•Ahlus Sunnah adalah mereka yang berpegang teguh dengan tali Allah yang kokoh
•Mereka adalah teladan yang shalih yang memberikan petunjuk kepada kebenaran dan
bimbingan ke jalan yang lurus.
•Menempuh jalan tengah antara orang yang mengeraskan agama dan yang
meremehkannya terutama tentang sifat-sifat Allah, hak para nabi, perkara halal dan
haram, penciptaan, perintah, janji, ancaman
•Bertindak sederhana tentang sunnah Rasul dan mengikutinya dengan sungguh
sekalipun banyak kelompok yang menjerumuskannya dari jalan yang benar.5
5.Mu’tazilah. Dipelopori oleh Washil bin Atha’. Mu’tazilah mempunyai asas dan
landasan yang disebut dengan al-Uşûl al-Khamsah (lima landasan pokok), yaitu:
a.Al-Tauhid, yakni mengingkari dan meniadakan sifat-sifat Allah, dengan dalil bahwa menetapkan sifat-sifat tersebut berarti telah menetapkan untuk masing- masingnya tuhan, dan ini suatu kesyirikan kepada Allah.
b.Al-‘Adl (keadilan), yakni keyakinan bahwasanya kebaikan itu datang dari Allah,
sedangkan kejelekan datang dari makhluk dan di luar kehendak (masyi’ah) Allah.
c.Al-Wa’du wa al-Wa’id, yakni wajib bagi Allah untuk memenuhi janji-Nya (al-
wa’d) bagi pelaku kebaikan agar dimasukkan ke dalam al-jannah, dan
melaksanakan ancaman-Nya (al-wa’id) bagi pelaku dosa besar (walaupun di bawah syirik) agar dimasukkan ke dalamal- nâr, kekal abadi di dalamnya, dan tidak boleh bagi Allah untuk menyelisihinya. Karena inilah mereka disebut dengan Wa’idiyyah.
d.Manzil bain al-Manzilatain (suatu keadaan di antara dua keadaan), yakni keimanan itu satu dan tidak bertingkat-tingkat, sehingga ketika seseorang melakukan dosa besar (walaupun di bawah syirik) maka telah keluar dari keimanan, namun tidak kafir (di dunia). Sehingga ia berada pada suatu keadaan di antara dua keadaan (antara keimanan dan kekafiran).
e.Amar Ma’ruf Nahi Munkar, yakni wajibnya memberontak terhadap pemerintah
(muslim) yang zalim.
Ciri lain dari Mu‘tazilah :
•Mendahulukan akal daripada Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ Ulama
5Lebih lanjut lihat Said al-Qahţani dan Naşir bin Abdul Karim, Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah dan
Kewajiban Mengikutinya”, Cetakan pertama, (Surabaya: Pustaka As-Sunnah, 2003)
Selasa, 12 April 2011
Lanjutan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
copyrigt; Juned Topan.. Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar