abad II sampai pertengahan abad IV Hijriah. Hal utama yang muncul pada periode ini antara lain penyusunan dan pembukuan Hadis berdasarkan klasifikasi masing-masing, penyusunan dan pembukuan kitab-kitab Fiqh dan munculnya imam- imam besar dengan madzhab masing-masing.

Pada saat-saat awal terbentuknya pemikiran hukum Islam yang metodis (ilmu fiqh), dikenal adanya dua kubu pengembangan pemikiran hukum Islam; yaitu kubu Irak dan kubu Hijaz. Tokoh utama kubu Irak ialah Imam Abu Hanifah, dan tokoh utama kubu Hijaz adalah Imam Malik. Biasanya para ulama pendukung kubu Irak dikenal sebagai ahl al-ra'y, dan para ulama pendukung kubu Hijaz dikenal sebagai
ahl al-hadits.
Ahl al-ra'y sesuai dengan situasi lingkungannya, dalam pengembangan pemikiran

hukumnya (metoda ijtihadnya) volume penggunaan rasio lebih besar dari volume penggunaan hadist (sebagai salah satu sumber syari'ah). Ini tidak berarti, mereka tidak mengakui keabsahan hadist itu, atau sama sekali tidak menggunakan sumber hukum itu. Tapi penggunaannya sangat terbatas.

Di pihak lain, ahl al-hadits sesuai dengan situasi lingkungannya, mereka dalam pengembangan pemikiran hukum (metode ijtihadnya) volume penggunaan sumber hukum hadits lebih besar dari volume penggunaan sumber rasio (dalam hal ini qias). Ini tidak berarti mereka menolak penggunaan sumber rasio itu. Kedua kubu tersebut mengakui keabsahan sumber hukum qias.

Dalam pemikiran hukum Islam di periode ini berkembang metode penetapan hukum sekunder yang kemudian melahirkante chnische- term yang dikenal sampai sekarang, yang antara lain adalah istihsan, istişlah,
Istihsan sebagaitechnische-term banyak beredar dikalangan tokoh-tokoh

(ulama) dari aliran pemikiran hukum (mazhab) Hanafiyah. Mereka menggunakannya secara tersendiri atau menyebutnya berdampingan dengan kata/istilah qias. Mereka sering mengatakan, hukum dalam masalah ini bersumber dari Istihsan

0 komentar:

Posting Komentar

copyrigt; Juned Topan.. Diberdayakan oleh Blogger.